Transformasi Transportasi Umum Bali: Kawasan Rendah Emisi dan Keterlibatan Publik dalam Menggagas Halte dan Wayfinding
WRI Indonesia sebagai mitra utama untuk penelitian dan kajian pembangunan, mendampingi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi permasalahan mobilitas di Provinsi Bali—seperti tingginya penggunaan kendaraan pribadi dan terbatasnya akses terhadap transportasi umum—menunjukkan perlunya upaya transformasi di sektor transportasi untuk menciptakan sistem mobilitas yang lebih berkelanjutan. Pada tahun 2023, sektor transportasi menyumbang 42,67% dari total emisi di Provinsi Bali (KLHK, 2024). Kondisi ini sejalan dengan data mode share (proporsi penggunaan moda transportasi), yang menunjukkan bahwa 62%mobilitas di Provinsi Bali menggunakan sepeda motor dan 33% menggunakan mobil (WRI Indonesia, 2024). Sementara, pemanfaatan mobilitas aktif seperti berjalan kaki, bersepeda, dan transportasi umum hanya mencapai 1,55% perjalanan. Ketergantungan pada kendaraan bermotor pribadi juga mendorongp eningkatan kecelakaan lalu lintas, dengan rata-rata kejadian selama sepuluh tahun terakhir meningkat15,58% per tahun (BPS Provinsi Bali, 2025).
Saat ini, Provinsi Bali memiliki dua layanan transportasi umum, yaitu Trans Metro Dewata (TMD) dan Trans Sarbagita (TS). Ketersediaan layanan transportasi umum tersebut menjadi langkah awal dalam mengurangi mode share kendaraan bermotor pribadi yang tinggi dan penurunan emisi di sektor transportasi. Sayangnya, layanan kedua transportasi umum hanya dapat menjangkau 18% dari luas area Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) dan melayani hanya 43% dari jumlah penduduknya (WRI Indonesia, 2025). Permasalahan mobilitas ini menunjukkan urgensi pengembangan solusi mobilitas berkelanjutan, seperti melalui pengembangan Kawasan Rendah Emisi (KRE) yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi melalui transportasi umum yang terintegrasi.
Kawasan Rendah Emisi sebagai Opsi Pendekatan dalam Penyelesaian Masalah Mobilitas Bali
KRE merupakan pendekatan mobilitas yang membatasi akses area tertentu supaya hanya bisa digunakan oleh kendaraan yang memenuhi kriteria emisi yang ditentukan (Browne, Allen, and Anderson, 2005). KRE membuka potensi intervensi kawasan dalam skala kecil dengan harapan menjadi percontohan untuk kawasan-kawasan lain.
Melalui KRE, sebuah kawasan dapat meningkatkan kualitas udaranya, memberikan ruang yang lebih layak dan adil, memiliki akses transportasi berkelanjutan yang lebih baik, serta meningkatkan nilai dan manfaat ekonomi di kawasan. Namun di saat yang bersamaan, penerapan KRE memiliki tantangan dalam penyediaan infrastruktur (jalur pedestrian yang layak, jalur sepeda, sistem angkutan umum), dampak ekonomi terhadap beberapa sektor tinggi emisi, serta perubahan perilaku masyarakat.
Skema KRE dapat diterapkan pada skala jalan/koridor, lingkungan/neighborhoods, dan zona/kota (Transport for London, 2019). Sehingga penerapan KRE dapat dilakukan pada skala terkecil seperti pada skala koridor. Inisiatif KRE oleh Pemprov Bali yang disebut Bali Low Emission Zones Initiative (BLEZI) tidak hanya berfokus pada pembatasan kendaraan, tetapi juga menyiapkan alternatif pendukung agar tidak membatasi mobilitas dan mengurangi aksesibilitas transportasi. Salah satu aspek penting dalam inisiatif KRE adalah penyediaan sistem transportasi umum yang memberikan alternatif moda transportasi yang inklusif. Namun, sistem transportasi umum sendiri terdiri dari beberapa aspek penting yang harus diperhatikan seperti infrastuktur fisik. Selain infrastruktur fisik, informasi menjadi salah satu aspek penting yang dapat membantu pengguna transportasi umum dalam bermobilitas.
