Enam tahun sejak Indonesia melaksanakan kebijakan moratorium hutan untuk menekan perluasan lahan pertanian yang tidak lestari di atas hutan primer dan lahan gambut, laju kehilangan tutupan pohon tetap tinggi, menurut data satelit terbaru dari Universitas Maryland dan Google yang tersedia di Global Forest Watch.

Data kehilangan tutupan pohon tahun 2015 yang diolah oleh Laboratorium Global Land Analysis & Discovery (GLAD) dari Universitas Maryland, yang merupakan data global terkini yang tersedia bagi publik, menunjukkan bahwa kehilangan tutupan pohon di Indonesia tetap tinggi antara tahun 2001 dan 2015. Angka kehilangan tutupan pohon ini bahkan belum mempertimbangkan secara keseluruhan data kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di penghujung tahun 2015. Kehilangan tutupan pohon yang dimaksud dalam blog ini mengacu pada hilangnya tutupan pohon di berbagai lanskap, mencakup kehilangan tutupan pohon dari wilayah hutan hujan tropis hingga area perkebunan tanpa menjelaskan penyebab terjadinya kejadian tersebut. Artikel ini menganalisis kehilangan tutupan pohon di hutan primer Indonesia, yang mencakup hutan alam yang utuh dan belum terganggu serta hutan terdegradasi dengan luas area minimal lima hektar (12 acre) atau lebih.

Kehilangan tutupan hutan di Indonesia meningkat tajam di tahun 2012, yakni seluas 928.000 hektar (2,3 juta acre). Angka ini kemudian turun secara signifikan pada 2013 dan kemudian meningkat kembali pada 2014 dan 2015, yakni masing-masing seluas 796.500 hektar (2 juta acre) dan 735.000 hektar (2,8 juta acre).

Perkembangan kehilangan tutupan hutan di Indonesia antara tahun 2001 dan 2015 ditunjukkan pada grafik berikut.

data

  • Kalimantan: Hampir separuh kehilangan hutan nasional pada 2015 terjadi di Kalimantan, yaitu mencapai 323.000 hektar (798.000 acre). Studi terkini menunjukkan bahwa perluasan lahan perkebunan kelapa sawit banyak terjadi di Kalimantan sejak tahun 2005, dan sebagian besar perluasan tersebut dilakukan dengan mengorbankan wilayah berhutan.

  • Sumatera: Kehilangan hutan di Sumatera turun secara signifikan dari 2014 hingga 2015, tetapi penurunan tersebut disebabkan oleh tidak tersedianya lagi lahan hutan primer yang dapat diakses guna diubah fungsinya.

Peta di bawah ini menunjukkan bahwa sisa area hutan primer di Sumatera seluas 321.000 hektar terletak di wilayah pegunungan dan lereng curam sepanjang Bukit Barisan yang sulit dijangkau.

  • Papua: Upaya perlindungan hutan perlu difokuskan di pulau Papua, rumah bagi sepertiga hutan hujan yang tersisa di Indonesia dan merupakan tempat tinggal bagi keanekaragaman hayati serta sumber penghidupan bagi penduduk desa. Kehilangan tutupan hutan meningkat di provinsi Papua dan Papua Barat sejak tahun 2012, dan analisis kami menunjukkan bahwa di tahun 2015, kedua provinsi tersebut mencetak rekor kehilangan tutupan hutan tertinggi sejak 2001.

data

Kehilangan tutupan hutan atau deforestasi di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh perluasan industri pertanian, perkebunan, dan konsesi penebangan kayu, dimana kehilangan tutupan hutan umumnya terjadi di area hutan primer dan lahan gambut yang kaya akan cadangan karbon. Data dari Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa 48 perusahaan sawit telah memiliki izin di Papua dan Papua Barat, berkisar antara 25.000 hingga 45.000 hektar (62.000 hingga 111.000 acre).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia menemukan bahwa izin untuk membuka lahan di Papua telah diberikan sejak 2011. Izin konsesi tersebut mengharuskan perusahaan untuk mengalokasikan sekitar 20 persen wilayahnya untuk masyarakat lokal, tetapi ternyata lahan-lahan tersebut dengan sengaja telah diperjual belikan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi dengan seksama pelaksanaan kebijakan moratorium hutan di dua provinsi tersebut.

