Edisi ketiga ini menyajikan 5 Wilayah Teratas untuk dipantau, yang terindikasi mengalami penebangan hutan ilegal pada periode 01 Juli – 30 September 2018.

#1 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal Seluas 389 Ha untuk Pembukaan Lahan Perkebunan Menggunakan Teknik Tebang dan Bakar (slash-and-burn) di Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Penebangan hutan ilegal seluas 389 hektar (Ha) terindikasi terjadi di Kecamatan Pulau Derawan. Areal ini merupakan perluasan dari Wilayah Terindikasi #3 penebangan hutan ilegal pada edisi Pantau Jejak yang kedua - dalam edisi ini luas Wilayah Terindikasi bahkan meningkat dari 208 Ha pada edisi sebelumnya menjadi 389 Ha dengan peningkatan laju penebangan dari sekitar 69 Ha/bulan menjadi sekitar 130 Ha/bulan.

Penebangan hutan ini terindikasi sebagai kegiatan pembukaan lahan sebagai perluasan dari areal perkebunan di bagian timur Wilayah Terindikasi Pertama (#1) ini. Pembukaan lahan dilakukan dengan cara menebang dan kemudian membakar lahan. Sama seperti yang pernah teridentifikasi pada edisi Pantau Jejak yang kedua , pada periode ini pun terlihat burn scar pada area pembukaan lahan yang berwarna coklat kehitaman, yang mana menggambarkan sisa biomass yang terbakar. Warna hitam terbakar yang ditunjukkan oleh citra satelit yang diakuisisi pada 30 September tidak menunjukkan sisa tegakan pohon, yang menandakan bahwa pembakaran lahan dilakukan setelah penebangan pohon (slash-and-burn).

Sepanjang Bulan September, tercatat 11 peristiwa kebakaran hutan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau yang disebabkan oleh kesengajaan. Kesengajaan tersebut terlihat dari penemuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau di sejumlah lokasi karhutla, termasuk Kecamatan Pulau Derawan, dimana sejumlah pohon ditebang terlebih dahulu dan dibiarkan mengering, yang dilanjutkan dengan pembakaran.

#2 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal Seluas 348 Ha untuk Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

Wilayah Terindikasi Kedua (#2) terletak di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Kehilangan tutupan hutan terjadi di dalam kawasan hutan produksi yang memiliki pola menyebar dan tidak beraturan. Melalui pengamatan citra satelit, terlihat pola kegiatan pembalakan dan belum terlihat tanda kegiatan penanaman dari pembukaan lahan.

Pemberitaan media mengenai kegiatan pembalakan liar di Kabupaten Kampar cukup banyak. Berita terbaru menyatakan adanya temuan beberapa kayu gelondongan di Sungai Subayang , yang masuk di wilayah administrasi Kabupaten Kampar. Pihak Kepolisian Resort (polres) Kampar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau telah memberikan perhatian khusus untuk menangani kasus ini.

#3 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal Seluas 150 Ha untuk Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat

Wilayah Terindikasi Ketiga (#3) terletak di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. Terdapat dua pola pembukaan lahan berbeda yang terlihat pada area ini. Di bagian timur, penebangan ilegal yang terindikasi terjadi di kawasan hutan produksi memiliki pola pembukaan lahan yang sporadis, yang menunjukkan konversi lahan untuk kegiatan pertanian oleh petani swadaya (skala kecil). Sementara itu, indikasi pembukaan lahan di bagian barat laut ada dalam kawasan hutan produksi yang berbatasan langsung dengan areal penggunaan lain (APL). Kehilangan tutupan hutan di bagian ini terlihat lebih masif, yang mengindikasikan perluasan dari pembukaan lahan yang berada di APL namun belum dapat terlihat kegiatan usaha apa yang mendorong pembukaan lahan ini.

Berdasarkan dokumen Bappeda Kabupaten Pasaman Barat , penggunaan lahan di Pasaman Barat didominasi oleh lahan pertanian bukan sawah. Selain itu, Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera KLHK menyebutkan bahwa Kabupaten Pasaman Barat termasuk salah satu daerah di Sumatera yang memiliki lahan kritis cukup luas dikarenakan alih fungsi lahan/ hutan dan perkembangan sektor perkebunan yang cukup pesat.

#4 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal Seluas 118 Ha untuk Pembukaan Lahan Pertanian Menggunakan Teknik Tebang dan Bakar (Slash-and-Burn) di Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi

Wilayah Terindikasi Keempat (#4) terdapat di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Melalui analisis dengan citra satelit resolusi tinggi, terlihat pola pembukaan lahan sporadis, yang mengindikasikan bentuk kegiatan pertanian oleh petani swadaya (skala kecil). Gejala lain yang juga terlihat adalah rona warna kehitaman atau burn scar pada areal yang mengalami pembukaan lahan di akhir periode pengamatan (28 September 2018). Areal yang terbakar tidak terlihat sisa tegakan pohon, yang menunjukkan bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan cara menebang dan kemudian membakar area tersebut.

