Diskusi “Merumuskan Pandangan Indonesia dalam Climate Change Agreement 2015 serta Memosisikan INDC Indonesia pada Panggung Global”
Latar Belakang
Sejak tahun 2011, negara-negara rutin berkumpul untuk menegosiasikan kesepakatan perubahan iklim yang baru dan akan diadaptasi pada Conference of the Parties ke-21 pada bulan Desember 2015. Kesepakatan tersebut ditujukan untuk dapat mendorong terciptanya kerja sama internasional yang lebih besar untuk mengimplementasikan program-program yang dapat mempercepat transisi menuju ekonomi rendah-karbon dan memiliki ketahanan terhadap perubahan iklim dengan menjunjung tinggi asas keberadilan. Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia sangat rentan terhadap dampak-dampak perubahan iklim yang terjadi begitu cepat. Melalui kesepakatan tersebut, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengupayakan usaha-usaha pembangunan berkelanjutan secara efektif, baik dalam aksi mitigasi maupun adaptasi. Kesepakatan tersebut juga memungkinkan Indonesia mengatasi keterbatasan-keterbatasan dalam hal finansial, teknologi, dan peningkatan kapasitas melalui berbagai dukungan internasional.
Dua tahun yang lalu, sebuah konsorsium independen yang terdiri dari para ahli climate dan climate change yang mumpuni dari negara maju maupun berkembang, The Agreement for Climate Transformation 2015 (ACT 2015), dibentuk melalui fasilitasi World Resources Institute untuk mengkaji dan menyusun usulan teks kesepakatan perubahan iklim yang dapat mendorong terwujudnya tujuan-tujuan dalam COP secara adil dan efektif. Melalui serangkaian diskusi yang di selenggarakan di berbagai negara, baik negara maju maupun negara berkembang, ACT 2015 mengembangkan berbagai gagasan yang dapat didorong dalam COP 21. Usulan legal text sebagai hasil akhir inisiatif ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi para pembuat kebijakan dan negosiator untuk mencapai kesepakatan di akhir tahun 2015.
Sebuah elemen utama yang tedapat dalam kesepakatan tersebut adalah kontribusi negara-negara untuk menurunkan emisi karbon, atau disebut juga dengan Intended Nationally Determined Contribution (INDC). Dalam proses penyusunan maupun implementasinya, inklusivitas dan akuntabilitas menjadi faktor penting yang menentukan keberadilan, dukungan penuh para pemangku kepentingan dan dampak positif dari INDC. Hal tersebut sangat mungkin untuk diwujudkan melalui praktik transparansi yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun berbagai pihak yang berkecimpung dalam bidang perubahan iklim untuk memberikan perspektif dari sisi Indonesia dalam melengkapi usulan teks kesepakatan perubahan iklim 2015. Diskusi ini juga membahas lebih dalam mengenai potensi-potensi yang tersedia untuk meningkatkan inklusivitas dan akuntabilitas untuk mewujudkan INDC yang berdampak dan berkeadilan.
Acara ini diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan iklim dan Kantor Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim.