Ringkasan

Mengkaji peran masyarakat lokal khususnya dalam penegakan hukum kehutanan. Menyoroti peran masyarakat dalam penegakan hukum.

Ringkasan Utama

Publikasi ini untuk sementara hanya tersedia dalam Bahasa Inggris.

Pada tahun 1995, World Resources Institute menerbitkan studi banding hukum dan kebijakan nasional yang memengaruhi hutan dan penghuni hutan di India, Indonesia, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Papua Nugini (Lynch dan Talbott 1995). Penelitian ini tiba pada dua kesimpulan utama. Pertama, sistem nasional kepemilikan dan pengelolaan hutan yang berlaku di seluruh Asia Selatan dan Asia Tenggara tidak mempertahankan jumlah ketersediaan hutan. Kedua, secara legal mengamankan hak kepemilikan tanah berbasis masyarakat milik penduduk lokal dapat meningkatkan pengelolaan hutan, meningkatkan kehidupan masyarakat lokal, dan berpotensi mengurangi ruang lingkup penebangan liar, pencurian kayu, perambahan pertanian, perdagangan spesies langka dan terancam punah, pembakaran, dan masalah hutan lainnya.

Makalah ini mengambil studi tahun 1995 satu langkah lebih lanjut dengan memeriksa peran masyarakat lokal khususnya dalam penegakan hukum kehutanan. Penegakan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa manfaat dari eksploitasi hutan berkelanjutan dan didistribusikan secara adil. Tapi penegakan hukum yang lebih kuat sering dipraktekkan dengan mengorbankan kaum miskin, yang menjadi sasaran yang mudah bagi penindasan dibandingkan dengan mereka yang kaya dan berkuasa. Kepedulian, maka dari itu harus ditegakkan sebelum melakukan advokasi untuk penegakan hukum yang lebih kuat. Makalah ini menyoroti peran masyarakat lokal dalam penegakan hukum karena ada bukti yang kuat bahwa, dalam kemitraan dengan lembaga-lembaga resmi, mereka dapat mencegah dan mendeteksi masalah hutan dengan lebih andal, dan dengan biaya yang lebih rendah, dibandingkan hanya pemerintah saja yang melakukan.

Tab Ubah Suai