Mencari Ramin Sampai Sebangau: Upaya Mendokumentasikan Spesies Kayu Indonesia
Matahari siang itu terasa menyengat saat kami, tim WRI Indonesia dan dua jurnalis dari Kompas.com serta Mongabay Indonesia menyebrangi sungai Sebangau di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Tujuan pertama kami adalah mengunjungi camp Sungai Koran Taman Nasional Sebangau di Resort Hulu Sebangau untuk bermalam di sana. Perjalanan menuju ke basecamp membutuhkan waktu sekitar satu jam. Setibanya, kami disambut oleh tim dari IPB University dan Taman Nasional (TN) Sebangau yang lebih dahulu sampai .
Malam harinya, kami berkumpul untuk berdiskusi ringan guna mengetahui lokasi mana yang akan dikunjungi. Kami juga membahas mengenai pohon ramin atau dalam bahasa ilmiahnya Gonystylus bancanus. Kayu ramin biasa digunakan sebagai bahan mebel, kayu lapis, ukiran sampai campuran untuk wewangian. Ramin dulu banyak ditemui di sekitar TN Sebangau., Namun, akibat maraknya pembalakan liar, ramin kini semakin sulit ditemukan di kawasan tersebut.
Ramin: Kayu Berharga yang Terancam Punah
Ramin termasuk dalam enam spesies Gonystylus yang bernilai tinggi. Sejak 2018, spesies ini berstatus Critically Endangered berdasarkan IUCN Red List. Statusnya kini sama gentingnya dengan spesies ikonik lain yang terancam punah di dunia.
Tanaman ini merupakan penghuni khas hutan rawa gambut yang tersebar di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Brunei Darussalam dan Malaysia. Di Indonesia, ramin hanya tumbuh alami di Sumatra dan Kalimantan.
Pada 1983, populasi ramin diperkirakan mencapai 131 juta m³. Sayangnya, jumlah tersebut terus merosot tajam, hingga hanya tersisa sekitar 15 juta per m2 pada 2005. Artinya, dalam kurun 22 tahun, rata-rata lebih dari 5 juta m³ ramin hilang setiap tahunnya. Ini adalah pertanda bahaya bagi kelestariannya.
Kondisi ini semakin rumit karena ramin tumbuh jauh lebih lambat dibanding jenis tanaman pohon hutan alam lainnya. Upaya budi dayanya pun masih terbatas, sehingga hampir seluruh pasokan ramin bergantung pada hutan alam. Dengan tekanan eksploitasi yang tinggi, situasi ini menambah beban bagi spesies yang sudah berada di ujung kepunahan.
Upaya Perlindungan Ramin
Maraknya penebangan liar ramin pada awal tahun 2000-an mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas. Pada tahun 2001, seluruh jenis ramin masuk daftar spesies yang dilindungi dalam Apendiks III CITES. Di tahun yang sama, Kementerian Kehutanan melalui Permen No 127/KTP-V/2001 melarang ekspor ramin.
Langkah ini kemudian diperkuat dengan peningkatan status ramin menjadi Apendiks II CITES pada tahun 2004. Artinya, setiap bentuk perdagangan harus lewat izin ketat dan berada di bawah pengawasan internasional. Harapannya, mekanisme ini bisa menekan maraknya perdagangan ilegal ramin yang sempat tak terkendali.
Namun, aturan saja belum cukup, Untuk melindungi ramin yang tersisa dan memperkuat pengawasannya, dibutuhkan pendekatan yang ilmiah. Peran teknologi identifikasi seperti DNA dan pengembangan basis data ramin menjadi sangat penting. Dengan data genetik, setiap potongan kayu bisa diverifikasi identitasnya secara akurat—apakah benar ramin, dan dari mana asalnya.
Malaysia menjadi salah satu negara yang telah mengembangkan database DNA ramin di Sarawak. Indonesia pun kini sedang berupaya membangun basis data serupa. Dengan begitu, upaya perlindungan tak hanya mengandalkan aturan, tetapi juga didukung oleh sains yang solid.
