Kuliah Umum: Global and National Climate Change Situation and Negotiation
Pada bulan Desember 2015, 195 negara telah mengadopsi perjanjian iklim universal pertama di UNFCC COP21 di Paris. Dalam perjanjian ini, mereka sepakat untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius di atas level pra-industri. Melanjutkan perjanjian ini, negara-negara, termasuk Indonesia, diharuskan untuk mengajukan rencana kontribusi pengurangan emisi mereka, yang dikenal sebagai Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Intended Nationally Determined Contribution/INDC).
Memanfaatkan momentum global untuk mengurangi emisi, kuliah umum ini akan membahas:
- Situasi dan negosiasi perubahan iklim dunia, termasuk upaya global untuk mengurangi emisi
- Kebijakan nasional dan lokal untuk mengurangi emisi, seperi melalui pengelolaan penggunaan lahan yang lebih baik dan kebijakan pemetaan