Ringkasan

Membangun kapasitas negara-negara berkembang untuk mengawasi pendanaan iklim yang mereka terima akan membutuhkan modifikasi, pengembangan, dan adopsi dari berbagai instrumen, metode, dan proses. Laporan ini mengulas berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia, Filipina, dan Vietnam dalam mengawasi pendanaan untuk perubahan iklim. Laporan ini juga berusaha untuk memahami kesenjangan kapasitas dan merumuskan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengawasan pendanaan iklim.

Ringkasan Utama

Publikasi ini untuk sementara hanya tersedia dalam Bahasa Inggris.

Kesepakatan Cancun 2010 dan hasil pertemuan Durban 2011 mendorong negara-negara berkembang untuk mendaftarkan, mengawasi, dan melaporkan bantuan yang mereka terima, dan menghimbau negara-negara maju untuk meningkatkan laporan mereka dengan menggunakan pedoman laporan pendanaan iklim yang lebih lengkap. Hal tersebut akan mempermudah proses pencocokan informasi pendanaan iklim dari negara-negara maju dan berkembang. Kurangnya pedoman yang detail mempersulit negara-negara berkembang untuk menentukan bagaimana cara menanggapi permintaan terhadap laporan pendanaan iklim yang mereka terima.

Laporan ini membahas tantangan yang dihadapi oleh tiga negara Asia, yaitu Indonesia, Filipina, dan Vietnam, dalam mengawasi pendanaan untuk perubahan iklim. Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh ketiga negara tersebut dapat dikelompokan ke dalam lima kategori, dan dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Definisi dan kriteria: Negara dan institusi donor menggunakan beragam definisi dan kriteria dalam mengidentifikasi pendanaan iklim dan membedakannya dengan pendanaan pembangunan lainnya. Indonesia, Filipina, dan Vietnam tidak memiliki sistem penanda pendanaan iklim resmi ataupun pedoman yang pasti untuk membantu mengatasi masalah definisi tersebut.

  2. Klasifikasi dan Indikator: Terdapat beragam jenis klasifikasi, berdasarkan kegiatan dan sektor, yang digunakan oleh institusi donor dan penerima, dan seringkali tidak memiliki hubungan yang jelas dengan pendanaan iklim. Sebagai contohnya, di Filipina, tidak ada klasifikasi energi yang spesifik dalam sistem pengawasan dana bantuan pembangunan resmi.

  3. Instrumen finansial: Tipe instrumen finansial yang diawasi dapat mengandung dampak politis sekaligus tantangan teknis. Dari sudut pandang politik, banyak negara berkembang dan NGO berpendapat bahwa pendanaan iklim – khususnya pendanaan untuk adaptasi – harus diberikan sebagian besar dalam bentuk hibah. Dari sudut pandang teknis, ketiga negara memiliki beberapa tantangan dalam pengawasan hibah, sementara sistem pengawasan utang luar negeri mereka masih kurang dikembangkan.

  4. Sumber: Dana swasta dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pendanaan iklim internasional dan pengawasannya mungkin dapat menjadi sesuatu yang dapat dikembangkan oleh negara-negara berkembang. Namun demikian, usaha pengawasan dana swasta secara domestik di ketiga negara seringkali tidak terkoordinasi dengan usaha pengawasan dana bantuan pembangunan resmi, dan memasukkan informasi iklim secara spesifik.

  5. Pengaturan Institusi: Di ketiga negara tersebut, tanggung jawab institusi untuk koordinasi pendanaan iklim nasional dan pengembangan sistem pengawasan secara umum masih terpisah-pisah. Wadah atau database institusional yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan data pendanaan iklim tidak tersedia. Ketiga negara tersebut memiliki dua opsi, yaitu memodifikasi sistem yang telah ada atau mengembangkan sistem data iklim yang berdiri terpisah untuk pendanaan iklim.

Terlepas dari berbagai tantangan dalam membangun kapasitas mereka untuk mengawasi penerimaan pendanaan iklim, pejabat pemerintah di ketiga negara tersebut sepakat untuk tetap melakukannya. Usaha tersebut membutuhkan beberapa langkah, termasuk, sebagai contohnya:

  • Mengembangkan pengaturan institusi dan wadah teknis yang penting untuk mengawasi pendanaan iklim yang diterima. Hal ini dapat mencakup pembentukan kelompok kerja lintas kementrian mengenai pendanaan iklim dengan agenda bahasan yang didedikasikan untuk pengawasan pendanaan iklim, dan pengelolaan sistem informasi tambahan yang berdiri secara terpisah.

  • Menyepakati dan mengadopsi definisi, kriteria, dan klasifikasi yang secara spesifik berhubungan dengan pendanaan iklim.

  • Menyepakati ruang lingkup informasi yang akan ditelusuri (jenis instrumen finansial, swasta atau publik, dan lainnya).

Usaha-usaha tersebut harus diikuti dengan dukungan tambahan di tingkat internasional, dalam bentuk pedoman yang konsisten dan fleksibel yang memperhitungkan tantangan domestik yang dijelaskan dalam laporan ini, serta dukungan finansial dan pembangunan kapasitas dari negara-negara maju.

Tab Ubah Suai