Deforestasi di Indonesia merupakan sebuah kisah klasik. Banyak yang mengetahui tingkat deforestasi terus meningkat, tetapi mereka tidak yakin apa yang menjadi penyebabnya. Beberapa studi menemukan bahwa perkebunan kelapa sawit serta industri pulp dan kertas merupakan biang penyebabnya, tapi tidak semua orang dapat menerima pendapat tersebut. Artikel media baru-baru ini di Indonesia mengutip sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa kelapa sawit bukan penyebab deforestasi karena perkebunan kelapa sawit tidak berasal dari konversi wilayah hutan. Anggapan ini bisa jadi menyesatkan. Banyak pihak menyuarakan kritik terhadap RUU Perkelapasawitan yang dianggap terlalu memihak pada perusahaan besar dan merupakan ancaman bagi kelestarian hutan. Untuk membantu menjernihkan perdebatan ini, kami menganalisis data dari Global Forest Watch, dan analisis kami menunjukkan bahwa 55 persen kehilangan hutan terjadi di dalam area konsesi, di mana penebangan pohon diperbolehkan hingga batas tertentu, sementara 45 persen kehilangan hutan terjadi di luar area konsesi yang legal.

data Angka di sebelah kiri di sumbu y menggambarkan kehilangan hutan di dalam konsesi sementara angka di sebelah kanan sumbu y menggambarkan kehilangan hutan secara keseluruhan.

Kehilangan Hutan di Dalam Area Konsesi

Studi ini menganalisis kehilangan tutupan pohon di dalam hutan primer Indonesia dan batas legal konsesi kelapa sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, dan penebangan selektif dari tahun 2000 hingga 2015. Hasil analisis menunjukkan bahwa sekitar 55 persen kehilangan hutan (lebih dari 4,5 juta hektar atau lebih dari 11 juta acre) terjadi di dalam area konsesi tersebut di atas.

Kami juga menemukan bahwa perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, terutama untuk industri pulp dan kertas, merupakan dua kontributor utama terhadap hilangnya hutan di Indonesia. Hampir 1,6 juta hektar (4 juta acre) dan 1,5 juta hektar (3,7 juta acre) hutan primer – atau setara dengan suatu wilayah yang lebih besar dari Swiss – telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.

Tren yang menarik dapat diamati pada tahun 2012-2013 ketika kehilangan hutan di dalam perkebunan kelapa sawit menurun secara signifikan dan bertahan di tingkat yang sama hingga tahun 2015. Sebaliknya, kehilangan hutan di dalam konsesi penebangan kayu selektif (Hak Pengusahaan Hutan/HPH) terus meningkat pada tahun 2000-2015 dan untuk pertama kalinya pada tahun 2015, kehilangan hutan di dalam konsesi penebangan selektif melampaui kehilangan hutan di dalam konsesi kelapa sawit, dan kehilangan ini sebagian besar terjadi di Kalimantan dan Papua. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembukaan hutan tidak boleh terjadi di dalam konsesi penebangan selektif, di mana hanya pohon dengan diameter setinggi dada (4,5 kaki di atas tanah) minimal 50 cm (19,7 inci) dan yang memiliki nilai komersial (seperti Meranti) saja yang diizinkan untuk dipanen.

Kehilangan Hutan di Luar Area Konsesi

Orang dapat berpendapat bahwa kehilangan hutan di dalam area konsesi adalah sesuatu yang wajar dan legal hingga pada batas tertentu. Walaupun demikian, studi ini menunjukkan bahwa kehilangan hutan di luar area konsesi juga menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. 3,6 juta hektar atau 8,9 juta acre hutan hilang sejak tahun 2000, hampir setara dengan tiga kali luas kota New York.

Sebagian dari kehilangan hutan ini berasal dari pemegang izin konsesi yang melakukan penanaman di luar area konsesi mereka, atau dari penebangan kayu yang berlebihan sehingga berpengaruh terhadap terjadinya deforestasi. Kehilangan hutan di luar area konsesi dapat pula disebabkan oleh pekebun kelapa sawit yang memproduksi hampir 40 persen dari total produksi kelapa sawit nasional. Keterbatasan data atau catatan resmi terkait data konsesi pekebun tersebut dapat membangun asumsi bahwa kehilangan hutan di luar area konsesi umumnya disebabkan oleh tiga faktor tersebut di atas. Hal ini juga didukung oleh studi lain yang menunjukkan bahwa kehilangan hutan di luar area konsesi sebagian besar disebabkan oleh konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

data

Apa Langkah Selanjutnya?

Analisis kami menunjukkan bahwa kehilangan hutan di dalam area konsesi sawit dan hutan tanaman industri menunjukkan kecenderungan yang menurun beberapa tahun terakhir ini, tetapi hal ini dapat disebabkan oleh kehilangan hutan yang berada di luar area konsesi. Artikel ini tidak menganalisis penyebab kehilangan hutan di luar area konsesi, tetapi perlu adanya penguatan kebijakan untuk mencegah kehilangan hutan di luar area konsesi tersebut.

Penguatan pelaksanaan kebijakan moratorium hutan serta upaya memperluas kebijakan tersebut untuk mencakup wilayah hutan sekunder yang umumnya juga masih memiliki cadangan karbon dan tingkat keanekaragaman hayati tinggi menjadi sangat penting, tidak hanya untuk mencegah kehilangan hutan di luar area konsesi, tetapi juga untuk mencegah emisi karbon dalam jumlah yang lebih besar.

Selain itu, mengingat terjadinya kehilangan hutan di luar area konsesi yang mungkin disebabkan oleh perkebunan kelapa sawit yang tidak terdaftar, ketersediaan data terkini terkait luas dan lokasi perkebunan sawit, terutama data terkait pekebun yang ketersediaan datanya relatif terbatas, menjadi sangat penting. Proses pembaharuan dan pengayaan data agar lebih komprehensif adalah langkah awal yang harus dilakukan agar kita dapat menganalisis secara akurat lokasi dan penyebab terjadinya kehilangan hutan untuk membantu proses monitoring hutan di luar area konsesi dengan lebih baik. Upaya untuk memetakan pekebun sawit telah banyak dilakukan oleh pemerintah nasional dan lokal, pelaku usaha, dan organisasi lainnya. Akan tetapi, berbagai upaya tersebut seringkali terpencar, sehingga pemerintah perlu memimpin upaya sinkronisasi berbagai upaya tersebut untuk mencapai dampak yang lebih berarti.

Terkait analisis menggunakan data konsesi, kami menggunakan data dari tahun 2011 yang tersedia di Global Forest Watch. Tentu saja, analisis ini dapat dipertajam apabila ketersedian data konsesi terbaru dapat diakses. Ini berarti diperlukan adanya transparansi dan keterbukaan data yang lebih luas.

Terakhir, mengingat penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa terdapat beberapa kasus di mana perusahaan secara sengaja menanami area di luar area konsesinya, proses penegakan hukum harus lebih tegas guna mencegah dan mengurangi terjadinya perambahan hutan dan pembalakan liar serta perdagangan kayu ilegal. Tidak kalah pentingnya adalah upaya pemantauan rencana kerja tahunan perusahaan guna mengurangi tingkat kehilangan hutan dan emisi karbon yang menyertainya.