Synopsis

Catatan teknis ini dibuat untuk menjelaskan pendekatan dan metode priorititasi data peringatan mingguan GLAD pada tiga kegiatan pemantauan, yaitu: (1) pemantauan kegiatan penebangan hutan ilegal; (2) pemantauan lanskap; dan (3) pemantauan pembukaan lahan dan hutan gambut.

Executive Summary

Data Global Forest Watch menunjukkan sejak 2016 Indonesia mengalami penurunan luas kehilangan tutupan hutan primer tahunan. Namun, ancaman kehilangan hutan secara ilegal masih terus berlangsung di berbagai wilayah sehingga pengembangan metode pemantauan hutan yang lebih efektif perlu tetap dilakukan. Pembukaan hutan di tahap awal sering kali sulit terdeteksi karena umumnya dilakukan dalam skala luasan yang relatif kecil. Deteksi pembukaan hutan lebih mudah dilakukan ketika skala luasan mulai membesar, akan tetapi di tahap ini luasan hutan yang hilang sudah jauh lebih besar sehingga akan lebih sulit untuk menindaklanjutinya. Situasi ini menekankan pentingnya ketersediaan data dan informasi yang mampu mendeteksi pembukaan hutan di tahap awal agar kehilangan tutupan hutan yang lebih luas dapat dicegah sedini mungkin.

Data peringatan perubahan tutupan pohon mingguan (GLAD Alert) dari University of Maryland menyediakan deteksi kehilangan hutan secara cepat dan berkala. Data peringatan GLAD yang dihasilkan setiap delapan sampai empat belas hari memungkinkan pengguna untuk melakukan pemantauan perubahan hutan secara berkala. WRI Indonesia memanfaatkan data peringatan GLAD dan mengombinasikan dengan data kontekstual, sebagai contoh; status lahan dan fungsi kawasan untuk dapat meningkatkan efektivitas kegiatan pemantauan dan perlindungan hutan di Indonesia.

Catatan teknis ini dibuat untuk menjelaskan pendekatan dan metode prioritisasi data peringatan mingguan GLAD pada tiga kegiatan pemantauan, yaitu: (1) pemantauan kegiatan penebangan hutan ilegal; (2) pemantauan lanskap; dan (3) pemantauan pembukaan lahan dan hutan gambut. Dokumen ini diharapkan memberikan gambaran terkait metode pemantauan hutan di berbagai ekosistem untuk direplikasi oleh pemerintah daerah, petugas kesatuan pengelolaan hutan (KPH), organisasi masyarakat sipil, penjaga hutan, serta para pihak yang terlibat dalam inisiatif perlindungan hutan.