Indonesia tercatat memiliki luasan mangrove terbesar di dunia dan memiliki terumbu karang yang diestimasi mencakup 18% terumbu karang dunia. Selain itu, Indonesia tercatat sebagai negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di Asia Tenggara. Tahun 2019, PDB Indonesia mencapai lebih dari 15,8 ribu triliun rupiah.

PDB merupakan total nilai output yang diproduksi sebuah negara, dan umum dipakai untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, PDB tidak mengukur tingkat kesejahteraan sosial. Misalnya, perhitungan PDB tidak mempertimbangkan faktor seperti tingkat kesehatan dan tingkat pendidikan warga negara. Dalam konteks lingkungan hidup, PDB tidak memperhitungkan degradasi lingkungan atau penyusutan SDA, misalnya saja berkurangnya luasan hutan mangrove.

Aktivitas ekonomi di Indonesia sendiri belum sepenuhnya selaras dengan upaya pelestarian lingkungan hidup. Contohnya terkait ekosistem pesisir. Lebih dari 600 ribu hektar mangrove saat ini dalam kondisi kritis. Konversi lahan mangrove untuk tambak, pertanian dan perkebunan, serta pembangunan pesisir) adalah beberapa penyebab utama. Selain mangrove, terumbu karang juga terdegradasi. Laporan LIPI tahun 2019 menyebut 33 persen terumbu karang Indonesia masuk kategori buruk dan hanya 6 persen masuk kategori sangat baik. Aktivitas seperti: penangkapan ikan secara destruktif seperti dengan pengeboman, pembangunan area pesisir, dan limbah dari darat, berpotensi mengancam hingga 85 persen terumbu karang di Indonesia. Terkait pembangunan, izin pertambangan di pulau kecil serta reklamasi untuk infrastruktur pelabuhan di Indonesia juga dapat menyebabkan kehilangan atau penyusutan SDA pesisir.

Mempertimbangkan keterbatasan PDB dalam merefleksikan keterkaitan antara aktivitas ekonomi dan kondisi lingkungan, Neraca SDA dikembangkan sebagai kerangka untuk dapat mengukur aset, nilai, dan perubahan modal alam (natural capital) -- termasuk sumber daya kelautan dan pesisir. Dalam konteks kelautan dan pesisir sendiri, aplikasi Neraca SDA Kelautan & Pesisir berpeluang mendorong pembuatan kebijakan yang lebih baik -- dengan memfasilitasi pemantauan tren ekosistem kelautan dan pesisir dari waktu ke waktu, mendukung evaluasi dan perencanaan kebijakan ekonomi dan ruang yang sensitif terhadap kondisi kelautan dan pesisir; serta dapat menjadi tolok ukur kompensasi alih guna lahan pesisir.

Pengembangan Neraca SDA Kelautan & Pesisir telah menjadi salah satu aksi prioritas dalam komitmen Indonesia, bersama 13 negara lainnya, untuk melakukan transformasi ekonomi laut nasional yang berkelanjutan. Belum adanya Neraca SDA Kelautan & Pesisir saat ini di Indonesia, dapat dilihat sebagai peluang bagi pemangku kepentingan terkait untuk mengembangkan neraca tersebut. Setidaknya, terdapat 3 langkah yang perlu dilakukan untuk mendorong pengembangan dan penerapan Neraca SDA Kelautan & Pesisir di Indonesia.

Pertama, konsolidasi data antar pemangku kepentingan. Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial 27/2019 menetapkan bahwa data-data Informasi Geospasial Tematik (IGT) terkait ekosistem kelautan dan pesisir tersebar di berbagai institusi walidata. Misalnya, data mangrove ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); data padang lamun dan terumbu karang di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI); dan data sumber daya ikan ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, valuasi moneter jasa sumber daya alam kelautan dan perikanan juga turut melibatkan peran antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta KKP.

Dengan demikian, peran dan koordinasi dari KLHK, KKP, Kemenkeu dan LIPI penting untuk merealisasikan Neraca SDA Kelautan & Pesisir yang komprehensif. Selain empat lembaga tersebut, koordinasi perlu melibatkan dua lembaga lain. Pertama adalah Badan Pusat Statistik (BPS). BPS memiliki mandat penyusunan Neraca SDA, yang dinamai Sistem Terintegrasi Neraca Lingkungan dan Ekonomi (Sisnerling) -- yang setidaknya saat ini sudah mencakup SDA kayu, lahan, mineral dan energi. Kedua adalah Badan Informasi Geospasial (BIG), yang memiliki wewenang mengintegrasikan berbagai data IGT -- termasuk untuk kebutuhan penyusunan Neraca SDA.

Kedua, standardisasi neraca. Seperti halnya PDB yang memiliki format pengukuran yang seragam secara internasional, standardisasi Neraca SDA dengan kerangka yang disepakati secara internasional juga diperlukan. Hal ini setidaknya untuk mendorong dua hal: 1) pengorganisasian data dalam neraca yang konsisten dari waktu ke waktu; dan 2) keselarasan neraca antar negara –sehingga kinerja pengelolaan SDA dapat dibandingkan secara akurat.

Untuk itu, pengembangan Neraca SDA Kelautan & Pesisir di Indonesia dapat mengikuti kerangka System of Environmental Economic Accounting (SEEA). Kerangka SEEA telah menjadi standar penyusunan Sisnerling yang dilakukan BPS. Spesifik untuk kelautan dan pesisir, Indonesia dapat bermitra dengan institusi seperti United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific dan Global Ocean Accounts Partnership, yang turut memfasilitasi pengembangan kapasitas dan standardisasi neraca beberapa negara.

Ketiga, pengarusutamaan neraca dalam proses kebijakan. Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (LCDI), misalnya, menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia dapat memperhitungkan aspek modal alam dalam mendorong inisiatif pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan.

Agar proses kebijakan pembangunan dan ekonomi dapat secara terpadu mempertimbangkan nilai dan dampaknya bagi kelestarian pesisir – selain dibutuhkan informasi mengenai aset dan perubahan SDA itu sendiri, juga diperlukan bukti bahwa SDA kelautan dan pesisir memiliki nilai ekonomi yang penting. Untuk itu, dapat diterapkan valuasi moneter terhadap jasa lingkungan SDA tersebut. Valuasi moneter sendiri perlu dilakukan secara berhati-hati – misalnya dengan memperhitungkan potensi efek distorsi dari penggunaan parameter harga pasar dalam valuasi terhadap nilai aset SDA sesungguhnya.

Melalui valuasi moneter, Neraca SDA Kelautan & Pesisir juga dapat diintegrasikan ke dalam PDB Hijau – dimana depresiasi aset SDA dapat secara moneter menjadi faktor pengurang bagi nilai PDB. Sehingga, dapat diketahui dampak perbaikan maupun penurunan kualitas ekosistem pesisir terhadap ekonomi atau pendapatan nasional. Meski demikian, PDB Hijau belum diimplementasikan saat ini di Indonesia. Bappenas, yang sebelumnya pernah melakukan kajian PDB Hijau, dapat berperan dalam mengembangkan ini lebih jauh.

Jika diterapkan dengan optimal, Neraca SDA Kelautan & Pesisir dapat menjadi medium penting dalam memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir, serta menjamin pertumbuhan ekonomi berbasis laut yang berkelanjutan di Indonesia.