Pentingnya Wayfinding dalam Sistem Transportasi yang Terintegrasi dan Pelajaran dari Jakarta
Informasi merupakan salah satu aspek krusial dalam sistem transportasi umum, utamanya sebagai panduan pengguna dalam menggunakan angkutan umum. Informasi tersebut biasanya disampaikan melalui wayfinding, yang berfungsi sebagai kejelasan informasi bagi pengguna untuk bernavigasi pada sistem transportasi yang rumit, menambah kepercayaan diri pengguna transportasi karena navigasi yang mudah, serta memberikan identitas kota dan pendorong inklusi sosial dengan membuat transportasi umum lebih mudah diakses (Sulaeman, 2025).
Prinsip desain wayfinding perlu mengakomodasi prinsip-prinsip desain secara umum, yang mencakup universalitas, visibilitas/keterbacaan, dan berorientasi pada penggunanya, yang dalam konteks ini adalah pengguna transportasi umum dan pejalan kaki/pesepeda. Selain itu desain rambu yang baik harus mencakup prinsip yaitu distinctive dan konsisten, fungsional dan dapat dibaca oleh semua, simpel dan mudah ditemukan (strategis), memberikan penumpang panduan dalam berorientasi, serta memiliki informasi yang cukup relevan (Sulaeman, 2025). Sehingga dengan menerapkan prinsip-prinsip ini wayfinding dapat berfungsi dengan baik, memudahkan masyarakat bermobilitas dengan angkutan umum, dan berpotensi meningkatkan penggunaan transportasi umum karena semakin banyak masyarakat yang terinformasi layanan transportasi umum.
Terdapat empat elemen art-in-transit yang penting dipertimbangkan dalam mengembangkan wayfinding (Goh, 2018). Elemen pertama merupakan ruang, yang menjadi landasan untuk implementasi wayfinding. Desain dan penempatan wayfinding dalam ruang memungkinkan komuter untuk dipandu melalui identitas visual. Elemen kedua berupa pencahayaan, yang dapat menjadi indikator visual yang efektif dalam wayfinding. Elemen ketiga adalah pewarnaan, secara substansial wayfinding mengandalkan pewarnaan untuk membedakan rute trayek dan menciptakan identitas visual bagi setiap moda pada titik-titik integrasi. Elemen keempat adalah visual, wayfinding harus dikurasi untuk menampilkan informasi penting yang kontekstual pada lokasi penempatan.
Salah satu pelajaran yang dapat diambil adalah transformasi wayfinding di Jakarta. Selama 10 tahun terakhir, sistem penunjuk arah di Jakarta telah berkembang cukup pesat. Wayfinding, yang sebelumnya merupakan elemen pasif dalam sistem transportasi umum, telah berkembang menjadi elemen kunci dalam meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas, khususnya dari sisi sistem informasi. Perkembangan ini juga berkontribusi dalam membentuk kultur pengguna transportasi umum yang lebih mandiri. Selain itu wayfinding memberikan identitas dan penjenamaan kota yang lebih baik. Proses tranformasi wayfinding di Jakarta menggunakan pendekatan kolaboratif dengan masyarakat. Komunitas Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ) – Transport for Jakarta berinisiatif mengembangkan wayfinding dari tahun 2016 dan berbuah kebijakan pemerintah pada tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Sistem Informasi Penunjuk Arah (Wayfinding).
Selain di Jakarta, inisiatif serupa juga mulai berkembang di kota lain. Pada awal tahun 2025, WRI Indonesia bersama program UKPACT memulai pengembangan panduan wayfinding transportasi umum di Kota Surabaya. Proses ini dipimpin oleh FDTJ dan Forum Diskusi Transportasi Surabaya (FDTS) dengan pendekatan partisipatif. Panduan tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dengan harapan dapat diadopsi secara resmi melalui Keputusan Walikota. Inisiatif ini menjadi langkah penting untuk mendorong standarisasi sistem informasi transportasi publik yang inklusif dan ramah pengguna di berbagai kota di Indonesia.
Pentingnya Pendekatan Partisipatif dan Peran Komunitas dalam Pengembangan Kebijakan Publik
Pendekatan partisipatif dan kolaboratif dengan komunitas sangat penting dalam pengembangan kebijakan publik yang dapat meningkatkan efektivitas, legitimasi, dan keberlanjutan kebijakan (Saputra, Assaf, and Achmad, 2022). Pendekatan ini mampu memperkuat pemberdayaan komunitas, membangun kepercayaan, dan menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih responsif.
