Koalisi Sistem Pangan Lestari Ajukan 12 Usulan Strategis dalam Revisi UU Pangan
Jakarta, 17 Juli 2024 – Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) secara resmi telah menyampaikan 12 usulan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Usulan tersebut telah diserahkan langsung kepada dua anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri dan Riyono, S.Kel., M.Si., dalam dua pertemuan terpisah yang berlangsung pada pekan lalu di Jakarta dan Bogor.
Usulan ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat sipil untuk memastikan revisi UU Pangan tidak hanya menjawab tantangan ketahanan pangan nasional, tetapi juga memperkuat keadilan sosial, perlindungan ekologi, ketahanan iklim, dan kedaulatan pangan rakyat.
“Momentum revisi UU Pangan adalah kesempatan emas untuk membenahi fondasi sistem pangan kita yang selama ini terlalu teknokratis, tersentralisasi, dan belum cukup berpihak pada petani kecil, masyarakat adat, serta keberagaman pangan lokal. Kami hadir dengan 12 rekomendasi strategis yang bisa menjadi arah pembaruan,” ujar Muhamad Burhanudin selaku perwakilan dari KSPL sekaligus Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI (14/7/2025).
Adapun 12 usulan KSPL untuk Revisi UU Pangan meliputi:
- Penguatan asas dan tujuan dari UU Pangan.
- Memperjelas kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan dan adil.
- Penanggulangan kehilangan, susut, dan sisa pangan.
- Penguatan cadangan pangan nasional untuk menjamin stabilitas pangan.
- Pencegahan dan penanganan kerawanan pangan di masyarakat.
- Pendanaan penyelenggaraan pangan yang lebih jelas dan terstruktur.
- Penguatan sistem informasi Dashboard Sistem Pangan Indonesia untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
- Penguatan sinergi kelembagaan di bidang pangan untuk mendukung tata kelola yang adil.
- Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam sistem pangan.
- Diversifikasi pangan dan peningkatan insentif pengembangan ekosistem bisnis pangan lokal bergizi.
- Penguatan peran serta masyarakat dalam sistem pangan.
- Pengembangan ekoregionalisasi sistem pangan.
Seruan untuk Regulasi Pangan yang Adil dan Lestari
KSPL menekankan bahwa revisi UU Pangan harus melampaui pendekatan administratif dan komoditas semata. Undang-Undang ini harus menjadi landasan untuk transformasi sistem pangan nasional yang berdaulat, inklusif, beragam, berketahanan, serta berkeadilan iklim. KSPL mendorong pelibatan masyarakat adat, petani kecil, nelayan, akademisi, organisasi perempuan, serta generasi muda dalam pembahasan RUU ini.
“Ketimpangan akses pangan, kerentanan petani kecil, dan krisis iklim adalah realitas hari ini. Undang-Undang Pangan ke depan tidak bisa hanya soal ketersediaan beras dan logistik. Ini soal keadilan, kemandirian, memutus ketergantungan impor, memperkuat pangan lokal, dan masa depan keberlanjutan bangsa,” lanjut Burhan.
Romauli Panggabean, selaku Perwakilan dari Sekretariat KSPL sekaligus Environmental Economist WRI Indonesia, menambahkan, “Temuan kami menunjukkan bahwa sistem pangan Indonesia masih belum cukup tangguh dalam menghadapi goncangan baik yang terjadi di level nasional maupun global. Karena itu, revisi UU Pangan harus mencerminkan komitmen negara terhadap pencapaian sistem pangan yang berketahanan, tangguh, adil dan berkelanjutan.”
Sikap Komisi IV DPR RI
Kedua belas usulan dari KSPL ini turut mendapatkan dukungan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan Komisi IV DPR, Prof. Rokhmin Dahuri. Saat menerima perwakilan KSPL di Bogor, beliau menyampaikan, “Poin-poin usulan KSPL sudah sejalan dengan sejalan dengan arah gerak kami dalam proses revisi Undang-Undang ini. Pemerintah memang perlu memiliki satu data kuratif yang dapat digunakan secara terpadu oleh Bapanas, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Koperasi dan Pangan agar kebijakan pangan tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran.”
Anggota Panja RUU Pangan Komisi IV DPR, Riyono, secara terpisah mengatakan “Kami mengapresiasi komitmen KSPL dalam mengawal isu strategis ini. Aspirasi yang disampaikan sangat sejalan dengan visi perjuangan kami selama ini dalam memperjuangkan kedaulatan dan keadilan pangan, khususnya pangan lokal.” ujar Riyono, yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ke depannya, KSPL akan terus mengawal proses revisi Undang-Undang ini agar upaya transformasi sistem pangan Indonesia dapat bergerak ke arah yang lebih positif. KSPL juga mengajak seluruh pihak untuk ikut terlibat aktif dalam mengawasi proses legislasi ini demi terwujudnya sistem pangan yang lestari, sehat, beragam, adil, dan berketahanan berdasarkan sumber daya dan kearifan lokal.
Tentang Koalisi Sistem Pangan Lestari
Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) terdiri dari 11 mitra, yaitu: CIFOR-ICRAF, CIPS, GAIN, Garda Pangan, Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial, IBCSD, Yayasan Kehati, KRKP, Parongpong RAW Lab, Systemiq, dan WRI Indonesia. KSPL merupakan bagian dari komunitas global Food and Land Use Coalition (FOLU) yang bekerja dengan para mitra international, nasional, dan lokal dalam mendorong transformasi sistem pangan dan tata guna lahan. Indonesia merupakan salah satu negara pelopor dari inisiatif ini, bersama Brazil, Cina, Etiopia, India, Kenya, dan Kolombia.
Proyek
Koalisi Sistem Pangan Lestari
Bagian dari Pangan, Lahan, dan Air