Pada bulan Desember 2015, 195 negara telah mengadopsi perjanjian iklim universal pertama di UNFCC COP21 di Paris. Dalam perjanjian ini, mereka sepakat untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius di atas level pra-industri. Melanjutkan perjanjian ini, negara-negara, termasuk Indonesia, diharuskan untuk mengajukan rencana kontribusi pengurangan emisi mereka, yang dikenal sebagai Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Intended Nationally Determined Contribution/INDC).

Memanfaatkan momentum global untuk mengurangi emisi, kuliah umum ini akan membahas:

  • Situasi dan negosiasi perubahan iklim dunia, termasuk upaya global untuk mengurangi emisi
  • Kebijakan nasional dan lokal untuk mengurangi emisi, seperi melalui pengelolaan penggunaan lahan yang lebih baik dan kebijakan pemetaan

data