Pendahuluan

Pertanian dan produksi pangan merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2023, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan berkontribusi sebesar 13 persen terhadap total PDB nasional, sementara industri manufaktur makanan dan minuman menyumbang 6,5 persen (BPS 2024a; BPS 2024b). Sektor pertanian menyerap hingga 30 persen tenaga kerja produktif Indonesia, dengan sekitar 50,2 juta pekerja pada tahun 2023 (BPS 2024c), di mana 56 persen di antaranya adalah perempuan (FAO 2019a).

Namun, sektor-sektor ini juga memberikan dampak negatif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek. Indonesia menghadapi permasalahan ganda berupa kekurangan gizi sekaligus obesitas. Pada tahun 2022, survei gizi nasional melaporkan bahwa 21,6 persen anak di bawah usia lima tahun mengalami stunting (Kemenkes 2022)—jauh melampaui target tahun 2024 sebesar 14 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024. Prevalensi obesitas pada orang dewasa juga terus meningkat, dari 10,5 persen pada tahun 2007 menjadi 23,4 persen pada tahun 2024 (Kemenkes 2023). Kekurangan gizi dan obesitas merupakan dua wajah dari malnutrisi yang kerap terjadi berdampingan di kawasan perdesaan yang sedang bertransisi, sebagai akibat dari perubahan ketersediaan pangan tradisional dan liar, akses pasar, serta penggunaan waktu perempuan (Purwestri et al. 2019).

Sektor pertanian dan produksi pangan juga turut berkontribusi terhadap deforestasi, perubahan tata guna lahan yang masif, kebakaran gambut yang sulit dikendalikan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta pencemaran air dan udara. Bank Dunia (2016) memperkirakan total kerugian akibat kebakaran lahan dan hutan di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 16,1 miliar dolar AS (setara 1,9 persen PDB 2015). Sementara itu, Kiely et al. (2021) memberikan estimasi yang lebih tinggi, yakni sebesar 28,0 miliar dolar AS (setara 3,3 persen PDB 2015).

Pada 2020, pemerintah merumuskan agenda pembangunan rendah karbon dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020–2024), yang mencakup langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pangan dan pengelolaan tata guna lahan di Indonesia. Namun, reformasi kebijakan yang diusulkan sejauh ini belum menunjukkan hasil yang memadai.

 

Temuan Kunci

  • Biaya tersembunyi sistem pangan Indonesia diperkirakan mencapai US$210,7–$622,3 miliar—setara 28,5–45,4 persen PDB Indonesia pada tahun 2023 (rentang nilai ini diberikan untuk mengakomodasi ketidakpastian dalam perhitungan). Bahkan nilai terendah sebesar 28,5 persen PDB sudah mengindikasikan dampak yang mengkhawatirkan dari sistem pangan terhadap kesehatan, lingkungan, dan kondisi sosial masyarakat. Kategori biaya terbesar mencakup polusi udara, obesitas, kekurangan gizi, kelangkaan air, emisi gas rumah kaca, serta kehilangan dan pemborosan pangan. Memahami biaya-biaya tersembunyi ini merupakan langkah penting dalam mentransformasi sistem pangan Indonesia. Kertas kerja ini menekankan pentingnya memperhitungkan biaya secara menyeluruh, termasuk kerugian sosial akibat permasalahan kesehatan, lingkungan, dan sosial yang merupakan dampak dari praktik produksi dan konsumsi pangan serta penggunaan lahan, namun tidak tercermin dalam harga pasar sehingga memerlukan reformasi kebijakan.
  • Pemahaman terhadap biaya tersembunyi ini sangat krusial dalam proses pengambilan keputusan kebijakan yang bertujuan untuk memitigasi dampak sistem pangan dan mengurangi konsekuensi yang tidak diinginkan dari suatu intervensi. Biaya kesehatan memberikan kontribusi terbesar, namun biaya lingkungan dan sosial juga tidak kalah signifikan. Sebagai contoh, pilihan pangan masyarakat sangat dipengaruhi oleh perubahan tata guna lahan, khususnya di kawasan perdesaan yang sedang bertransisi, di mana pergeseran penggunaan lahan berdampak pada ketersediaan pangan, akses terhadap pasar, dan penggunaan waktu perempuan—yang semuanya memengaruhi pilihan pangan rumah tangga (Purwestri et al. 2019).
  • Mengestimasi biaya sistem pangan bukanlah hal yang mudah, mengingat keterbatasan data dan ketidakpastian dalam metode perhitungan biaya. Terdapat pula tantangan dalam menetapkan batasan tentang apa saja yang tercakup dalam sebuah sistem pangan. Permasalahan serupa juga diakui oleh berbagai kajian global, termasuk laporan State of Food and Agriculture 2023 oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO 2023b) dan The Global Consultation Report oleh Food and Land Use Coalition (FOLU 2019).