Pengantar

Selama periode 2010–2019, emisi gas rumah kaca di Bali meningkat rata-rata 5,9% per tahun, disertai penurunan kualitas udara yang sebagian besar dipengaruhi oleh sektor transportasi. Dominasi kendaraan pribadi berbahan bakar fosil, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat, serta minimnya penggunaan angkutan umum, berjalan kaki, dan bersepeda menjadi faktor utama tingginya emisi. Kondisi ini memperbesar risiko perubahan iklim yang telah memicu banjir, kenaikan muka air laut, erosi pantai, dan suhu ekstrem, sehingga mengancam sektor pariwisata dan pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Untuk menjawab tantangan tersebut, pengembangan Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ) menjadi salah satu strategi yang menjanjikan. Penerapan LEZ telah terbukti di berbagai kota mampu menurunkan emisi, meningkatkan kualitas udara, mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat. Melalui pendekatan sandboxing, implementasi LEZ di Bali juga dapat diuji secara bertahap untuk meminimalkan risiko sekaligus membangun penerimaan publik sebagai langkah awal menuju sistem mobilitas rendah emisi yang lebih berkelanjutan.


Poin Kunci

  • Pendekatan Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone/LEZ) di Bali (Bali Low Emission Zones Initiative/BLEZI) merupakan langkah
    transformatif untuk menurunkan emisi dari subsektor transportasi dan meningkatkan kualitas udara.
  • Kerangka Rumah Strategi BLEZI dirancang untuk mencapai tujuan LEZ di Bali. Kerangka ini terdiri atas visi, strategi, dan fondasi yang
    tidak hanya menjadi acuan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi lingkungan serta menjaga kesejahteraan sosial dan ekonomi Bali
    melalui implementasi LEZ. Melalui strategi manajemen lalu lintas yang berbasis kawasan, penguatan mobilitas aktif, integrasi transportasi
    publik, serta adopsi teknologi rendah karbon, BLEZI dapat menurunkan emisi dan memperbaiki kualitas udara, serta mendorong
    pergeseran menuju sistem mobilitas yang berkelanjutan dan inklusif.
  • Tata kelola yang kuat dan terintegrasi diperlukan sebagai kerangka pengarah dalam pelaksanaan strategi LEZ, yang selaras dengan
    perencanaan tata ruang serta didukung oleh skema pembiayaan yang berkelanjutan.
  • Pendekatan partisipatif dan komunikasi publik menjadi aspek penting dalam perencanaan dan implementasi LEZ. Selain itu, untuk
    mengantisipasi risiko dampak negatif dari kebijakan LEZ mekanisme safeguard sehingga dapat mengantisipasi risiko kebijakan,
    menjamin inklusivitas, dan memperkuat penerimaan publik.