Langkah Awal Identifikasi Genetik: Dari Hutan ke Laboratorium
Keesokan harinya pada pukup sepuluh pagi, kami berangkat ke lokasi tumbuhnya ramin. Tim IPB University di bawah koordiinasi Fifi Gus Dwiyanti, Project Coordinator Indonesia-based Wood Identification Program (Wood ID) sekaligus peneliti dari Forest Genetics Laboratorium Genetika Hutan dan Kehutanan Molekuler IPB University mengambil sampel inti (core) kayu ramin. Tim menargetkan untuk mengambil sampel dari 5 pohon ramin dari minimal 20 pohon yang diperlukan sebagai basis data ramin.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proyek Wood ID yang dijalankan oleh WRI Indonesia bersama IPB University guna mengembangkan database DNA ramin. Salah satu lokasi penting yang dipilih adalah Taman Nasional Sebangau yang ekosistem rawa gambutnya masih cukup utuh. Kawasan ini mencakup sekitar 568.700 hektare atau 13% dari total hutan rawa gambut Kalimantan.
Setelah menemukan pohon ramin, dua orang anggota tim IPB University mulai melubangi batang untuk mengambil sampel inti kayu. Sementara, anggota tim lainnya mengoleksi helaian daun sebagai herbarium. Alat yang digunakan pun khusus —bor riap (increment borer) sepanjang 25 cm dengan diameter 5 mm yang digunakan untuk mengambil bagian inti kayu.
Setelah berhasil, sampel dimasukkan ke dalam kantong steril atau tabung khusus berisi silica gel. Lubang pada batang pun segera ditutup kembali menggunakan petroleum jelly untuk mencegah infeksi hama penyakit. Semua prosedur ini dilakukan secara hati-hati guna memastikan pohon tetap sehat dan sampel sampai ke laboratorium dalam kondisi terbaik.
Pengambilan sampel merupakan langkah awal dari proses panjang identifikasi kayu. Di laboratorium, sampel kemudian melalui berbagai tahapan, mulai dari isolasi DNA, amplifikasi dengan PCR, hingga penentuan urutan DNA untuk membaca susunan genetik ramin. Dari situlah informasi identitas dan asal usul kayu diperoleh.
Keberadaan database ini sangat penting. Selama ini, rantai perdagangan ramin sulit dilacak hanya lewat identifikasi anatomi kayu. Dengan DNA, aparat dan ilmuwan punya alat verifikasi yang lebih kuat. Lebih jauh lagi, data ini juga menjadi referensi berharga untuk konservasi jangka panjang: memetakan persebaran ramin, memahami keragaman genetik antarwilayah, dan merancang strategi perlindungan yang lebih tepat.
Tantangan di Lapangan
Untuk menemukan pohon ramin, kami harus menembus hutan rawa gambut yang digenangi air setinggi pinggang, berjalan di jalur yang licin, dengan terus waspada terhadap serangan ular dan serangga. Selain itu, untuk mengenali ramin di antara pohon lain pun tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan pengalaman dan keahlian khusus agar tidak salah mengidentifikasi.
Menentukan lokasi di mana ramin tumbuh secara alami juga penuh tantangan. Referensi lokasi yang tersedia masih bersumber dari penelitian lama, sementara kondisi ekosistem telah banyak berubah. Karena itu, selain di Sebangau, tim juga menelusuri lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi habitat alami ramin, seperti di Pulau Natuna, Kepulauan Bangka Belitung, Ketapang, hingga Taman Nasional Tanjung Puting.
Sepanjang ekspedisi ini, target untuk memperoleh 20 pohon ramin sebagai ambang batas untuk membangun basis data referensi ramin pun terasa begitu sulit. Sebagai contoh, di Natuna, hanya 13 pohon yang berhasil ditemukan. Sementara itu, di Bangka Belitung, tidak satu pun pohon ramin yang ditemukan. Fakta ini menegaskan bahwa jumlah ramin sudah sangat sedikit.
Kegiatan pengambilan sampel kayu ramin menjadi langkah penting dalam mendata dan memetakan persebaran ramin dari berbagai lokasi di Indonesia. Jika database kayu ramin telah terbangun, informasi tersebut bisa menjadi referensi dalam penegakan hukum melalui forensik kayu, sekaligus memastikan ketertelusuran tata usaha kayu. Karenanya, upaya konservasi dan restorasi sangat penting, termasuk penguatan basis data kayu ramin di masa yang akan datang.