Membersamai Pengayaan Pengetahuan & Mendukung Penguatan Kebijakan EPR Kemasan di Indonesia
Berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan GIZ Indonesia & ASEAN lewat proyek InCircular-nya, National Plastic Action Partnership (NPAP) Indonesia menyelenggarakan pelatihan guna penguatan kapasitas mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) kemasan.
Berlangsung pada 31 Maret & 2 April lalu, pelatihan ini spesifik ditujukan untuk para perwakilan kementerian dan lembaga, serta asosiasi produsen kemasan di Indonesia. Pelatihan ini ingin mendorong kesepahaman peran antar kementerian dan lembaga, sekaligus mengkomunikasikan peran serta kewajiban produsen terkait pelaksanaan EPR kemasan.
Difasilitasi oleh sejumlah ahli dari Landbell Group & GreenForest Solutions GmbH, pelatihan ini dimaksudkan menjadi forum pembelajaran mengenai apa itu EPR kemasan, apa saja komponen-komponen utamanya, serta bagaimana membangun kerangka kerja (framework) yang tepat untuk EPR kemasan.
Pada 31 Maret, sejumlah perwakilan produsen kemasaan seperti Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PEKERTI), Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Perkumpulan Usaha Air Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Indonesian Business Council (IBC), Asosiasi Perkumpulan Pabrik Mononatrium Glutamat dan Asam Glutamat Indonesia (P2MI), dan Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS), turut hadir dalam lokarya hari itu. Pelatihan hari itu didukung dan didanai oleh Asian Development Bank (ADB).
Sedangkan pada 2 April, pelatihan dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian & lembaga negara, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan, Badan Riset & Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sejak tahun lalu, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat implementasi EPR, khususnya dalam memastikan tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah kemasan sepanjang siklus hidup produk.
Untuk mendukung upaya tersebut, NPAP Indonesia, dengan WRI Indonesia sebagai sekretariat, menginisiasi menginisiasi Kelompok Kerja EPR (EPR Working Group) sebagai wadah kolaborasi multipihak.[]
***
Indonesia NPAP adalah platform multipihak yang independen dan imparsial untuk menghimpun serta memfasilitasi dialog konstruktif antara pembuat kebijakan dan aktor non-negara (organisasi masyarakat sipil, pelaku industri, inovator, dan akademisi), sekaligus mengatalisasi aksi kolaboratif yang berdampak untuk mencapai pengelolaan 100% sampah plastik pada tahun 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular—dengan tujuan meminimalisir pencemaran plastik di seluruh siklus hidupnya.
Indonesia NPAP dipimpin bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sekretariat Indonesia NPAP dikelola oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia. Kerja-kerja Indonesia NPAP didanai oleh Pemerintah Inggris, Kedutaan Denmark untuk Indonesia, Timor-Leste, Papua Nugini dan ASEAN, serta German Development Cooperation melalui GIZ.