Untuk mengatasi tantangan perubahan iklim global, seluruh negara membutuhkan aksi dan tindakan yang lebih ambisius dan kolektif. Indonesia bergabung dengan perkumpulan global dari negara-negara yang menyampaikan janji iklim pasca 2020 mereka kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), yaitu Nationally Determined Contribution (NDC). Pasca pengesahan Persetujuan Paris, pada tahun 2016 negara-negara menyerahkan dokumen NDC pertama mereka yang berisi komitmen untuk masa depan yang lebih tangguh dan rendah karbon. Pencapaian target mitigasi Indonesia bersama dengan lebih dari 190 negara lain, akan menentukan apakah kenaikan suhu rata-rata global dapat ditekan di bawah 2 derajat Celsius atau bahkan hingga 1,5 derajat Celsius di atas level pra-industri, seperti yang diusulkan dalam Persetujuan Paris.

UNFCCC pada tahun 2020 meminta negara-negara untuk memperbarui NDC sekaligus menyertakan strategi aksi iklim jangka panjang. Indonesia juga perlu menyerahkan laporan NDC terbaru pada tahun 2020, yang diharapkan akan memuat target yang lebih ambisius dibanding NDC Indonesia saat ini. Pada 2015, Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 29 persen hingga 41 persen, seperti yang dinyatakan dalam NDC, namun komitmen ini hanya berlaku hingga tahun 2030. Untuk menekan kenaikan suhu rata-rata global dibawah 1.5 derajat Celsius, Indonesia harus memperbarui dan mencanangkan target iklim yang lebih ambisius, untuk memastikan target berbasis sains yang paling cocok untuk kondisi Indonesia.

Upaya untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah nasional. Perpres No.61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional untuk Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) menyatakan bahwa target penurunan emisi GRK merupakan tanggung jawab negara. Namun pada kenyataannya, emisi utama juga dihasilkan dari sektor usaha. Pemerintah nasional harus mulai berkolaborasi dengan pihak swasta dan pemerintah daerah untuk pencapaian target iklim yang lebih ambisius. Sektor swasta dan pemerintah daerah harus memainkan peran penting dalam upaya Indonesia untuk memenuhi NDC pertama berdasarkan Perjanjian Paris.

WRI Indonesia menyelenggarakan diskusi yang berfokus pada upaya penurunan emisi oleh pihak swasta di enam sektor yaitu: energi, transportasi, industri, limbah, kehutanan dan pertanian. Diskusi dibagi menjadi tiga sesi FGD yaitu 1)industri dan limbah; 2) energi dan transportasi; dan 3) kehutanan dan pertanian.