Tujuan

Sekitar sembilan juta hektare hutan di Tanah Papua telah dialihfungsikan menjadi konsesi berbasis lahan, yang mencakup sektor kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan. Inventarisasi dan analisis terhadap izin berbasis lahan—khususnya perkebunan kelapa sawit di delapan kabupaten, dilakukan untuk menilai kepatuhan pemegang izin konsesi, kesesuaian dengan tata ruang, perlindungan masyarakat adat, serta perlindungan hutan primer Tanah Papua.

 

Lokasi

Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah

 

Latar Belakang

Sebelum pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua merupakan provinsi terbesar di Indonesia dengan luas wilayah 31,5 juta hektare dan memiliki persentase tutupan hutan primer tertinggi (81%). Provinsi ini telah memberikan izin penggunaan lahan seluas 4,5 juta hektare kepada perusahaan swasta dalam bentuk konsesi kelapa sawit, kehutanan, dan pertambangan.

Sebagian besar area yang tercakup dalam izin tersebut masih berupa hutan alam dan terletak di wilayah adat yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Namun, sebagian besar izin yang diberikan belum beroperasi. Ada kemungkinan lahan-lahan tersebut dijadikan investasi tanah untuk konversi di masa depan. Konsesi berbasis lahan perlu ditinjau ulang demi melindungi hutan dan keanekaragaman hayati Tanah Papua, mempertahankan fungsinya sebagai penyerap karbon berskala besar, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan berkontribusi pada pendapatan daerah.

 

Apa yang Kami Lakukan

Proses inventarisasi dan analisis perizinan ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (*OneMap Policy*) untuk izin perkebunan kelapa sawit, di bawah koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Pemerintah Provinsi Papua sebelum terjadinya pemekaran wilayah provinsi.

WRI Indonesia memberikan dukungan teknis kepada Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah di delapan kabupaten dalam menyusun kerangka kerja tinjauan hukum. Hal ini dilakukan dengan mengodifikasi peraturan yang ada ke dalam 34 indikator hukum dan 12 analisis spasial, mengklasifikasikan pelanggaran ke dalam beberapa kategori, serta memberikan rekomendasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Papua telah menyusun data mengenai 54 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua, mengacu pada standar Badan Informasi Geospasial (BIG), dan menyerahkannya kepada Kementerian Pertanian (serta ATR/BPN) untuk keperluan integrasi dan sinkronisasi peta spasial. Melalui proses ini, telah direkomendasikan pencabutan izin perkebunan kelapa sawit dengan luas ±500.000 hektare. Hingga pertengahan tahun 2024, Pemerintah Provinsi Papua telah mencabut dan mengurangi luas izin perkebunan kelapa sawit yang mencakup area seluas 85.490,82 hektare.

 

Mitra

Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten (8 kabupaten), Stranas PK KPK, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertanian.