Latar Belakang

Kebijakan Satu Peta dimandatkan dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (“Kebijakan Satu Peta”) sebagai upaya memastikan adanya referensi peta tunggal yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan terkait – utamanya sebagai dasar pengambilan keputusan terkait tata kelola lahan. Penanggungjawab utama untuk memastikan percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta adalah Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Ketua Tim Pelaksana dibawah Tim Percepatan.

WRI Indonesia sebagai organisasi riset independen tengah mengembangkan sebuah kegiatan kolaboratif yaitu Inisiatif Satu Peta Tingkat Tapak yang akan dilaksanakan pada beberapa provinsi prioritas termasuk Riau, Sumatera Selatan, Papua dan Papua Barat. Pelaksanaan Inisiatif ini digagas untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam operasionalisasi Kebijakan Satu Peta dalam bentuk gerakan yang bertujuan menghadirkan proses dan cara baru yang inklusif, akuntabel, dan transparan dalam tata laksana penggunaan lahan di daerah guna menuju pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan lestari.

Ketika membahas mengenai isu lahan, keruangan dan peta maka tidak akan terlepas dari isu konflik tenurial dan keruangan yang juga membutuhkan basis data informasi geospasial yang terpadu, mutakhir dan berlegitimasi. Karenanya sebagai salah satu Jejaring Mitra, WRI Indonesia bekerjasama dengan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) menghadirkan sesi diskusi bertajuk "Tata Kelola Data & Kebijakan Satu Peta: Pilar Pembangunan Kabupaten Lestari" sebagai upaya tukar informasi dan mempererat kolaborasi pemangku kepentingan baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kabupaten.

Sesi diskusi ini turut mengundang perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagai proponent wali data dan penyelenggara Jaringan Infrastruktur Geospasial Daerah (JIGD), serta mitra pembangunan. Seri diskusi ini diharapkan dapat membantu memberikan arahan yang jelas dalam percepatan Kebijakan Satu Peta di tingkat provinsi dan kabupaten ke depannya.

Tujuan Diskusi

Fokus utama dari kegiatan Diskusi "Tata Kelola Data & Kebijakan Satu Peta: Pilar Pembangunan Kabupaten Lestari" ini bertujuan untuk:

  1. Identifikasi kerangka pikir dan implementasi yang dibutuhkan terkait Tata Kelola Data & Kebijakan Satu Peta untuk mendorong terciptanya Kabupaten Lestari.
  2. Melakukan proses berbagi pengetahuan, pendekatan dan strategi terkait Tata Kelola Data & Kebijakan Satu Peta untuk mendorong terciptanya Kabupaten Lestari termasuk identifikasi kesempatan dan keterbatasan baik dalam kerangka hukum atau operasional.
  3. Menggagas dan mempertajam komitmen kolaborasi dengan target dan waktu yang terukur antara para pihak untuk mendukung proses implementasi Tata Kelola Data & Kebijakan Satu Peta sebagai titik awal terciptanya Kabupaten Lestari.