Tujuan

Program ini menanggapi perkembangan terakhir dana abadi di Indonesia, terutama, perkembangan sesuai dengan kerangka hukum dana abadi yang baru diundangkan, yaitu Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 1 tahun 2022 (UU HKPD 1/2022) dan Peraturan Pemerintah tentang Otonomi Khusus di Papua (PP 107/2021). Kerangka hukum ini menawarkan naskah kebijakan yang konkret untuk dana abadi namun masih tergolong umum, sehingga memerlukan klarifikasi tambahan tentang model dan mekanisme pengelolaan dana yang lebih operasional untuk daerah dengan otonomi khusus seperti Provinsi Papua Barat, Indonesia. Oleh karena itu, program ini bertujuan untuk mengeluarkan rekomendasi naskah kebijakan dana abadi dengan pengaturan yang jauh lebih detail kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, Indonesia.

Lokasi

Papua Barat, Indonesia.

Mengapa

Sebagai sub-nasional dengan status otonomi khusus (otsus), provinsi di Tanah Papua diberikan kewenangan untuk mengatur wilayah dan agenda pembangunannya sendiri, termasuk aspirasi keberlanjutan sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Manokwari 2018. Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang diberikan untuk seluruh provinsi di Tanah Papua yang membuka ruang bagi percepatan pembangunan di Tanah Papua demi kesejahteraan bagi orang asli Papua, masyarakat adat, dan masyarakat lokal lainnya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap memerhatikan aransemen desentralisasi asismetris hubungan antara pusat dan daerah. Dalam hal dana otsus misalnya, penggunaan dana otsus tetap mengacu pada kebijakan nasional yang diatur melalui skema earmarking. Hal ini terkadang mengurangi fleksibilitas provinsi, walaupun dengan status otsus, untuk mengelola dan mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di Tanah Papua.  

Seluruh provinsi di Tanah Papua, termasuk Papua Barat dalam hal ini, menghadapi tantangan dalam mencapai target pembangunan dan pelestarian ekosistem alam untuk inisiatif keberlanjutan, mengingat kapasitas pembiayaan yang sangat terbatas. Berkaitan dengan ekosistem alam, Papua adalah salah satu pulau dengan keanekaragaman hayati paling tinggi di dunia yang menjadi rumah bagi berbagai fauna endemik (misalnya spesies burung; burung cendrawasih) dan hutan bakau kaya karbon yang memiliki salah satu nilai karbon tertinggi di Indonesia (Nurhasan et al., 2022; Parsch et al., 2022; Cámara-Leret, 2020; Sasmito et al., 2020; Mudiyarso, 2015; Corlett and Primack, 2011; Marshall, 2007). Ekosistem alam Papua sangat penting untuk stabilitas lingkungan secara global dan oleh karenanya, membutuhkan komitmen pembiayaan yang besar. Dalam hal ini, sumber pembiayaan alternatif yang lebih fleksibel namun dapat diandalkan untuk melengkapi keterbatasan sumber pembiayaan konvensional seperti APBN dan dana otsus untuk provinsi Papua Barat, sangat diperlukan; sebuah karakteristik yang ditawarkan oleh mekanisme pembiayaan seperti dana abadi (Glorya, et al., 2022).

Sebagai instrumen pembiayaan, dana abadi merupakan salah satu solusi untuk membantu kebutuhan finansial jangka panjang dan berkelanjutan untuk beragam tujuan. Skema dalam dana abadi mendorong agar modal dapat diinvestasikan, dan hanya pengembalian investasi lewat suku bunga yang digunakan sebagai sumber pembiayaan. Keistimewaan dana abadi ada pada kapasitasnya untuk berfungsi sebagai kumpulan pendanaan atau funding pool yang dapat menarik beragam sumber daya keuangan, mulai dari sumber-sumber publik, swasta, dan keuangan alternatif lainnya. Dana abadi juga berbeda dari instrumen pembiayaan publik seperti APBN, dikarenakan tidak adanya batasan tahun fiskal, yang menjadikan dana abadi sebagai instrumen pembiayaan lebih fleksibel sifatnya.

Dengan manajemen dan mekanisme yang tepat, dana abadi yang dikembangkan dan diintegrasikan dalam sistem perencanaan, pembiayaan, dan perizinan pembangunan yang menyeluruh di provinsi Papua Barat, akan membantu provinsi dalam menyasar lebih banyak sumber pendanaan dan membiayai target pembangunan berkelanjutan secara lebih fleksibel.

