Perhutanan Sosial di Bale Redelong: Pertahankan Hutan, Sejahterakan Masyarakat
Di tengah hamparan hutan lindung Kabupaten Bener Meriah, Aceh, masyarakat Desa Bale Redelong hidup berdampingan dengan hutan sebagai sumber penghidupan. Namun, tanpa kepastian hukum dan akses legal, praktik pemanfaatan hasil hutan yang belum memperhatikan prinsip kelestarian jangka panjang masih kerap terjadi. Hal ini mulai berubah sejak diperkenalkannya skema Perhutanan Sosial (PS) pada 2018. Sejak saat itu, masyarakat bisa memperoleh hak kelola resmi hutan negara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai bagian dari implementasi PS, maka dibentuklah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), yang membuka jalan baru bagi Bale Redelong untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat perekonomian lokal.
Wilayah kelola LPHD Bale Redelong berada dalam kawasan hutan lindung yang secara administratif terletak di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Luasnya 828 hektare, mencakup bagian kaki Gunung Burni Telong dan memiliki tutupan hutan yang masih relatif baik. LPHD Bale Redelong menjadi contoh nyata bahwa skema PS, khususnya Hutan Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika didukung oleh pendampingan yang tepat dan pemberdayaan yang optimal. Penetapan LPHD Bale Redelong pada 2018 menandai awal keterlibatan masyarakat dalam skema PS di wilayah Bener Meriah, yang menjadikannya sebagai salah satu kelompok pelopor.
Bangkit Melalui Perhutanan Sosial
Setelah permulaan implementasi program PS yang cukup menjanjikan, pengelolaannya sempat terhenti dan memerlukan penguatan ulang. Kebangkitan kembali program ini dimulai pada akhir 2021 melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah setempat, dan pelibatan masyarakat dilakukan setelah melalui proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Bersamaan dengan itu, Bale Redelong juga dipilih oleh WRI Indonesia sebagai salah satu lokasi dampingan proyeknya, yaitu Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihood in Indonesia (IPLC) dan Landscape Monitoring Initiative.
Melalui proyek IPLC, pendampingan sejak 2022 dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi, penetapan batas area kelola, pendataan potensi, hingga penyusunan rencana pengelolaan kawasan. Penguatan kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pun dilakukan seiring dengan pembentukan tim patroli kawasan. Pengembangan usaha difokuskan pada penyusunan rencana bisnis, peningkatan kapasitas pascapanen, perizinan, dan strategi pemasaran. Untuk mendukung keberlanjutan, kemitraan dan akses pasar pun terus diperluas.
Tahap akhir kegiatan ini mencakup perlindungan kawasan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan berbasis rencana kerja. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan implementasi di lapangan sesuai dengan prinsip kelestarian dan tata kelola yang telah disepakati. Seluruh proses tersebut ditopang oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal untuk memastikan pengelolaan hutan yang lestari dan inklusif.
Program Landscape Monitoring Initiative pun turut memperkuat upaya perlindungan kawasan Bale Redelong. Melalui program ini, tim patroli perlindungan dan pengamanan hutan diberikan peningkatan kapasitas dalam mengidentifikasi perubahan tutupan lahan dan menggunakan perangkat pemantauan. Mereka menggunakan Global Forest Watch (GFW) untuk memverifikasi peringatan pembukaan lahan dibantu citra satelit resolusi tinggi serta melakukan simulasi verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan ini dilaksanakan secara rutin dengan didukung oleh panduan resmi penanganan kasus pembukaan lahan yang telah disepakati sebagai acuan bersama di lapangan.
Hasilnya terlihat jelas. Berdasarkan data GFW, tutupan hutan primer yang berada di dalam wilayah kelola LPHD Bale Redelong tetap terjaga tanpa adanya deforestasi selama tiga tahun terakhir (2021–2023). Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan implementasi PS di tingkat tapak, sekaligus menjadikan Bale Redelong sebagai salah satu contoh yang layak disorot.
Bukan Sekadar Menjaga, Melainkan Juga Menghidupi
Yang membuat Bale Redelong layak disorot tidak hanya karena termasuk dalam "generasi pertama" PS atau karena konsistensinya menjaga hutan, tetapi juga karena keberhasilannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis kehutanan berkelanjutan. Salah satu wujud nyatanya adalah pengembangan KUPS, yang tidak hanya berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat, namun juga pada pelestarian lingkungan.
WRI Indonesia mendampingi sejumlah KUPS di bawah LPHD Bale Redelong secara intensif, mulai dari pelatihan perencanaan usaha hingga implementasi dan pengembangan usaha. Pada KUPS Witer Jaya, misalnya, pendampingan berfokus pada peningkatan kualitas pascapanen untuk menghasilkan green bean dan roasted bean, yang memberikan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan penjualan kopi dalam bentuk cherry.
