Indonesia dengan sumber daya hutan yang besar masih memiliki masalah dalam penegakan hukum atas kejahatan kehutanan. Meskipun sudah ada peraturan dan sanksi hukum yang berlaku, pelaku kejahatan yang masih terus melakukan kegiatan ilegal seperti pembalakan liar, penambangan ilegal, dan membakar hutan.

WRI Indonesia mengundang rekan-rekan praktisi, akedemisi, dan kalangan profesional untuk mengirimkan catatan konsep (concept note) dengan ide penelitian atau kajian yang sesuai dengan topik "Riset Terkait Penguatan Penegakan Hukum Sektor Kehutanan di Indonesia." WRI Indonesia akan memilih satu ide riset yang akan mendapatkan pembiayaan berupa dana hibah maksimal sebesar Rp200.000.000. Hasil kajian dari proyek ini akan ditulis sebagai produk riset, baik dalam bentuk artikel jurnal maupun produk riset WRI. Penerima hibah dan anggota tim akan menjadi co-author dalam produk riset tersebut.

Persyaratan peserta:

Lembaga atau organisasi non-pemerintah, akademisi, peneliti hukum, dan kelompok individu yang memiliki keahlian dan pengalaman kerja di bidang hukum lingkungan dan/atau sektor kehutanan di Indonesia.

Sub-topik riset prioritas:

  • Analisis hukum dan/atau kebijakan terhadap inisiatif-inisiatif dan program-program penegakan hukum, baik di tingkat nasional ataupun daerah, yang berfungsi untuk melawan kejahatan kehutanan seperti perambahan kawasan hutan, penyalahgunaan izin konsesi (sawit, IUPHHK-HTI, IUPHHK-HTI dan sebagainya) di kawasan hutan, penambangan ilegal, penebangan liar, perdagangan kayu ilegal dan kebakaran hutan.

  • Perkembangan dan potensi pemanfaatan teknologi dalam monitoring hutan dan penyediaan alat bukti berbasis sains (scientific-based evidence) untuk melawan kejahatan kehutanan.

  • Perkembangan instrumen hukum pencucian uang dan anti-korupsi untuk menjerat pelaku kejahatan kehutanan.

  • Pemberdayaan masyarakat dalam menjaga hutan dan membantu penegakan hukum (community-based law enforcement)

Tata Cara Pengumpulan

  • Ditulis dengan template yang bisa diunduh di sini
  • Dikirim melalui email ke Kenny.Cetera@wri.org dan Mirzha.Hanifah@wri.org dengan menuliskan “Pendaftaran Call for Concept Note – Riset Penegakan Hukum” pada bagian subyek email.
  • Batas waktu pengumpulan: 4 September 2020, 23.59 WIB

Kriteria Penilaian Penelitian:

  1. Aktual, original, dan menjawab permasalahan atau tantangan penegakan hukum di sektor kehutanan di Indonesia.
  2. Rancangan penelitian yang logis dan hasil riset yang dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan anggaran yang diusulkan.
  3. Hasil penelitian memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan di sektor penegakan hukum, dan/atau memberikan solusi yang strategis dan tepat guna untuk permasalahan penegakan hukum kejahatan kehutanan.

Skema hibah proyek:

  • Proses seleksi meliputi penilaian berkas concept note yang dikirimkan kepada WRI Indonesia. Apabila diperlukan, wawancara dengan kandidat yang lolos seleksi berkas akan dilakukan.
  • WRI Indonesia akan melakukan kontrak kerja sama, baik secara individu maupun antar lembaga, dalam menyalurkan dana hibah maksimal sebesar Rp200.000.000 kepada pendaftar yang terseleksi.
  • Lembaga atau individu yang terseleksi harus menyetujui hal-hal yang diatur dalam kontrak kerja sama dan melakukan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
  • Pembayaran hibah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan keluaran (output) dari riset yang dihasilkan, yang diatur dalam kontrak kerja sama.
  • Nilai hibah adalah keseluruhan dana penelitian yang disediakan WRI Indonesia dan tidak ada penambahan biaya apapun dalam menunjang penyelesaian proyek riset ini.
  • Waktu untuk melakukan riset ini adalah enam bulan (September 2020 - Februari 2021) dan tidak ada perpanjangan waktu pengerjaan proyek, kecuali telah mendapatkan izin dari pihak WRI Indonesia.

Dokumen yang diperlukan

Narahubung:

  • Kenny Cetera (Kenny.Cetera@wri.org)
  • Mirzha Hanifah (Mirzha.Hanifah@wri.org)