Pendekatan partisipatif juga meningkatkan penerimaan masyarakat akan infrastruktur transportasi umum yang sesuai dengan kebutuhannya. Belajar dari FDTJ, komunitas berperan dalam merancang wayfinding sebagai sebuah sistem informasi yang mudah dipahami dan diakses oleh seluruh kelompok pengguna.
Dengan latar belakang tersebut, kegiatan ”Bali Bicara: Infrastruktur Transportasi Umum Halte dan Wayfinding” diadakan oleh WRI Indonesia yang berkolaborasi dengan Forum Diskusi Transportasi Bali (FDTB) dan FDTJ pada 5 Juli 2025. Lokakarya ini diselenggarakan untuk mengembangkan kapasitas komunitas sebagai katalisator dalam pengembangan kebijakan publik yang inklusif, terutama pada penyediaan layanan transportasi umum.
Sekitar 50 orang hadir dan berpartisipasi dalam lokakarya ini, mulai dari anak sekolah, mahasiswa, ibu rumah tangga, unsur pemerintah, aktivis komunitas, LSM hingga kelompok disabilitas. Inklusivitas adalah salah satu unsur yang harus kuat dalam infrastruktur transportasi umum halte dan wayfinding, karena infrastruktur tersebut harus mudah dibaca dan dipahami oleh seluruh pengguna.
Langkah Menuju Mobilitas yang Berkeadilan
Transformasi transportasi umum di Bali tidak mungkin dibangun melalui perbaikan infrastruktur fisik saja, tapi juga membutuhkan informasi yang mudah dipahami oleh pengguna dan desain yang inklusif. Lebih dari itu, diperlukan keterlibatan aktif dan kolaborasi antara masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses perencanaan. Halte dan wayfinding mungkin tampak sederhana dibandingkan dengan infrastruktur fisik lainnya, namun dari langkah sederhana ini perubahan bermakna dapat dimulai. Inisiatif komunitas untuk mendorong penyusunan panduan wayfinding transportasi umum merupakan fondasi penting yang diharapkan dapat berkembang ke arah kebijakan strategis, seperti Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota/Bupati, demi mendorong standardisasi di tingkat yang lebih luas.
Kawasan Rendah Emisi bukan hanya soal menurunkan emisi, tetapi juga membangun kota yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Semua itu dapat dimulai dari mendengarkan dan melibatkan masyarakat dalam inisiatif skala kecil hingga besar. Pada akhirnya, pengelolaan transportasi kota yang berkelanjutan akan membantu terwujudnya kota dan masyarakat yang berketahanan iklim.[]
Referensi:
- BPS Provinsi Bali. 2025. “Banyaknya Kecelakaan Lalu Lintas Di Provinsi Bali.” https://bali.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjUxIzI=/banyaknya-kecelakaan-lalu-lintas-di-provinsi-bali.html.
- Browne, M., J. Allen, and S. Anderson. 2005. “Low Emission Zones: The Likely Effects on the Freight Transport Sector.” International Journal of Logistics Research and Applications 8 (4): 269–81. doi:10.1080/13675560500405899.
- Goh, S. 2018. “RE:Think - Designing For Wayfinding.”
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2024. “Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (SIGN-SMART).” https://signsmart.menlhk.go.id/v2.1/app/chart/emisi_m/index/3.10.31.0.
- Saputra, D., R.A. Assaf, and A.Z. Achmad. 2022. “Enhancing Community Participation in Public Services through Participatory Innovation.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Publik 12 (2): 677–84. doi:https://doi.org/10.26858/jiap.v13i1.45357.
- Sulaeman, A.Y. 2025. “Wayfinding sebagai Komponen Utama Penyambung Ruang Kota.” Jakarta: Forum Diskusi Transportasi Jakarta - Transport for Jakarta.
- Transport for London. 2019. “Guidance for Local Zero Emission Zones: Taking Forward the Mayor’s Transport Strategy Proposal for Zero Emission Zones.” London: Transport for London. https://content.tfl.gov.uk/tfl-guidance-for-local-zero-emission-zones.pdf.
- WRI Indonesia. 2024. “Bali Urban Mobility Survey."