Data terbaru WRI menunjukkan penurunan signifikan terhadap tingkat kehilangan tutupan hutan primer di Indonesia dalam dua tahun terakhir. Penurunan tingkat kehilangan tutupan juga terjadi di lahan gambut dengan fungsi lindung. Hutan primer dan lahan gambut dengan fungsi lindung adalah dua ekosistem yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, sehingga tidak dapat dialihfungsikan penggunaannya.

Kehilangan hutan primer di fungsi lindung gambut tertinggi terjadi pada 2016. Namun, dalam 2 tahun terakhir, Indonesia sudah melihat penurunan yang signifikan. Pulau Sumatera mengalami penurunan dari 86.078 hektar pada 2017 menjadi 67.453 hektar sepanjang 2018. Pulau Papua juga mengalami penurunan dari 2.585 hektar menjadi 2.214 hektar pada 2018. Berbeda dengan Pulau Kalimantan yang mengalami sedikit kenaikan dari 29.578 hektar menjadi 32.631 hektar.

Beberapa kebijakan seperti penetapan wilayah gambut dengan fungsi lindung serta larangan penerbitan izin baru di lahan gambut dan hutan primer, berkontribusi besar terhadap penurunan tersebut. Pada 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut. Peraturan ini digunakan sebagai panduan teknis untuk mengintegrasikan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rusak serta penjagaan fungsi hidrologis gambut.

Kubah gambut adalah area di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang memiliki elevasi lebih tinggi dibandingkan dengan lahan gambut disekitarnya. Kubah gambut termasuk dalam fungsi lindung karena menyimpan kandungan karbon dan air yang sangat tinggi. Sedangkan puncak kubah gambut adalah areal dalam kubah gambut dengan elevasi paling tinggi dari wilayah sekitarnya, yang penentuannya berbasis neraca air dengan memperhatikan prinsip keseimbangan air. Namun, tidak semua KHG memiliki kubah gambut dan puncak kubah gambut.

Total area kubah gambut di Indonesia mencapai 9.043.812 hektar atau 15 kali luas Pulau Bali. Namun, peta puncak kubah gambut belum tersedia sehingga menyulitkan pengelolaan dan pemantauan gambut di lapangan. Lantaran luasan area dan peran pentingnya dalam mengatur keseimbangan air dalam suatu lansekap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), kubah gambut tidak boleh dikeringkan dan dialihfungsikan. Jika dikeringkan, kubah gambut dapat mengeluarkan emisi yang sangat besar dan rentan terbakar.

Dampak Penerbitan Peraturan tentang Pengelolaan Kubah Gambut

Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan gambut yang baru-baru ini diterbitkan oleh KLHK menjelaskan langkah dan metode untuk mengidentifikasi dan mengelola puncak kubah gambut. Salah satu pasal menyebutkan bahwa puncak kubah gambut yang telah dimanfaatkan, misalnya untuk perkebunan, dapat terus dimanfaatkan.

Peraturan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah No.71/2014 yang membahas tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Peraturan ini menyebutkan wilayah yang sebelumnya telah mengantongi izin untuk digarap, dapat tetap dimanfaatkan hingga izin tersebut berakhir. Namun, apabila kegiatan yang telah diizinkan di wilayah itu belum juga terlaksana ketika peraturan diberlakukan, maka pemegang izin wajib menjaga fungsi hidrologis gambut.

Penerbitan Permen LHK No.10/2019 dapat menjadi kemunduran bagi perlindungan dan pelestarian ekosistem gambut terkait dengan risiko pembukaan dan pengelolaan yang tidak tepat pada kubah gambut lindung.

Berdasarkan analisis WRI, dari 9.043.812 hektar kubah gambut terdapat sekitar 5.869.205 hektar kubah gambut di luar konsesi yang belum dimanfaatkan, area ini perlu dilindungi. Lebih lanjut, ada 2.039.565 hektar area kubah gambut di dalam konsesi izin HTI dan perkebunan yang belum ditanami komoditas. Hal ini berarti terdapat lebih dari dua juta hektar area kubah gambut lindung termasuk puncak kubah gambut yang akan dilimpahkan kewenangan, perlindungan, dan pengelolaannya kepada pemegang konsesi.

