Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan di Sumatera dan Kalimantan, Tanah Papua menjadi harapan terakhir bagi hutan Indonesia yang utuh. Pada tahun 2012, 38 persen hutan primer yang tersisa di Indonesia berada di Papua, terletak di bagian barat Papua Nugini, pulau terbesar kedua di dunia, dan terdiri dari provinsi Papua dan Papua Barat. Papua memiliki salah satu hutan dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, dengan 20.000 spesies tanaman, 602 jenis burung, 125 mamalia dan 223 reptil. Hutan ini juga menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat setempat.

Tingkat kehilangan tutupan pohon di Papua mencapai puncaknya pada tahun 2015. Sejak itu para pemimpin daerah mulai mengambil tindakan. Pada tahun 2015, Papua Barat menjadi provinsi konservasi pertama di dunia dan komitmen ini masih dipegang oleh Gubernur yang menjabat saat ini pada tahun 2018. Beliau juga berencana untuk meninjau semua lisensi kehutanan dan perkebunan di seluruh Provinsi Papua Barat. Sementara itu, Provinsi Papua, juga telah merancang peta jalan bertajuk Visi 2100 Papua yang menargetkan untuk mempertahankan 90 persen tutupan hutan di seluruh provinsi seiring dengan upaya untuk mencapai tujuan pembangunan rendah karbon.

Pada bulan Oktober 2018, kedua provinsi telah menegaskan kembali komitmen pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan mengakomodir 70% luas daratan sebagai Kawasan Lindung sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Manokwari.

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Menjawab masalah-masalah lingkungan seperti pencemaran lingkungan, kerusakan sumberdaya alam, dan perubahan iklim, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Penyusunan Peraturan Pemerintah ini adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuan dari Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut PP IELH) adalah untuk (a) menjamin akuntabilitas dan penataan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (b) mengubah pola pikir dan perilaku pemangku kepentingan dalam pembangunan dan kegiatan ekonomi. (c) mengupayakan pengelolaan pendanaan Lingkungan Hidup yang sistematis, teratur, terstruktur, dan terukur; dan (d) membangun dan mendorong kepercayaan publik dan internasional dalam pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup.

Menyusul terbitnya PP tersebut, awal tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang diharapkan beroperasi awal 2020. Badan ini akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Pembentukan badan ini merupakan langkah konkrit Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim sekaligus mengkonkritkan implementasi The Paris Agreement.

Peluang Pembiayaan Pelestarian Hutan di Tanah Papua

Dengan semangat keberpihakan pada hutan Papua, setidaknya IELH ini menjadi opsi bagi pemerintah daerah untuk menjaga keberadaan hutan primer yang berada di wilayah adat maupun hutan yang dikelola negara (kawasan konservasi). Beberapa skema pendanaan yang sudah diusulkan oleh Provinsi Papua Barat, seperti skema transfer fiskal berupa Dana Alokasi Umum ataupun Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus dsb. Melalui skema-skema tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengembangkan beragam inisiatif program mata pencaharian berbasis hutan yang lebih lestari dan dikelola oleh masyarakat Papua.

Upaya lain adalah melalui melalui skema pasar karbon yang dapat menjadi sumber pendanaan dan pendapatan bagi wilayah yang menjaga hutan secara lestari. Skema perdagangan karbon harus dirancang dengan keadilan yang menguntungkan masyarakat adat Papua yang selama ini menjaga hutan mereka, sehingga berkontribusi dalam penurunan emisi dunia. Dana dari perdagangan karbon akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat adat di sekitar hutan.

Bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat, Komisi Daerah Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Papua, WRI Indonesia bermaksud mengadakan Lingkar Belajar Tanah Papua atau diskusi secara online terkait dengan Komitmen Tanah Papua dan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Indonesia terutama terkait dengan tantangan, perkembangan, dan langkah ke depan.