Antara Target Ambisius Pertumbuhan Ekonomi dan Implementasi Perjanjian Paris: Tiga Catatan Penting untuk Tata Kelola Perubahan Iklim Indonesia
Indonesia memasuki fase implementasi Persetujuan Paris di saat pemerintah saat ini tengah mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat ambisius, dengan target pertumbuhan 8 persen pada 2029. Komitmen ini menciptakan tantangan untuk memastikan tata kelola yang efektif dan efisien agar komitmen iklim dapat diimplementasikan secara konsisten di tengah agenda pembangunan saat ini. Pembenahan tata kelola perubahan iklim menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas janji iklim sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Persimpangan antara Implementasi Komitmen Iklim dan Target Pertumbuhan Ambisius
Di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, implementasi Persetujuan Paris menjadi ujian nyata bagi tata kelola perubahan iklim Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, target pertumbuhan ekonomi 8% hingga 2029 ditetapkan sebagai agenda utama untuk memperkuat ketahanan sosial dan fiskal nasional serta mempercepat pembangunan. Namun, target ambisius ini perlu dicermati secara kritis. Tanpa pengelolaan yang cermat, dorongan pertumbuhan ekonomi berpotensi meningkatkan tekanan terhadap sumber daya alam dan mendorong kenaikan emisi gas rumah kaca (GRK), yang pada akhirnya dapat menghambat pencapaian target iklim.
Tantangan tersebut semakin kompleks akibat kesenjangan pembiayaan iklim yang masih besar. Dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) menunjukkan bahwa kebutuhan pendanaan iklim jauh melampaui kapasitas pembiayaan domestik. Dari total kebutuhan sekitar Rp4.520 triliun (322,86 miliar dollar AS) antara tahun 2018–2030, pemerintah baru mengalokasikan sekitar US$31 miliar selama periode 2018–20241. Kesenjangan ini bahkan menimbulkan pertanyaan serius terhadap kemampuan Indonesia mencapai target penurunan emisi dalam skenario tak bersyarat (CM1), yang secara prinsip seharusnya dicapai dengan sumber daya domestik. Dalam kondisi keterbatasan fiskal dan belum jelasnya prioritas pembiayaan iklim lintas sektor, implementasi komitmen iklim, bahkan pada tingkat ambisi minimum, berisiko berjalan lebih lambat dari yang direncanakan.
Dari Komitmen ke Implementasi: Tantangan Tata Kelola Iklim Nasional
Bukti ilmiah pun menunjukkan bahwa dunia masih jauh dari jalur untuk mencapai target 1,5 °C. Oleh karena itu, satu dekade setelah Persetujuan Paris, negara-negara kini memasuki fase krusial berikutnya: implementasi Persetujuan Paris perlu diperkuat dan dipercepat untuk memastikan pemenuhan komitmen yang telah disepakati.
Belum lama ini Pemerintah Indonesia telah menunjukkan penguatan komitmen iklim melalui penyampaian dokumen Second NDC (SNDC) dan National Adaptation Plan (NAP) kepada UNFCCC menjelang COP30 di Brasil. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden No. 110/2025 menggantikan Peraturan Presiden No. 98/2021 guna memperkuat tata kelola pengendalian emisi gas rumah kaca serta mengoptimalkan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk penyelenggaraan pasar karbon. Presiden Prabowo sebelumnya juga telah kerap kali menyampaikan komitmennya di berbagai forum internasional, termasuk komitmen rehabilitasi hutan, percepatan transisi energi, peningkatan kapasitas energi bersih, serta percepatan target net zero emission.
Meskipun telah terjadi kemajuan yang signifikan, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan kritis yang menghambat pencapaian penuh komitmen iklimnya. Tantangan-tantangan ini mencakup dimensi aksi mitigasi, mobilisasi pendanaan, kapasitas institusional, tata kelola, dan sosial ekonomi.
Dalam konteks tersebut, terdapat setidaknya lima elemen utama yang perlu diperkuat dalam tata kelola iklim nasional, yaitu kerangka kebijakan dan regulasi, kapasitas serta koordinasi kelembagaan, pembiayaan dan investasi, sistem pemantauan dan evaluasi, serta pelibatan pemangku kepentingan, guna memastikan implementasi komitmen iklim berjalan efektif, terintegrasi, dan selaras dengan target jangka panjang.
Kelima elemen utama tersebut pada dasarnya telah tersedia dalam arsitektur tata kelola iklim Indonesia, meskipun masing-masing masih menyisakan peluang sekaligus tantangan dalam implementasinya. Pertanyaannya kemudian, bagaimana Pemerintah Indonesia dapat memperkuat kelima elemen kunci tersebut sehingga tata kelola iklim nasional ke depan mampu memastikan implementasi komitmen iklim yang tidak berhenti pada level dokumen dan retorika, melainkan benar-benar terwujud dalam kebijakan dan tindakan nyata, sekaligus tetap selaras dengan agenda pertumbuhan ekonomi yang ambisius saat ini?
Berikut tiga catatan kunci untuk memperkuat tata kelola iklim Indonesia ke depan.