Hal ini sangat berisiko lantaran publik belum dapat mengetahui komitmen pemegang konsesi dan rencana tata kelola yang baik di area lindung yang akan dilimpahkan. Proses revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sebagai arahan pemanfaatan konsesi, selama ini juga belum transparan. Apalagi beberapa ketentuan dalam Permen LHK No.10/2019 dinilai melonggarkan pemegang izin usaha. Misalnya, areal di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan hingga jangka waktu izin berakhir.

Selain itu, definisi areal diluar puncak gambut sangat luas dan bisa termasuk areal di dalam kubah gambut. Padahal, Permen LHK P.16 Tahun 2017 yang mengatur tentang pedoman pemulihan gambut menyebutkan bahwa kubah gambut merupakan area yang harus dilindungi. Lebih lanjut, areal harus dipulihkan apabila sudah dimanfaatkan dalam satu kali siklus tanam namun tidak dapat ditanami kembali. Adapun, kontradiksi antara peraturan tersebut dapat dilihat seperti diagram dibawah:

Selanjutnya, terlalu terburu-buru jika pemerintah memperbolehkan penggunaan peta fungsi ekosistem gambut dengan skala 1:250.000 apabila peta 1:50.000 belum tersedia. Peta skala 1:250.000 yang digunakan saat ini merupakan peta lampau tahun 2011, sedangkan drainase dan pemanfaatan lahan gambut terus menerus dapat mengubah karakteristik ketebalan gambut. Sehingga peta tersebut tidak mengandung informasi akurat tentang ketebalan gambut yang penting untuk pengelolaan gambut.

Apalagi, KLHK masih memiliki beberapa pekerjaan yang masih menunggu untuk diselesaikan. Misalnya, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) yang harusnya diterbitkan oleh KLHK untuk menjadi acuan bagi pemegang konsesi dan pemerintah daerah, sampai saat ini belum disahkan. Sehingga, penerbitan Permen LHK No.10/2019 ini terkesan terburu-buru dan akan menghambat perlindungan serta pengelolaan kelestarian lahan gambut di Indonesia.

Rekomendasi

Kubah gambut perlu dilindungi terkait fungsi pentingnya dalam pengaturan tata air di lahan gambut. Perlindungan atas fungsi ini dapat mencegah terjadinya kebakaran gambut. Oleh karena itu, segala aturan yang dapat melonggarkan upaya perlindungan kelestarian gambut, termasuk Permen LHK P.10/2019, perlu ditinjau kembali dan direvisi. Terlebih lagi apabila peraturan ini melonggarkan upaya perlindungan gambut dan akan menimbulkan banyak konflik di lapangan, misalnya terkait dengan RPPEG dan peta ekosistem gambut 1:50.000.

Supervisi dari pemerintah dan partisipasi pemantauan oleh publik harus dilakukan di area kubah gambut yang sudah dibuka bagi perkebunan. Langkah ini menjadi penting guna menjaga tata kelola lahan gambut, dan fungsi hidrologis kubah gambut untuk menyuplai air ke wilayah sekitarnya. Berbagai sistem pemantauan seperti Pranata Informasi Restorasi Ekosistem Gambut, Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (SIPALAGA), dan basis data pemantauan tinggi muka air tanah merupakan langkah awal yang sangat baik dari pemerintah untuk memantau kondisi lahan gambut.

Selain itu, transparansi juga perlu digalakkan agar publik mengetahui rencana dan komitmen pemegang izin usaha terkait perlindungan dan pengelolaan gambut. Selanjutnya, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat dalam implementasi di lapangan. Penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pemegang izin usaha yang dengan sengaja membuka lahan gambut dengan fungsi lindung gambut, juga yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga fungsi hidrologis gambut.