Ringkasan

Pengadopsian Perjanjian Paris menandakan titik balik yang penting dalam aksi iklim global. Dokumen Kontribusi Nasional yang Diniatkan atau Intended Nationally Determined Contribution (INDC), yang telah diajukan sebelum Perjanjian Paris, menyatakan secara garis besar transisi Indonesia menuju masa depan rendah karbon dan komitmennya terhadap penurunan emisi tanpa syarat sebesar 29 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa, dan penurunan emisi hingga 41 persen dengan bantuan internasional. INDC ini menekankan kembali target sukarela Indonesia mengurangi emisinya sebesar 26 persen di bawah skenario baseline tahun 2020. Target ini diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden 61/2011, yang juga dikenal sebagai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).

Sebagaimana dimandatkan dalam RAN-GRK, setiap provinsi harus mengembangkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK). Implementasi rencana aksi mitigasi pada tingkat provinsi ini menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan dan menetapkan dasar bagi aksi iklim yang lebih ambisius setelah tahun 2020.

World Resources Institute (WRI) telah mengembangkan Indonesia Climate Data Explorer, atau yang dikenal sebagai Platform Interaktif untuk Data Iklim (PINDAI). Platform daring ini tersedia dalam dwibahasa (Bahasa Indonesia dan Inggris) dan menyajikan informasi kebijakan dan data iklim pada tingkat nasional dan provinsi, termasuk diantaranya emisi historis dan proyeksi emisi, aksi iklim, serta rencana pembangunan daerah. WRI mengembangkan platform ini untuk membantu pemerintah provinsi (serta pihak lain) mengukur dan melaporkan emisi secara berkualitas dan membantu menciptakan suatu kerangka kerja untuk pembuatan keputusan berbasis data di Indonesia. Catatan teknis mengenai PINDAI ini menjelaskan sumber data dan pendekatan metodologi yang digunakan untuk mengumpulkan data serta batasan ketersediaan dan kualitas data di dalam PINDAI.

Tab Ubah Suai