Artikel ini awalnya dipublikasikan di Jakarta Post pada tanggal 30 Juli 2018.

Masyarakat adat di Indonesia terus menerus berada di posisi terlemah dalam upaya memperoleh hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam. Padahal, masyarakat adat memiliki keterkaitan emosi dan historis yang sangat kuat dengan lahan dan alam sekitar mereka berdomisili.

Sepanjang sejarah Indonesia berdiri, masyarakat adat terus berupaya untuk mendapatkan hak-hak dan memperkuat posisi mereka dalam tata kelola dan kepemilikan lahan di Indonesia. Sayangnya, upaya-upaya ini masih belum membuahkan hasil. Sebaliknya, hak-hak adat terus dilanggar atas nama pembangunan atau ‘kepentingan nasional’ yang definisinya sangat cair. Sejak munculnya Reformasi di tahun 1998 yang membawa iklim demokrasi pada politik nasional, terbuka kesempatan bagi banyak kelompok yang selama ini terpinggirkan, seperti masyarakat adat, untuk menuntut keadilan sosial terhadap sumber daya alam.

Penelitian baru World Resources Institute (WRI) di 15 negara, termasuk Indonesia, bertajuk ‘The Scramble for Land Rights’ menunjukkan adanya kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat adat dalam memperolehkesempatan untuk mendapatkan hak dalam penguasaan lahan.

Saat ini, hanya ada 26 masyarakat adat yang berhasil memperoleh hak atastanah adat mereka dari pemerintah Indonesia, dengan luas lahan sekitar 24.000 hektar. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan 37 juta hektar lahan konsesi yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan perkebunan dan kayu.

Menurut laporan tersebut, yang menjadi penyebab utama kesenjangan perolehan hak atas tanah adalah proses sertifikasi tanah bagi masyarakat adat yang begitu memakan waktu, rumit, dan prosesnya terkadang tidak jelas. Hal ini berbeda dengan perusahaan yang dapat memperoleh konsesi dalam waktu yang relatif pendek, khususnya beberapa perusahaan dapat memanfaatkan celah dalam peraturan yang berlaku. Lebih lanjut lagi, laporan ini menyimpulkan bahwa proses perolehan hak kepemilikan tanah masih cenderung diskriminatif, dimana masih banyak prosedur dan regulasi yang menghambat proses tersebut.

Hal ini terbukti pada beberapa contoh berikut. Pertama, Keputusan Mahkamah Konstitusi No.35 tahun 2012 telah menyatakan bahwa hutan adat seharusnya dianggap sebagai hutan hak dan bukan hutan negara. Sayangnya, mekanisme penerapan putusan ini masih sulit untuk diimplementasikan di lapangan. Agar keputusan ini dapat diterapkan bagi kepentingan masyarakat adat, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan daerah yang mengakui hak-hak, termasuk hak atas wilayah tertentu, dan status adat mereka. Proses ini sering kali memberatkan, bahkan hampir mustahil bagi sebagian besar kelompok masyarakat adat yang tidak memiliki sumber daya untuk menjalani keseluruhan proses tersebut. Hal ini semakin diperparah dengan kurangnya komitmen politik dari pemerintah daerah.

Kedua, masyarakat adat harus menjalani prosedur perolehan hak atas tanah yang lebih rumit dibandingkan dengan investor. Menurut laporan dari WRI, masyarakat adat bisa menghabiskan puluhan tahun berjuang untuk memperoleh hak tanah tanpa adanya kepastian, sementara perusahaan dapat memperoleh hak akan lahan konsesi dalam waktu rata-rata 3-5 tahun saja.

Ketiga, masyarakat adat tidak memiliki sumber daya untuk mengerahkan upaya advokasi dan kampanye, tidak seperti perusahaan dengan sumber daya yang memadai. Dalam banyak kasus, masyarakat adat sangat bergantung pada LSM untuk melewati proses hukum dan politik untuk memperoleh hak atas tanah. Sayangnya, sumber daya pendukung LSM juga terkadang masih terbatas dan tidak semua LSM mampu memberikan dukungan dari awal sampai akhir proses

Tantangan politik

Terdapat tiga alasan yang saling berkaitan untuk menjelaskan mengapa permasalahan hak atas tanah bagi sebagian besar mayoritas masyarakat adat di Indonesia sulit untuk dicarikan solusinya. Pertama, diperlukan kolaborasi yang kuat antara jajaran kementerian terkait untuk mengimplementasikan Keputusan Mahkamah Konstitusi secara efektif. Sayangnya, sinkronisasi kebijakan di antara lembaga-lembaga negara di berbagai tingkat pemerintahan masih perlu ditingkatkan.

Kedua, meskipun beberapa kebijakan pemerintah yang sudah ada, seperti program perhutanan sosial, telah membuka berbagai peluang bagi masyarakat adat, penerapan kebijakan-kebijakan tersebut masih cukup rumit dan sangat bergantung kepada political will dari pemerintah daerah. Hal ini berarti, bagi pemerintah daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat adat dapat menunda atau bahkan menghentikan proses perolehan hak atas tanah tersebut.

Masyarakat Kajang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan Kasepuhan Karang di Lebak, Banten, merupakan contoh dari kelompok masyarakat adat yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses legislasi. Keduanya merupakan di antara masyarakat adat pertama yang berhasil memperoleh hak adat mereka setelahkeputusan Mahkamah Konstitusi No. 35 dikeluarkan.

Ketiga, sulit bagi masyarakat di tingkat daerah untuk menuntut lebih jauh hak-hak mereka mengingat tidak adanya payung hukum nasional untuk mendorong pengakuan hak masyarakat adat atas tanah. Masalah ini khususnya dirasakan oleh masyarakat adat yang harus melawan kepentingan komersial dan membutuhkan bantuan dalam mendorong pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan masyarakat adat.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat untuk mengamanatkan seluruh tingkat pemerintahan untuk memberikan pengakuan hukum atas hak-hak masyarakat adat di daerah mereka sebagai dukungan negara bagi upaya untuk mempercepat atau sekadar memulai proses negosiasi.

Perlunya tindakan tegas

Keputusan Mahkamah Konstitusi No.35 disahkan lebih dari lima tahun yang lalu. Sejak itu, memang sudah ada kemajuan tetapi sangat lambat. Kepemimpinan yang kuat dari Presiden Joko Widodo sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan hukum dan politik agar proses perolehan kepemilikan tanah masyarakat adat dapat dipercepat. Saat ini, masyarakat adat di Indonesia tengah kesulitan melanjutkan kehidupan mereka dan bahkan mempertahankan eksistensi mereka sebagai masyarakat adat karena kurangnya akses terhadap sumber daya alam.

Sudah saatnya Presiden meninjau ulang proses legalisasi tanah adat yang berlaku, serta mengawasi penerapannya di lapangan agar kesenjangan yang selama ini merugikan masyarakat adat di seluruh nusantara dapat segera diperbaiki.