Seiring peningkatan kapasitas, masyarakat juga mulai menerapkan sistem agroforestri, yang tidak hanya meningkatkan produktivitas kopi, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga tutupan hutan. Praktik ini menjadi pembelajaran berharga yang dapat direplikasi oleh kelompok lain. Capaian tersebut memperkuat posisi LPHD Bale Redelong sebagai contoh penting dalam implementasi PS yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain komoditas kopi, masyarakat juga mengembangkan budi daya madu dari lebah Apis cerana di sekitar area kebun kopi. KUPS Kulem Kolak, misalnya, memproduksi madu dengan lebih dari 50 stup dan menjualnya seharga Rp300.000 per liter. Pendapatan rata-rata kelompok dari usaha ini mencapai Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Nilai ini masih dapat ditingkatkan mengingat potensi lahan yang luas serta peluang untuk menambah jumlah stup ke depannya.
Meski budi daya madu cukup umum di wilayah PS lain, di LPHD Bale Redelong, integrasi antara madu dan kopi menjadi strategi ganda yang efektif untuk menjaga hutan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk KPH Wilayah III Aceh sebagai pendamping teknis di lapangan, WRI Indonesia melalui proyek IPLC dan Landscape Monitoring Initiative, serta dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diformalkan melalui nota kesepahaman dengan beberapa KUPS di bawah LPHD.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah turut mendukung pengembangan ekowisata dengan pemugaran kawasan Air Terjun Peteri Pintu yang berada di wilayah kelola LPHD. Upaya ini tidak hanya bertujuan mendatangkan wisatawan, tetapi juga memperluas pasar potensial bagi produk-produk lokal seperti madu. Sinergi lintas pihak ini membentuk ekosistem pendukung yang memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas usaha, dan memperluas akses pasar bagi masyarakat pengelola hutan.
Pembelajaran dan Capaian PS di Bale Redelong
Berdasarkan skema PS yang telah dijalankan LPHD Bale Redelong dengan pendampingan dari eksternal termasuk WRI Indonesia, terdapat beberapa pembelajaran yang dapat diterapkan di lokasi lain:
- Pendampingan kolaboratif multipihak – Sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi masyarakat sipil (OSM) sangat penting dalam implementasi PS, termasuk pendampingan pasca penerbitan persetujuan pengelolaan PS. Misalnya, kolaborasi antara KPH setempat (representasi pemerintah kehutanan di tingkat tapak) dan WRI Indonesia dalam mendampingi LPHD Bale Redelong telah memperkuat kapasitas kelembagaan dan pengembangan mata pencaharian berkelanjutan masyarakat Bale Redelong. Program pendampingan perlu dirancang dengan orientasi jangka panjang, di mana kemandirian masyarakat setelah fase pendampingan menjadi tujuan utama. Ke depan, pelibatan sektor swasta perlu dipertimbangkan untuk memperluas akses pasar.
- Peningkatan kapasitas kelompok – Kelompok masyarakat sebagai garda terdepan perlu memiliki kapasitas teknis dan kelembagaan yang memadai dalam mengelola serta memanfaatkan kawasan hutan. Kesadaran internal kelompok untuk terus meningkatkan kapasitasnya menjadi faktor kunci keberlanjutan PS.
Capaian positif yang ditunjukkan oleh LPHD Bale Redelong merupakan bagian dari gambaran lebih besar implementasi PS di Aceh. Berikut ini sekilas perkembangan skema PS di tingkat provinsi hingga pertengahan 2024.
No. | Skema Perhutanan Sosial | Jumlah | Luas (ha) | Kelas | |||
KUPS | Gold | Silver | Blue | ||||
1 | Hutan Desa (HD) | 46 | 83,350 | 72 | 1 | 48 | 38 |
2 | Hutan Kemasyarakatan (HKm) | 35 | 58,928 | 33 | 9 | 20 | 25 |
3 | Hutan Tanaman Rakyat (HTR) | 12 | 7,094.94 | 4 | 0 | 3 | 9 |
4 | Hutan Adat (HA) | 8 | 22,549 | 0 | 0 | 0 | 8 |
Jumlah | 101 | 171,911.94 | 109 | 10 | 71 | 80 | |
Aceh sendiri menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung PS. Hingga Juni 2024, akses masyarakat terhadap PS telah mencapai 171.911,94 hektare, atau sekitar 40% dari target area, yaitu 430.841 hektare. Pembentukan dan penguatan KUPS menjadi salah satu fokus utama mereka, yang mana sebanyak 109 KUPS telah terbentuk dan 10 di antaranya telah meraih klasifikasi Gold.
LPHD Bale Redelong telah membuktikan bahwa dengan komitmen yang kuat, pendampingan yang terencana, dan dukungan masyarakat, maka kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan dapat diwujudkan secara bersamaan. Cerita dari Bale Redelong mencerminkan bahwa praktik pengelolaan hutan yang efektif di tingkat tapak bisa memberikan dampak yang besar bagi masyarakat dan hutan. Hal ini juga memperlihatkan bagaimana kebijakan nasional PS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 9 Tahun 2021, jika diimplementasikan dengan baik, bisa berdampak nyata bagi masyarakat lokal dan hutan.