Membangun Narasi Iklim yang Positif dan Konsisten
Pemerintah Indonesia memang telah menunjukkan penguatan komitmen iklim melalui penyampaian dokumen strategis terbaru dan pembaruan sejumlah regulasi pendukung. Namun, keberadaan dokumen tertulis saja tidak cukup untuk membangun kredibilitas apabila tidak disertai konsistensi narasi dan arah kebijakan yang saling menguatkan. Narasi dan kebijakan yang jelas, koheren, serta berorientasi jangka panjang memegang peran penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku pasar. Penelitian CESifo dan De Nederlandsche Bank, misalnya, menemukan bahwa narasi kebijakan yang ambigu atau berubah-ubah mendorong investor menunda keputusan, terutama pada sektor padat modal seperti energi dan infrastruktur transisi yang membutuhkan kepastian jangka panjang.
Dalam konteks Indonesia, hal ini menegaskan bahwa narasi iklim bukan sekadar alat komunikasi publik, melainkan bagian integral dari kerangka kebijakan itu sendiri. Narasi yang jelas, konsisten, dan berbasis bukti dapat memperkuat legitimasi kebijakan iklim sekaligus menurunkan persepsi risiko bagi investor. Ke depan, komitmen iklim perlu secara tegas diposisikan sebagai kepentingan nasional dan strategi pembangunan, bukan sekadar pernyataan normatif. Transisi menuju ekonomi rendah karbon perlu dikaitkan dengan pengurangan risiko fiskal, ketahanan ekonomi jangka panjang, serta peluang pertumbuhan baru, seperti energi bersih, pasar karbon, hingga infrastruktur hijau.
Konsistensi narasi lintas sektor menjadi kunci bagi kredibilitas kebijakan dan regulasi iklim. Ketidaksinkronan pesan antara perencanaan pembangunan, kebijakan energi, pengelolaan sumber daya alam, dan diplomasi internasional berisiko melemahkan kepercayaan mitra pembangunan dan investor. Karena itu, keselarasan narasi perlu dijaga sebagai fondasi untuk menjembatani arah kebijakan dengan kepastian regulasi dan peluang investasi jangka panjang.
Mengoptimalkan Peran Utusan Khusus untuk Iklim dan Energi
Salah satu kunci menjaga konsistensi narasi dan kebijakan kebijakan iklim adalah keberadaan gatekeeper informasi yang jelas. Selama ini, peran tersebut dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai National Focal Point (NFP) Indonesia. Namun, pada era pemerintahan Presiden Prabowo, konfigurasi ini mulai berubah dengan hadirnya Utusan Khusus Presiden di Bidang Iklim dan Energi. Penunjukan ini pada dasarnya merupakan langkah strategis untuk meningkatkan bobot politik isu iklim dan energi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi iklim global, khususnya dalam mobilisasi pembiayaan, penguatan kemitraan transisi energi, dan negosiasi di forum internasional seperti COP.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa efektivitas utusan khusus sangat bergantung pada kejelasan mandat dan posisi kelembagaannya. Amerika Serikat, misalnya, melalui peran John Kerry sebagai U.S. Special Presidential Envoy for Climate dengan akses langsung ke Presiden, berhasil menjadikan utusan khusus sebagai jangkar konsistensi pesan sekaligus penghubung antara kebijakan domestik dan diplomasi internasional.
Sebaliknya, tanpa mandat yang jelas, peran ini berpotensi memberikan peran simbolik, alih-alih strategis. Oleh karena itu, utusan khusus presiden perlu mengemban mandat yang terperinci sebagai perpanjangan tangan Presiden di bidang iklim dan energi, termasuk kejelasan posisinya di antara kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan konsistensi arah kebijakan iklim nasional, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyelaraskan komitmen internasional dengan implementasi kebijakan di dalam negeri.
Sinkronisasi dan Harmonisasi Antar Pemangku Kepentingan
Kepemimpinan Presiden Prabowo juga sempat ditandai dengan restrukturisasi kabinet, salah satunya dengan pemecahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua entitas terpisah. Pemisahan ini, selain memberikan implikasi dalam hal spesialisasi kebijakan, juga meningkatkan kebutuhan koordinasi yang lebih rekat. Karena jika tidak, fragmentasi kelembagaan tanpa mekanisme sinkronisasi yang kuat berisiko melemahkan efektivitas tata kelola perubahan iklim.
Salah satu contohnya terlihat melalui keberadaan instrumen MRV di masing-masing kementerian, seperti SRN dan SIGN-SMART oleh KLH dan AKSARA oleh Kementerian PPN/Bappenas. Meski keberagaman platform ini mencerminkan kemajuan infrastruktur pelaporan, namun juga menegaskan urgensi integrasi dan interoperabilitas sistem. Sinkronisasi platform MRV menjadi krusial untuk memastikan konsistensi data, menghindari duplikasi pelaporan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pencapaian target iklim nasional.
Dalam COP30 akhir tahun 2025 lalu, WRI mendukung upaya presidensi Brasil dalam mendorong negara-negara untuk menjadikan perubahan iklim sebagai fokus utama dalam transisi ekonomi: bukan sekadar isu lingkungan, tetapi sebagai strategi untuk pertumbuhan. Momentum ini menegaskan pentingnya Pemerintah Indonesia memperkuat kembali tata kelola perubahan iklimnya melalui konsistensi kebijakan, penguatan kelembagaan, dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan. Dengan tata kelola yang kokoh, komitmen iklim tak hanya terimplementasi secara nyata, tetapi juga dapat memperkuat peluang ekonomi baru, menjadi penggerak pembangunan, serta memperkuat kontribusi Indonesia terhadap pencapaian target iklim global.