Mantan Kota Terkotor dengan Lima Piala: Belajar Perjalanan Pengelolaan Sampah di Banyuwangi
Meraih julukan "The Sunrise of Java", Kabupaten Banyuwangi kini tenar sebagai destinasi wisata unggulan di ujung timur Pulau Jawa. Nyaris semua lanskap lingkungan hidup tersedia untuk dijelajahi: dari gunung, laut, hingga sabana.
Namun, siapa sangka jika kabupaten ini pernah mendapat predikat "Kota Terkotor Kedua di Provinsi Jawa Timur" pada 16 tahun lalu?
Langkah pemerintah daerah berupaya membenahi tata kelola sampah dan sektor lingkungan hidup lainnya, memperbaiki fasilitas demi kenyamanan masyarakat, hingga menaikkan daya tarik wisata, dinilai membuahkan hasil. Secara bertahap, terdapat regulasi yang dikembangkan, kemitraan yang diperluas, infrastruktur pengolahan yang dibangun, serta kelembagaan pengelolaan persampahan yang diperkuat.
Hal tersebut terbukti dengan terpilihnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai pemenang Piala Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) selama lima tahun berturut-turut sepanjang 2013-2017, serta mendapatkannya kembali pada 2023. Deretan capaian ini bisa menjadi salah satu tanda penting dalam perjalanan pengelolaan kebersihan di tingkat daerah. Kendati, penghargaan seperti ini tidak serta-merta menunjukkan masalah sampah telah selesai.
Artikel ini ingin mengulas langkah-langkah transformatif pengelolaan sampah di Banyuwangi secara kronologis, sekaligus memetakan tiga tantangan utama yang masih perlu ditangani. Ketiganya adalah layanan persampahan di kawasan pesisir, posisi pelaku usaha daur ulang informal, dan keberlanjutan pasar produk Refuse-Derived Fuel (RDF). Dengan demikian, artikel ini diharapkan bisa berkontribusi sebagai pembelajaran bagi kota dan kabupaten lain dalam membangun sistem persampahan yang berkelanjutan.
Fase Pertama: Awal Masalah dan Titik Balik (2011-2016)
Predikat “Kota Terkotor Kedua” yang disematkan pada 2010 itu dianggap sebagai ‘pukulan telak’ bagi pemerintah daerah Banyuwangi. Bahkan sepanjang dua tahun setelahnya, kabupaten ini masih dianggap belum memenuhi kriteria untuk menerima penghargaan Piala Adipura.
Akhirnya pada 2012, pemerintah daerah Banyuwangi mulai melakukan pembenahan dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan dan program sebagai landasan utama dalam pengelolaan sampah.
Salah satunya dengan mendirikan Bank Sampah Banyuwangi (BSB), dengan membina nasabah dari ratusan kelompok dasawisma, sekolah, dan masyarakat umum untuk mendaur ulang sampah dari masyarakat.
Setahun kemudian, pemerintah Banyuwangi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mengatur jasa pelayanan persampahan, retribusi persampahan, hingga pembukaan peluang kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lainnya. Aturan ini dianggap menjadi titik penting dasar penyelenggaraan pengelolaan sampah di Banyuwangi.
Dalam melaksanakan seluruh program kerja terkait persampahan, pemerintah Banyuwangi juga mempekerjakan ratusan tenaga kerja harian lepas yang terdiri dari tukang sapu (atau yang biasa disebut pesapon), petugas drainase, dan petugas bank sampah untuk pemeliharaan kebersihan kota. Sejumlah intervensi ini menjadi fondasi awal pemerintah Banyuwangi dalam usaha memperbaiki sistem tata kelola sampah, hingga akhirnya mendapatkan Piala Adipura selama lima tahun berturut-turut.
Fase Kedua: Memperluas Kolaborasi (2017-2021)
Setelah mendapatkan lima piala yang sama sepanjang lima tahun, pemerintah Banyuwangi kemudian mulai membuka pintu kolaborasi dengan berbagai organisasi lokal dan internasional.
