Upaya mengatasi masalah-masalah lingkungan hidup kian mendapat perhatian luas dewasa ini. Pendekatan ekonomi melalui penerapan instrumen ekonomi adalah salah satu jalan keluar yang diajukan untuk mengatasi persoalan-persoalan seperti pencemaran lingkungan, kerusakan sumberdaya alam, dan perubahan iklim. Pada bulan November 2017, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Penyusunan Peraturan Pemerintah ini adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut PP IELH), sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah ini, adalah untuk (a) menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (b) mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. (c) mengupayakan pengelolaan pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur; dan (d) membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.

Dari segi instrumen, terdapat tiga instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam PP IELH, yakni (1) instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; (2) instrumen pendanaan lingkungan hidup; dan (3) instrumen insentif dan/atau disinsentif. Apabila merujuk pada tujuan-tujuan dan pada instrumen ekonomi yang disebut di muka, instrumen pendanaan lingkungan hidup dari PP IELH ini terkesan lebih menonjol dibanding instrumen yang lain. Sebetulnya PP IELH mencakup satu himpunan intrumen ekonomi yang lebih lebar dan lebih dalam dari segi pilihan dan ruang lingkupnya. Tabel terlampir memberikan gambaran instrumen-instrumen ekonomi dalam PP IELH. Pada saat PP IELH terbit, tanggapan pihak industri dan pelaku ekonomi di berbagai sektor terhadap PP ini sebagian besar berkenaan dengan implikasi penerapan instrumen ekonomi pada berbagai sektor ekonomi. Tanggapan semacam ini penting untuk menempatkan kembali PP IELH dalam keseluruhan dirinya, yakni sebagai instrumen ekonomi untuk perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan, serta insentif/disinsentif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terlebih lagi karena dalam sejumlah hal dan derajat tertentu, instrumen-instrumen ekonomi tersebut bisa terkait antara satu dengan yang lain.

Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) bekerjasama dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia hendak mengadakan kuliah umum tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup. Kuliah umum ini bermaksud mengajak para pemangku kepentingan dan khalayak luas untuk menjelajahi keseluruhan sekaligus kedalaman instrumen-instrumen ekonomi yang dicakup dalam PP IELH, termasuk instrumen pendanaan lingkungan hidup, guna memahami instrumen-instrumen ekonomi dengan lebih baik dan lengkap. Secara khusus, kuliah umum tentang instrumen ekonomi ini hendak menjelaskan pokok-pokok berikut:

  1. Apa instrumen ekonomi dan apa fondasi ilmiah dari instrumen-instrumen ekonomi (baik yang umum maupun yang operasional) dalam PP IELH ini
  2. Status riset paling mutakhir dari instrumen-instrumen ekonomi dalam khasanah literatur ilmiah, riset kebijakan publik, serta aplikasi di Indonesia
  3. Tantangan-tantangan yang mungkin muncul dari penerapan PP IELH ini baik dari sisi konsep/saintifik ataupun dari sisi kebijakan/praktis

*Kerangka acuan kegiatan Kuliah Umum dan Diskusi Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup: Perspektif Sains dan Kebijakan Publik dapat diunduh di bawah halaman ini.