Bagaimana

UU HKPD 1/2022 dan PP 107/2021 adalah kerangka hukum yang tersedia untuk provinsi Papua Barat dalam membangun dana abadi di provinsi. Saat ini masih terdapat kesenjangan, karena kedua kerangka hukum tersebut tergolong umum, dan memberikan interpretasi yang berbeda mengenai dana abadi. Belum ada definisi model, struktur manajemen, dan fungsi dana abadi yang sesuai saat ini, terutama untuk konteks otsus provinsi Papua Barat.

WRI Indonesia saat ini bekerja sama dan mendukung pemerintah provinsi Papua Barat melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengembangkan naskah kebijakan dana abadi untuk pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua Barat. Usulan ini bertujuan untuk mensinkronkan pengaturan hukum yang ada dan merekomendasikan model, manajemen, dan fungsi dana abadi yang sesuai dengan konteks menyeluruh pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua Barat, Indonesia. 

Sebagai lembaga dengan keahlian khusus dalam pembiayaan publik (public finance), WRI Indonesia akan memberikan penelitian mendalam, analisis teknis, dan konsultasi ahli kepada para mitra program selama program ini berlangsung. 

Naskah kebijkan dana abadi sangat penting dan akan membantu para pembuat keputusan kunci di provinsi Papua Barat. Naskah kebijakan dana abadi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi provinsi lain di Tanah Papua dan sub-nasional di seluruh Indonesia, saat mereka mengembangkan model dana abadi daerah masing-masing.

Mitra

  • Pemerintah Daerah Papua Barat, Indonesia, melalui BRIDA provinsi Papua Barat
  • Tim Kerja Pembentukan Dana Abadi untuk Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Papua Barat yang dibentuk oleh BRIDA: WRI Indonesia, EcoNusa, RCCC & CCSF Universitas Indonesia, WWF Indonesia, Yayasan Konservasi Indonesia

Referensi

    Cámara-Leret R, Frodin D, Adema F, Anderson C, Appelhans M, Argent G et al. New Guinea has the world’s richest island flora. Nature. 2020;584(7822):579-583. doi: 10.1038/s41586-020-2549-5.
    Corlett RT, Primack RB. Tropical Rain Forests: An Ecological and Biogeographical Comparison. 2nd Ed. Wiley-Blackwell; 2011. Cummine A. Citizen's Wealth: Why (and how) sovereign funds should be managed by the people for the people. New Haven and London: Yale University Press; 2016.
    Glorya MJ, Mumbunan S, Primadevi S, Ardafillah M, Kalmirah J, and Heatubun C. Funding for Sustainability: Three Challenges of Trust Fund Implementation in Papua, Indonesia. Preprints. 2022. doi: 10.20944/preprints202209.0266.v1.
    Marshall AJ. The Diversity and Conservation of Papua’s Ecosystem in Marshal AJ and Beehler BM: The Ecology of Papua Part One. Singapore: Periplus Editions; 2007.
    Mudiyarso D, Purbopuspito J, Kauffman JB, Warren MW, Sasmito S, Donato D, Manuri S, Krisnawari H, Taberima S, Kurnianto S. The Potential of Indonesian Mangrove Forests for Global Climate Change Mitigation. Nature Climate Change. 2015; 5(12): 1089- 1092. doi: 10.1038/nclimate2734.
    Nurhasan M, Maulana A, Ariesta D, Usfar A, Napitupulu L, Rouw A, Hurulean F, Hapsari A, Heatubun C, and Ickowitz A. Toward a Sustainable Food System in West Papua, Indonesia: Exploring the Links Between Dietary Transition, Food Security, and Forests. Frontiers in Sustainable Food Systems. 2022: 5. doi: 10.3389/fsufs.2021.789186. 
    Parsch C, Benjamin W, Margaretha PA, Craig N, Holger K, Julian S. 2022. Papua At The Crossroads: A Plea For Systematic Conservation Planning In One Of The Largest Remaining Areas Of Tropical Rainforest. Frontiers In Forests and Global Change. 2022; 5(763131). doi: 10.3389/ffgc.2022.763131.
    Sasmito SD, Sillanpää M, Hayes MA, Bachri S, Saragi-Sasmito MF, Sidik F, Hanggara B, Mofu WY, Rumbiak VI, Hendri, Taberima S, Suhaemi, Nugroho JD, Pattiasina TF, Widagti N, Barakalla, Rahajoe JS, Hartantri H, Nikijuluw V, Jowey RN, Heatubun C, zu Ermgassen P, Worthington TA, Howard J, Lovelock CE, Friess DA, Hutley LB, Murdiyarso D. Mangrove Blue Carbon Stocks and Dynamics are Controlled by Hydrogeomorphic settings and land-use change. Global Change Biology. 2020; 26:3028-3030. doi: 10.1111/gcb.15056