Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di theconversation.com pada 14 Agustus 2019.

Lima tahun lalu, Indonesia dianggap sebagai salah satu negara pembalak hutan di dunia. Namun, julukan tersebut berubah dengan disahkannya penghentian pemberian izin baru untuk pembukaan lahan di hutan alam dan lahan gambut, atau dikenal dengan moratorium hutan, secara permanen oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, awal Agustus lalu.

Di bawah instruksi presiden, yang belum bisa diterbitkan ke publik, penetapan moratorium secara permanen bisa menyelamatkan 66,2 juta hektar hutan alam dan lahan gambut atau seluas negara Prancis, dari kerusakan.

Dengan moratorium hutan menjadi permanen, maka Indonesia bisa menyelamatkan 66 juta hektar hutan alam dan lahan gambut dari kerusakan. Kredit foto: Richard Whitcombe/shutterstock

Hal ini juga berarti bahwa sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia setelah hutan Amazon di Brasil dan hutan Kongo di Republik Demokratik Kongo, pemerintah Indonesia menargetkan untuk benar-benar menghapus deforestasi di hutan alami dan lahan gambut, sekaligus melakukan restorasi terhadap lahan terdegradasi.

Kedua langkah tersebut dalam menghapus deforestasi dan melakukan restorasi, merupakan pilihan yang efektif dalam mitigasi perubahan iklim yang diumumkan oleh panel PBB untuk penelitian perubahan iklim, atau IPCC, dalam laporan mereka tentang perubahan iklim dan lahan.

Berikut, tiga keuntungan yang didapatkan oleh Indonesia dari larangan permanen tersebut.

1. Tidak adanya deforestasi di hutan alam primer dan lahan gambut

Dengan menjaga hutan alam primer dan lahan gambut, maka Indonesia dapat menahan emisi setidaknya ekuivalen 32 gigaton karbon dioksida atau setara dengan emisi yang dikeluarkan oleh 6,1 miliar pengguna kendaraan per tahunnya.

Moratorium izin baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut mulai diberlakukan sejak tahun 2011, di bawah pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhyono, dan berakhir Juli 2019 lalu. Presiden Jokowi pun memutuskan moratorium menjadi permanen pada Agustus 2019.

Analisa dari Global Forest Watch (GFW), sebuah platform untuk memonitor status hutan di dunia, memperlihatkan bahwa tutupan hutan yang hilang di area moratorium mengalami penurunan. Pada tahun 2016, hilangnya tutupan hutan di area berhutan di hutan alam primer dan lahan gambut sebesar 533.000 hektar, namun menurun drastis menjadi 157.000 hektar di tahun 2017 dan 139.000 hektar di tahun 2018.

Angka penurunan ini menunjukkan bahwa larangan membuka hutan alam primer dan lahan gambut sangat efektif.

Lebih lanjut, luasan area yang masuk ke dalam moratorium berada dalam angka stabil selama tiga tahun belakangan, yaitu sekitar 66 juta hektar.

Dengan demikian, apabila aturan ini dijadikan permanen untuk area moratorium yang disertai oleh pengawasan yang ketat bukan tidak mungkin Indonesia bisa benar-benar menghapus deforestasi untuk hutan alam primer dan lahan gambut.

2. Menjamin penghidupan masyarakat dan komunitas masyarakat adat di sekitar hutan

Indonesia memiliki lebih dari 25.000 desa di sekitar hutan, dengan 9.261 desa masuk ke dalam area moratorium.

Apabila peraturan moratorium menjadi permanen, maka penduduk dan komunitas masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan dan bergantung kepada hutan bisa hidup tanpa rasa khawatir akan memungkinkan masuknya konsesi baru ke lahan mereka.

Penduduk dan komunitas masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan menggantungkan hidup mereka dari hasil hutan, seperti karet, rempah-rempah, buah-buahan, rotan, dan lainnya. Dengan dukungan tata kelola hutan yang baik, mereka dapat meningkatkan taraf hidup tanpa harus mengandalkan hasil kayu.

3. Upaya untuk menurunkan kebakaran hutan dan lahan

Hutan mempengaruhi iklim. Iklim juga mempengaruhi hutan. Dengan memburuknya perubahan iklim yang berujung kepada kekeringan, maka hutan menjadi semakin rentan dengan kebakaran dan berakibat kepada deforestasi serta degradasi hutan.

Namun, dengan larangan yang baru ini, potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dikurangi.

Data Global Forest Watch menunjukkan 1537 titik api di area berhutan di kawasan moratorium seluas 60,9 juta hektar sepanjang Juli dan Agustus 2019. Lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2017 dan 2018 yang mencatat sebanyak 736 dan 1004 titik api.

Mau tidak mau Indonesia membutuhkan pendekatan tata kelola hutan yang berbeda, apabila ingin menurunkan kebakaran hutan dan lahan, terutama menjelang musim kemarau di tahun 2019.

Melarang pembukaan lahan di hutan alam dan lahan gambut secara permanen merupakan kunci untuk upaya menurunkan kebakaran hutan dan lahan.

Apa langkah selanjutnya?

Pertama, pemerintah perlu memahami di mana hutan berada dan membuat prioritas untuk area kritis yang perlu segera direstorasi.

Setelah moratorium hutan menjadi permanen, maka perlu ada perbaikan terkait dengan peta indikatif untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang terakhir direvisi pada tahun 2017 seharusnya menjadi definitif.