Perluasan kolaborasi ini bermula dari proyek STOP (Stop Ocean Plastics) oleh SYSTEMIQ yang dibiayai oleh pemerintah Norwegia pada tahun 2017. Tujuannya ingin membangun infrastruktur persampahan berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R), layanan pengumpulan dan pengolahan sampah yang pertama kali dibangun di kawasan Kecamatan Muncar. TPS3R yang terbentuk diantaranya TPS3R Bio Mandiri Lestari di Desa Tembokrejo, TPS3R Sidoayu di Desa Sumberberas, dan TPS Balak di Kecamatan Songgon. Proyek ini memberikan dukungan pengelolaan sampah, serta mengurangi kebocoran sampah plastik ke lingkungan.
Satu tahun setelahnya, pemerintah Norwegia juga memberikan dukungan program pengelolaan sampah di Banyuwangi lewat Clean Oceans Through Clean Communities (CLOCC), yang fokus pada pembangunan dan pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah, serta penguatan kapasitas pemerintah dan masyarakat pada tingkat desa.
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak program organisasi nirlaba yang membantu pemerintah Banyuwangi dan berkontribusi menyelesaikan permasalahan sampah di Banyuwangi, seperti:
- Rijig Pradana Wetan, yang melanjutkan pekerjaan program CLOCC dalam membangun dan mengembangkan infrastruktur persampahan tingkat desa;
- Sungai Watch, dengan memasang jaring tangkap sebagai penghalang sampah di berbagai titik sungai dan pantai, serta program upcycle sampah plastik yang terkumpul menjadi produk rumah tangga seperti kursi dan meja;
- 4Ocean dan Ecoranger, melakukan pembersihan sampah laut dan pantai secara berkala bersama nelayan dan masyarakat pesisir Banyuwangi;
- Emvitrust, Osoji Club Banyuwangi, dan Pega Indonesia, yang rutin melakukan kampanye bijak dalam membuang sampah bagi masyarakat dan wisatawan di Banyuwangi.
Fase Ketiga: Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian (2022-Sekarang)
Pandemi Covid-19 yang masih merebak tak menghalangi langkah pemerintah Banyuwangi untuk mulai memperkuat kemandirian finansial dan kelembagaan dalam pengelolaan sampah melalui program Banyuwangi Hijau pada 2022. Salah satu strateginya dengan penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan, yang selanjutnya diformalisasi melalui Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan. Penguatan ini mendorong UPT untuk dapat menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang kemudian akan memberikan fleksibilitas bagi unit dalam mengelola keuangan dan mengembangkan layanan persampahan secara lebih efisien.
Tak hanya program Banyuwangi Hijau kemudian diperkuat dengan diluncurkannya Dokumen Rencana Induk Persampahan (DRIP) pada tahun 2024. Dokumen perencanaan ini berkedudukan sebagai peta jalan 20 tahunan untuk pembangunan sistem pengelolaan persampahan.
Hingga saat ini, dengan dukungan berbagai mitra pembangunan, pemerintah Banyuwangi telah membangun 26 TPS3R berskala kecamatan dan desa yang tersebar di seluruh wilayah. Setiap TPS3R dilengkapi fasilitas pengelolaan sampah yang memadai, mencakup alat sortir, fasilitas pembuatan kompos, fasilitas budidaya maggot, hingga peralatan pengolahan lainnya.
Dari 26 TPS3R yang sudah terbangun, dua di antaranya, TPS3R Kecamatan Balak dan TPS3R Desa Tembokrejo, sudah memiliki fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) yang dapat mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar industri. Salah satu capaian pentingnya, pada tahun 2023 lalu, kabupaten ini kembali menyabet Piala Adipura, dan TPS3R Desa Tembokrejo tersebut turut memperoleh Plakat Adipura sebagai salah satu fasilitas persampahan terbaik di Indonesia.
Mesin Refuse-Derived Fuel (RDF) di TPS3R Kecamatan Balak, yang mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar industri (Dok. WRI Indonesia)
Pembangunan TPS3R terus berlanjut, termasuk di Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, yang mulai dibangun pada tahun 2025 lalu dengan fasilitas lengkap, termasuk unit RDF yang sebelumnya hanya tersedia di dua TPS3R.
