“Ya, sekarang saya sudah tidak was-was lagi karena sudah legal. Yang penting, pendapatan dari operasionalisasi tani hutan bisa dipakai untuk makan, sekolah anak.”

Demikian ujar Pak Yadi, anggota salah satu Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung izin tersebut sebagai bagian dari skema Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) pada 25 November 2018 di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang.

Perhutanan Sosial (PS), yang merupakan pengejawantahan pengelolaan hutan berbasis masyarakat, merupakan salah satu dari empat kebijakan pemerataan ekonomi Presiden Joko Widodo dalam kerangka Reforma Agraria dan menjadi salah satu proyek strategis nasional. Dalam konteks PS, Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tahun 2016 secara tegas memposisikan masyarakat sebagai subyek utama pengelolaan hutan.

Anggota berbagai KTH dari 10 kabupaten/kota di Sumsel, termasuk Pak Yadi, menerima SK PS dengan luas 56.276 hektar yang meliputi 9.710 kepala keluarga. Masyarakat yang telah menerima SK dapat mengelola lahan hingga 35 tahun. Untuk keseluruhan wilayah Indonesia, pemerintah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar untuk program PS pada periode 2015-2019. Realisasi penerbitan SK PS di tahun 2018 sejauh ini mencakup wilayah seluas 2,173 juta hektar.

Untuk mempercepat proses tersebut, di berbagai provinsi dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan perusahaan. Di Sumsel, Pokja PPS diketuai oleh Prof. Rujito Agus Suwignyo dari Universitas Sriwijaya. WRI Indonesia menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Pokja PPS Sumsel. Hingga saat ini, Pokja PPS Sumsel telah memfasilitasi pengusulan kawasan hutan untuk PS, memfasilitasi perizinan PS, memberi masukan mengenai rencana kerja usaha dan tanaman yang sesuai, mendukung penguatan kapasitas kelompok tani dan usaha PS, memverifikasi teknis usulan PS, dan mendukung penyelesaian konflik melalui kemitraan kehutanan.

Terutama dalam kaitannya dengan pengusulan dan verifikasi kawasan hutan untuk PS, geoportal Kebijakan Satu Peta yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dapat memfasilitasi Kementerian LHK dan Pokja PS dalam menetapkan kawasan hutan yang tepat untuk PS. Dengan adanya peta yang terintegrasi, penentuan lahan untuk perhutanan sosial dapat dilakukan dengan lebih akurat dan peta indikatif areal kehutanan sosial juga dapat makin dimutakhirkan.

Menyeimbangkan Peluang Ekonomi dan Pelestarian Hutan

Dalam sesi tanya jawab bersama Presiden Joko Widodo di TWA Punti Kayu, salah seorang petani hutan penerima SK, Pak Bambang Wahyudi dari Desa Veteran Jaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, tak bisa menutupi kegembiraannya seraya berkata: “Saya orang tidak punya yang menumpang tanah negara. Sekarang sudah legal dapat akses.”

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo kerap menyampaikan bahwa PS ditujukan untuk meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Hadirnya manfaat ekonomi dan kesejahteraan dari PS tentu amat penting, mengingat ketimpangan sosial ekonomi yang tinggi dan seringnya masyarakat kecil terpinggirkan dalam konflik lahan. Akan tetapi, implementasi perhutanan sosial juga tidak boleh melupakan tujuan utama PS lainnya, yaitu perlindungan terhadap ekosistem hutan.

Pada tahun 2017, tingkat kehilangan tutupan pohon di hutan primer di Indonesia mengalami penurunan 60 persen dari tahun 2016. Akan tetapi, kehilangan tutupan hutan di Indonesia berada dalam tingkat yang tinggi antara 2002 dan 2015. Indonesia masih harus terus mempertahankan hutannya, yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, dan PS merupakan peluang yang harus dimanfaatkan. Banyak area usulan PS merupakan lahan yang terlanjur terdegradasi, tetapi masyarakat tertarik untuk menggarap lahan tersebut agar produktif dan hijau kembali.

Berdasarkan hasil uji Panduan Evaluasi Perhutanan Sosial yang dikembangkan WRI Indonesia, salah satu skema PS, yakni Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Beringin Jaya, Lampung, terbukti mampu menekan laju kehilangan tutupan lahan, meningkatkan kesejahteraan, dan menurunkan ketimpangan antar-masyarakat, dikarenakan tingginya ketergantungan masyarakat secara langsung terhadap kawasan hutan. Dengan kata lain, jika diterapkan dengan pendampingan yang baik, PS dapat mewujudkan tujuan konservasi hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pekerjaan Rumah Pasca Terbitnya SK PS

<p> Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS) di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang. Kredit foto: WRI Indonesia.</p>

 Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS) di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang. Kredit foto: WRI Indonesia.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat kegiatan penyerahan SK PS di Palembang menyebutkan tiga unsur penting yang perlu diperhatikan pasca terbitnya SK.

Pertama, KTH diminta fokus pada kelompok dan kebutuhan kelompok, mengingat izin pengelolaan hutan diberikan kepada kelompok. Kedua, Rencana Kerja Usaha (RKU) perlu dibuat dengan rapi agar terlihat jelas rencana pengelolaan hutan beserta jenis tanaman dan target produksinya. Untuk memastikan tercapainya kesejahteraan masyarakat dan lestarinya hutan, RKU perlu pula mencantumkan kawasan yang perlu dilindungi (blok perlindungan) dan kawasan yang dapat digarap (blok garapan). Dalam penyusunan RKU, modal juga menjadi bagian integral. Untuk Provinsi Sumsel, setidaknya empat BUMN berpartisipasi menyukseskan program PS melalui penyediaan pinjaman modal dengan bunga rendah, yakni sekitar Rp 5.800,00 per bulan. Ketiga, penyuluhan dan pendampingan diperlukan agar pengelolaan hutan tetap berada dalam koridor menuju pencapaian dua target utamanya. Pokja PPS wajib membantu proses penyuluhan dan pendampingan ini.

Penerbitan SK PS sebagai bentuk pengakuan atas akses kelola masyarakat terhadap hutan merupakan sebuah langkah awal dari jalan panjang PS. Hadirnya legalitas pengelolaan hutan memberi rasa aman bagi masyarakat dalam mencari nafkah lewat pengusahaan hutan. Tentunya pengusahaan hutan melalui PS harus dilakukan secara lestari, baik dari aspek bisnis maupun konservasi lingkungan. Pengembangan model bisnis yang tepat, dukungan pemasaran, serta penyuluhan dari segi lingkungan menjadi pekerjaan rumah bersama pegiat PS.

Saat ini, beberapa produk Kelompok Usaha PS di Sumsel telah memasuki pasar dan supermarket, termasuk produk olahan jahe pinang muda, madu, kopi, minyak aroma terapi, dan serai wangi. Pengembangan produk ini didukung penuh oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. Melalui komitmen dan kerja keras pegiat PS, niscaya akan muncul petani berdikari dan sejahtera seperti Pak Yadi yang mengelola hutan sesuai kaidah konservasi.