Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) bersama Garda Pangan dan Parongpong RAW Lab melakukan audiensi kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 10 Januari 2024. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan pedoman perhitungan Food Loss and Waste (FLW).   

Pedoman perhitungan food loss pada petani dan food waste pada ritel ini merupakan modifikasi dari food loss and waste protocol yang dikembangkan oleh World Resources Institute dengan mempertimbangkan berbagai konteks lokal dan nasional di Indonesia. Untuk mengkaji optimalisasi dari ‘kalkulator FLW’ ini, proses penyusunannya telah melalui tahap pengujian yang dilakukan bersama beberapa petani di Kota Batu, Jawa Timur. Focus group discussion (FGD) juga dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi dan menjaring beragam saran dari para pemangku kepentingan.  

Hadirnya ‘kalkulator FLW’ ini juga mendapat sambutan baik dari Badan Pangan Nasional dalam audiensi yang dilakukan KSPL pada Rabu, 10 Januari 2024 di kantor Bapanas. “Apresiasi luar biasa saya sampaikan atas inisiatif yang dilakukan KSPL, karena data FLW merupakan salah satu unsur penting yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan maupun regulasi”. ungkap Nita Yulianis, Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Bapanas. Ditambahkan Nita, upaya pengurangan FLW ditujukan untuk mendukung pemantapan penyediaan pangan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi.  

audiensi FLW di Bapanas

Audiensi pedoman perhitungan FLW di Kantor Bapanas, 10 Januari 2024 

Bapanas sebagai lembaga pemerintah pun mengharapkan pedoman yang telah disusun KSPL dapat dikembangkan menjadi panduan yang bisa berpengaruh pada kebijakan yang disusun pemerintah.  

Intervensi terhadap kebijakan telah diupayakan KSPL sejak kehadirannya di Indonesia pada 2018. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa mengatasi permasalahan pangan di Indonesia perlu dilakukan melalui transformasi di sistem pangannya. FLW pun menjadi salah satu permasalahan dalam sistem pangan kita yang jika dapat diatasi dengan baik, justru dapat menjadi solusi dari permasalahan kesehatan kita. 

Menurut Laporan Kajian Food Loss and Waste di Indonesia tahun 2021 dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), timbulan dari FLW sejak 2000-2019 mencapai 115-184 kg/kapita/tahun. Indonesia pada 2018 menduduki peringkat kedua sebagai penyumbang sampah makanan terbesar di dunia, yakni mencapai 1,6 juta ton. Timbulan yang dihasilkan dari 2000-2019 pun mengakibatkan kerugian ekonomi hingga 213-551 triliun rupiah/tahun atau setara dengan 4-5% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, timbulan FLW juga menyebabkan meningkatnya emisi sebesar 1.702,9 Mt CO2ek.  

Kehadiran pedoman perhitungan food loss pada petani dan food waste pada ritel menjadi salah satu wujud kolaborasi multi pihak dari lembaga non pemerintah, lembaga riset, komunitas, bisnis, dan pemerintah untuk mengatasi permasalahan timbulan FLW di Indonesia. Metode ini pun dapat dioperasikan banyak pihak, mulai dari petani, pemerintah, sampai retail sehingga dapat menghasilkan perhitungan yang konsisten dan transparan. “Dalam pedoman perhitungan FLW ini terdapat lima prinsip, yaitu keterkaitan, kelengkapan, konsistensi, transparan, dan akurasi. Metode ini pun bisa diterapkan di semua komoditas, bisa diaplikasikan di mana pun,” jelas Eva Bachtiar, Founder dan CEO Garda Pangan. 

Audiensi Perhitungan FLW di Bappenas

Audiensi panduan perhitungan FLW di Kantor Bappenas, 10 Januari 2024 

Selain dapat diaplikasikan banyak pihak, hadirnya lima prinsip dalam metode perhitungan FLW ini turut turut memperkuat upaya penyusunan kebijakan penanganan FLW di Indonesia. “Pedoman perhitungan food loss and waste ini sangat menarik karena kita memang belum punya yang sedetail ini. Dan ini tentunya nanti akan bisa membantu kita, Bappenas dalam hal ini, untuk perencanaan kebijakan ke depan,” ungkap Ifan Martino dari Direktorat Pangan dan Pertanian Bappenas. Selain itu, dalam mendukung kelengkapan data perhitungan FLW ini, Bappenas menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi diskusi langsung bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).