Dalam sejarahnya, Tanah Papua terbagi menjadi tujuh wilayah adat dan ratusan suku, yaitu wilayah adat Mamta/Tabi (87 suku), Saireri (31 suku), Domberai (52 suku), Bomberai (19 suku), Anim Ha (29 suku), La Pago (19 suku), dan Me Pago (11 suku).

Untuk mengakomodir kepentingan penduduk asli, Tanah Papua diberikan Otonomi Khusus berdasarkan UU No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus). UU ini diberikan dengan pertimbangan bahwa penduduk asli di Tanah Papua masih serumpun dengan ras Melanesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri.

Tahun depan, UU Otsus akan berusia 20 tahun. Bagaimana Tantangan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Adat di Tanah Papua sejak diberlakukannya UU Otsus?

WRI Indonesia Regional Papua bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (FOKER LSM) Papua dan Yayasan EcoNusa akan menghadirkan Seri Diskusi 2 Lingkar Belajar Tanah Papua dengan tema: "Catatan 20 Tahun Otonomi Khusus Papua terhadap Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Adat di Tanah Papua."

Acara ini diisi oleh:

Keynote Speaker: Mathius Awoitauw, Bupati Jayapura

Pembicara:

  • Johsz R. Mansoben, M.A., Ph.D, Ahli Antropologi
  • Dr. Frans Reumi, S.H., M.H., Ahli Hukum Adat
  • Yando Zakaria, Ahli Antropologi
  • Dr. Myrna A. Safitri, S.H., M.Si, Ahli Hukum Lingkungan & Hukum Adat

Moderator: Kasmita Widodo, Direktur Badan Registrasi Wilayah Adat

Narahubung: Daniel, 0852 3831 7085