Seusai kebakaran hutan dan lahan gambut pada tahun 2015 yang menyebabkan kerugian negara hingga 221 triliun rupiah, pemerintah Indonesia mencanangkan program nasional restorasi 2 juta hektar lahan gambut terdegradasi di bawah koordinasi Badan Restorasi Gambut (BRG) hingga 2020.

Dalam merestorasi gambut, BRG menggunakan tiga pendekatan, yaitu: pembasahan kembali lahan gambut yang kering (rewetting); pemulihan tutupan lahan melalui penanaman jenis asli pada kawasan dengan fungsi lindung atau dengan jenis tanaman lain yang adaptif dan bernilai ekonomi pada fungsi budidaya (revegetation); melakukan revitalisasi mata pencaharian masyarakat (revitalization).

Terkait penanaman pada lahan gambut, konsep dan praktik paludikultur seringkali diusung oleh pemerintah, pihak swasta, dan lembaga penelitian sebagai jalan tengah untuk menumbuhkan tanaman bernilai ekonomi bagi masyarakat sekitar di atas lahan gambut tanpa meninggalkan prinsip konservasi. Namun, apa sesungguhnya definisi paludikultur? Apakah kita telah memahami konsep ini secara akurat?

Menurut Wichtmann dan Joosten (2007) dalam artikel berjudul 'Paludiculture: Peat Formation and Renewable Resources from Rewetted Peat Lands' dan juga menurut Schäfer (2011) dalam artikel dengan judul 'Paludiculture for Biodiversity and Climate – Economics of Rewetted Peatlands', paludikultur merupakan pendekatan budidaya rawa yang dikembangkan di daerah beriklim sedang dan dingin, seperti di Amerika Utara dan Eurasia bagian utara. Sebagai contoh, Jerman dan Polandia dianggap menjadi contoh sukses pelaksanaan paludikultur. Melalui paludikultur, lahan gambut terdegradasi dapat direhabilitasi dan pada saat bersamaan dimanfaatkan untuk kegiatan bernilai ekonomi. Prinsip dan pendekatan paludikultur sebenarnya juga cukup umum, sehingga penerapan praktik paludikultur secara tepat memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia

Sayangnya, saat ini kita masih menjumpai beberapa miskonsepsi mengenai paludikultur sebagai pendekatan revegetasi lahan gambut rusak. Miskonsepsi tersebut seringkali timbul karena pengertian ilmiah paludikultur dan prinsip-prinsipnya jarang dibahas secara mendalam. Akibatnya, ditemukan kesalahan penanaman spesies vegetasi, dan pemulihan gambut secara penuh pun akhirnya tidak tercapai. Setidaknya terdapat tiga miskonsepsi tentang paludikultur yang sering beredar.

Miskonsepsi 1: Semua tanaman yang dapat tumbuh di atas lahan gambut merupakan contoh dari praktik paludikultur.

Pernah mendengar bahwa kopi liberika, kakao, kelapa, dan karet, merupakan tanaman yang dapat tumbuh di atas lahan gambut? Memang benar bahwa tanaman tersebut dapat dibudidayakan di atas lahan gambut, tetapi tidak semua tanaman yang dapat tumbuh di atas lahan gambut merupakan contoh dari praktik paludikultur. Mengapa?

Ada dua jenis spesies tanaman yang dapat tumbuh di atas lahan gambut. Pertama, spesies asli rawa gambut dan kedua, non-spesies asli tapi dapat tetap tumbuh karena menyesuaikan diri dengan sifat basah lahan gambut.

Kopi liberika, kakao, kelapa, dan karet bukan merupakan spesies asli rawa gambut dan mereka merupakan spesies lahan kering sehingga tetap membutuhkan drainase/pengeringan pada lahan gambut. Penanaman spesies tersebut seringkali dibarengi dengan pembuatan dam-dam kotak yang dilengkapi dengan luapan untuk mengatur tinggi muka air menjadi rendah (misalnya 40 cm dibawah permukaan lahan gambut atau lebih).

Sejatinya, prinsip dari paludikultur adalah budidaya tanaman tanpa drainase pada lahan gambut yang basah atau telah dilakukan pembasahan dengan memilih spesies rawa asli gambut, yang tidak hanya dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga dapat menghasilkan biomassa (bahan biologis dari tanaman) yang akan berkontribusi pada pembentukan gambut dalam jangka panjang.

Spesies yang memerlukan drainase untuk dapat tumbuh tidak akan bertahan apabila ditanam pada lahan gambut yang dibasahi sepenuhnya, sehingga budidaya tanaman dengan drainase bukan merupakan praktik paludikultur apalagi praktik budidaya berkelanjutan, melainkan ‘budidaya tanaman pada lahan gambut’.

Miskonsepsi 2: Paludikultur dapat dilakukan di atas lahan gambut yang sudah kering

Sesuai dengan sejarah terbentuknya gambut, kondisi ideal gambut adalah dalam keadaan basah. Dalam praktik paludikultur, kegiatan pembasahan kembali pada lahan gambut yang telah kering sangat penting dilakukan sebelum melakukan kegiatan penanaman supaya tanaman asli rawa gambut dapat tumbuh baik. Maka, jika lahan gambut masih kering, penanaman tidak dapat dikategorikan sebagai praktik paludikultur.

Miskonsepsi 3: Penanaman spesies tanaman yang bukan asli rawa gambut tetap dapat memulihkan gambut

Meskipun di beberapa tempat budidaya spesies lahan kering seperti tanaman hortikultura tetap dapat tumbuh dengan baik di atas lahan gambut, namun dalam jangka panjang penanaman spesies lahan kering tidak dapat memulihkan gambut mendekati kondisi yang ideal, karena tetap akan terjadi oksidasi (interaksi antara oksigen dengan senyawa lain pada lahan gambut yang diakibatkan oleh turunnya permukaan air tanah) serta subsidensi (penurunan permukaan tanah), yang berujung pada penurunan kualitas lahan gambut. Akibatnya, lahan gambut tetap beresiko kebakaran maupun banjir. Oleh karena itu, budidaya spesies lahan kering tidak berkelanjutan dan juga tidak disarankan untuk dilakukan di lahan gambut yang masih ideal secara hidrologi atau di lahan gambut yang dibasahi kembali.

Meluruskan makna paludikultur di Indonesia guna perencanaan restorasi yang lebih baik

Koreksi atas berbagai miskonsepsi tersebut seharusnya dapat mendorong para pelaku restorasi gambut untuk menyandarkan rencana restorasi pada pengetahuan ilmiah terkini mengenai tanaman asli rawa gambut yang juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dalam laporan berjudul 'Paludiculture: Sustainable Alternatives on Degraded Peatland in Indonesia' (Giesen, 2013), terdapat informasi mengenai 81 spesies hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang memenuhi kriteria paludikultur serta dapat dibedakan menjadi empat kategori.

Pemahaman yang tepat akan spesies paludikultur merupakan langkah awal dari revegetasi pada lahan gambut. Studi lanjut tentang spesies paludikultur yang telah teridentifikasi maupun spesies potensial lainnya sangat diperlukan, terutama kajian pasar terhadap tanaman-tanaman tersebut. Pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga swadaya masyarakat juga harus bahu membahu mendukung inisiatif masyarakat dan pihak swasta dalam mengembangkan tanaman paludikultur yang dapat berkontribusi pada revitalisasi mata pencaharian masyarakat.