Selain dampak lingkungan yang signifikan, pengrusakan hutan juga berkontribusi pada konflik sosial, termasuk pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan konflik lahan yang tak kunjung terselesaikan.

Seberapa efektif moratorium hutan dan lahan gambut?

Kehilangan tutupan hutan di dalam wilayah moratorium terus meningkat pada tahun 2015, kecuali di Sumatera. Secara keseluruhan, analisis kami menunjukkan bahwa kebijakan moratorium hutan tidak berdampak besar pada perlindungan hutan. Hasil analisis data menunjukkan bahwa Kalimantan mengalami kehilangan tutupan hutan tertinggi di dalam area moratorium pada tahun 2015 (69.000 hektar atau 170.000 acre), diikuti dengan Sumatera (39.000 hektar atau 96.000 acre) dan Papua (25.000 hektar atau 62.000 acre).

data

Kurang efektifnya implementasi kebijakan moratorium hutan bisa jadi dikarenakan kebijakan ini diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden yang tidak mencakup konsekuensi hukum bagi para pelaku pengrusakan hutan. Dengan desentralisasi sistem pemerintahan di Indonesia, pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan lokal yang kadangkala tidak sejalan dengan kebijakan moratorium.

Langkah ke depan: Upaya sistematis dan terstruktur

Indonesia telah menunjukkan komitmen serius di bidang kehutanan, diantaranya melalui pelaksanaan kebijakan moratorium hutan, komitmen perubahan iklim yang tertera di Kontribusi Nasional untuk perubahan iklim (National Determined Contributions/NDC), dan melalui peraturan pemerintah untuk melindungi lahan gambut Indonesia. Walau demikian, masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk mengatasi deforestasi dan kerusakan hutan di negara ini. Deforestasi dan perubahan tata guna lahan berkontribusi sekitar 47.7 persen terhadap total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Untuk memitigasi perubahan iklim, Indonesia sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca keenam terbesar di dunia membutuhkan upaya sistematis dan terstruktur untuk malakukan transformasi perubahan dan pengelolaan lahan secara lebih lestari.

Tata kelola hutan dan lahan yang tidak lestari di Indonesia menyebabkan berbagai masalah, mulai dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab hingga munculnya berbagai konflik sosial. Salah satu cara untuk memperbaiki tata kelola tersebut adalah melalui pelaksanaan percepatan Kebijakan Satu Peta yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan Satu Peta mengatur sinkronisasi peta tematik dari berbagai sektor yang melibatkan segenap pemangku kepentingan.

Untuk menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam memerangi deforestasi, analisis lebih lanjut perlu mempertimbangkan data produksi kayu tebangan guna melacak legalitas produksi kayu di Indonesia. Untuk dapat melakukan analisis tersebut secara mendalam, pemerintah perlu membuka data konsesi perkebunan kayu kepada publik.

Di sisi penegakan hukum, lembaga penegak hukum perlu meningkatkan upaya pemantauan untuk melacak pembalakan dan perdagangan kayu ilegal, serta menggunakan teknologi yang tersedia guna meningkatkan upaya investigasi pembalakan liar. Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kehutanan yang efektif dan akuntabel, dapat meningkatkan upaya memerangi pembalakan dan perdagangan kayu ilegal di Indonesia.

Akhirnya, organisasi masyarakat sipil dan seluruh komponen masyarakat dapat menjadi warga negara yang memiliki pemahaman lebih dalam hal informasi dan dapat menyuarakan kekhawatiran akan kehilangan hutan tropis Indonesia yang terus meningkat. Ketersediaan platform publik seperti Global Forest Watch dapat membantu pemantauan perubahan hutan hampir seketika serta memberikan informasi dalam melakukan advokasi terhadap upaya pengrusakan hutan. Inilah saatnya bagi kita untuk meningkatkan upaya perlindungan hutan tropis guna mengurangi emisi dan mendukung peningkatan kesejahtaraan masyarakat yang bergantung pada hutan untuk pangan, air, energi, dan kesehatan secara berkelanjutan.