Tantangan yang Masih Perlu Diselesaikan
Meski telah langganan meraih Piala Adipura dan mengedepankan pengembangan besar-besaran dalam upaya pengelolaan sampah, Banyuwangi masih memiliki sejumlah kesenjangan krusial yang perlu segera ditangani. Berikut tiga catatan dari WRI Indonesia:
- Sistem pengelolaan sampah belum optimal menjangkau kawasan pesisir
Masyarakat pesisir Banyuwangi menanggung beban ganda dalam masalah persampahan: di hulu kebocoran sampah dari kawasan perkotaan yang terbawa ke pesisir, sedangkan di hilir sampah laut sangat berpotensi terbawa kembali ke darat. Sistem pengelolaan sampah di kabupaten yang panjang garis pantainya mencapai 175,8 kilometer ini belum menjangkau pesisir karena infrastruktur yang masih terkonsentrasi di tengah kota. Akibatnya, masyarakat tidak punya pilihan, selain membakar sampah kiriman tersebut bersama sampah domestik mereka sendiri.
Pantai-pantai di Kecamatan Muncar dan kawasan pesisir lainnya pun dipenuhi oleh gunungan sampah, terutama ketika musim penghujan datang. Di sini ironi terlihat jelas: kawasan pesisir yang menyumbang pendapatan daerah dalam jumlah besar dari perikanan dan pariwisata justru malah terabaikan dalam pengelolaan sampah. - Dukungan terhadap pengepul sampah masih terbatas
Di banyak wilayah, pengepul sampah adalah aktor yang kerap terabaikan dalam sistem persampahan kota. Di Banyuwangi, kontribusi mereka dalam meningkatkan sirkularitas sampah belum diintegrasikan dengan baik ke dalam DRIP maupun program Banyuwangi Hijau. Akibatnya, belum ada program insentif atau dukungan bagi pengepul untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha daur ulang. Padahal, pengepul berskala kecil, seperti tukang rongsok dan pelapak, sangat rentan terhadap fluktuasi harga pasar daur ulang yang dapat mengancam sumber penghidupan mereka. Pemerintah Banyuwangi perlu melibatkan pengepul sampah dalam seluruh perencanaan pengelolaan sampah, memberikan insentif dan bantuan, serta mendorong pembentukan serikat atau kelompok bagi pengepul skala kecil agar memiliki daya tawar dan kesejahteraan mereka meningkat. - Makin ketatnya kompetisi pasar untuk bisnis RDF
Seiring meningkatnya jumlah kota dan kabupaten di Indonesia yang menerapkan RDF untuk mengelola sampah residu, persaingan pasar untuk produk ini pun kian ketat. Banyuwangi telah mengoperasikan dua unit RDF di TPS3R Balak dan Tembokrejo, dengan rencana penambahan di TPS3R Karetan. Agar investasi ini tidak sia-sia, UPT Pengelolaan Persampahan dan Pemerintah Daerah perlu segera menyusun ulang strategi pemasaran dan membangun jaringan pembeli yang konsisten. Tanpa perencanaan pasar yang matang, RDF hanya akan menumpuk di TPS3R tanpa nilai ekonomi.
Dari Penghargaan menuju Sistem yang Berkelanjutan
Langkah konkret Banyuwangi membuahkan pembelajaran berharga: transformasi pengelolaan sampah suatu wilayah kabupaten/kota tidak harus dimulai dengan kemewahan teknologi, melainkan dari proses yang bertahap, seperti regulasi yang konsisten, kolaborasi lintas pihak, dan kesadaran untuk membenahi sistem.
Penghargaan Adipura mungkin dapat menjadi salah satu indikator capaian kebersihan daerah, namun keberlanjutan pengelolaan sampah merupakan proses yang menuntut konsistensi, perbaikan, dan adaptasi. Keberlanjutan ini perlu dinilai lebih jauh melalui cakupan layanan, jumlah dan jenis sampah yang dikelola, tingkat pemilahan dan pengolahan, kebocoran sampah ke lingkungan, kemampuan lembaga pengelola mempertahankan sistem pelayanan, serta penguatan regulasi hingga pengembangan infrastruktur seiring kebutuhan di lapangan. Kelompok masyarakat yang belum terlayani, pelaku usaha daur ulang informal, hingga keberlanjutan pasar hasil pengolahan sampah, juga perlu diperhatikan.
Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola persampahan bukan hanya tentang meraih penghargaan atau membangun fasilitas baru, melainkan memastikan bahwa sistem yang dibangun mampu berfungsi secara konsisten, menjangkau lebih banyak masyarakat, dan mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan. Inilah tantangan sekaligus langkah berikutnya bagi Banyuwangi dalam melanjutkan langkahnya menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan.[]