Wilayah Terindikasi ini terletak berdekatan dengan Wilayah Terindikasi #4 penebangan hutan ilegal pada edisi Pantau Jejak yang kedua , dengan luas indikasi penebangan yang lebih besar. Hasil analisis citra satelit resolusi tinggi mengindikasikan penyebab hilangnya tutupan lahan juga sama yaitu untuk pembukaan lahan pertanian baru.

#5 Indikasi Penebangan Hutan Ilegal Seluas 86 Ha untuk Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Lindung Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan

Wilayah Terindikasi adalah hutan mangrove yang terletak di Kecamatan Makarti Jaya dan Air Salek, Kabupaten Banyuasin. Citra satelit resolusi tinggi memperlihatkan pola pembukaan lahan secara masif dengan bentuk blok-blok yang teratur. Hasil interpretasi citra satelit terakhir pada periode pengamatan ini (15 September 2018) belum menunjukkan adanya kegiatan penanaman setelah kegiatan pembersihan lahan (land clearing), namun Wilayah Terindikasi ini berjarak sangat dekat (kurang lebih 800 meter) dari perkebunan kelapa sawit dan terdapat akses jalan yang menghubungkan keduanya, sehingga pembukaan lahan ini dapat diduga merupakan perluasan perkebunan kelapa sawit yang telah ada di bagian selatan wilayah tersebut.

Berdasarkan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 1 Banyuasin periode 2015-2024, isu strategis dalam pengelolaan hutan KPHL Unit 1 Banyuasin (termasuk Wilayah Terindikasi #5 ini) adalah banyaknya perkebunan permanen yang berada di dalam Kawasan KPHL Banyuasin dan tingginya kebutuhan lahan untuk kegiatan non-kehutanan. Lokasi wilayah ini juga berdekatan dengan Wilayah Terindikasi #2 penebangan hutan ilegal pada edisi Pantau Jejak sebelumnya , yang terindikasi digunakan untuk pertambakan.

Langkah Selanjutnya

Daftar Wilayah Teratas ini masih bersifat indikasi namun dapat menjadi sarana untuk menentukan wilayah prioritas untuk dipantau. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh segera.

1. Verifikasi Lapangan dan Tindakan Untuk Mencegah Perluasan Kegiatan Penebangan Hutan Ilegal di Kelima Wilayah Terindikasi

Kelima Wilayah Terindikasi menunjukkan kecenderungan bahwa penebangan hutan bukanlah pelopor di daerahnya, melainkan perluasan/lanjutan dari kegiatan yang sudah ada sebelumnya. Wilayah Terindikasi berisiko mengalami penebangan yang terus meluas hingga merambah ke wilayah hutan di sekitarnya.

Dengan demikian, pejabat yang berwenang dalam melakukan perlindungan kawasan hutan di Wilayah Terindikasi tersebut perlu segera melakukan verifikasi lapangan dan tindakan pencegahan terhadap perluasan penebangan dan pemanfaatan hutan ilegal. Urun daya masyarakat dalam memberikan informasi dari lapangan dapat memperkuat proses verifikasi tersebut. Semakin luas kawasan hutan yang telah dibuka dan dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan, akan semakin sulit pula upaya penanggulangan dan pemulihannya.

Wilayah-wilayah Terindikasi, khususnya, Wilayah Terindikasi #1 - Kabupaten Berau, #4 - Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan #5 - Kabupaten Berau, perlu menjadi fokus perhatian karena lokasinya berdekatan dengan beberapa Wilayah Terindikasi yang telah dipaparkan dalam edisi Pantau Jejak yang kedua. Temuan ini menunjukkan adanya indikasi keberlanjutan dan potensi perluasan dari kegiatan yang terindikasi penebangan ilegal.

2. Setelah Verifikasi, Upaya Penanganan harus Mempertimbangkan Aspek Sosial-Ekonomi Masyarakat Setempat

Indikasi penebangan hutan ilegal di kelima Wilayah tersebut sarat dengan kegiatan ekonomi berskala kecil. Oleh karena itu, setelah verifikasi, upaya penanganan perlu mempertimbangan aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat. Mekanisme penanganan tersebut dapat memuat skema penyelesaian konflik, perhutanan sosial, reformasi agraria, dan penegakan hukum yang logis dan adil. Tidak hanya itu, penelusuran pelaku juga perlu dilakukan sampai kepada sang dalang (pelaku intelektual) dari perambahan hutan, yang mengambil keuntungan utama dari kegiatan penebangan hutan secara ilegal.