Cukai Minuman Berpemanis dalam Perspektif Sistem Pangan
Cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah masuk ke dalam Nota Keuangan untuk Tahun Anggaran 2024 (Kemenkeu, 2023) dan diperkirakan akan diberlakukan mulai tahun 2024 ini. Cukai memiliki fungsi strategis sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara dan juga untuk mengendalikan eksternalitas negatif.
Salah satu faktor pendorong cukai MBDK adalah tingginya prevalensi penderita diabetes di Indonesia. Pada tahun 2013 prevalensi[1] (DM) sebesar 1,5% dan meningkat menjadi 1,7% di tahun 2018 (SKI, 2023). Sedangkan di dunia, Indonesia menempati urutan ke-5 untuk jumlah penderita diabetes (IDF, 2021).
Apabila dibedah lebih jauh, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (2023) yang baru saja terbit, kelompok umur yang memiliki prevalensi DM paling tinggi ada di kelompok umur 55-64, 65-74 dan diatas 75, masing-masing sebesar 6,6%, 6,7% dan 4,8%. Semua kategori tersebut juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi dari tahun 2018 ke 2023, dengan peningkatan tertinggi ada di kategori usia 75 tahun. Sedangkan untuk kategori usia yang lebih muda, prevalensi DM yang cukup tinggi ada di kategori usia 35-44 tahun.
Lalu bagaimana dengan anak-anak dan remaja? Berdasarkan data yang dirilis oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 1 Februari 2023, ditemukan bahwa kasus diabetes pada anak 70 kali lebih tinggi di tahun 2023 dibandingkan pada tahun 2010, dengan kontribusi terbesar anak penderita diabetes terdapat pada anak usia 10-14 tahun, yaitu sebesar 46,23%.
Berdasarkan profil dari penderita DM tersebut, maka cukai MBDK seharusnya dapat menyasar pada semua kategori umur. Secara khusus dapat menyasar kepada kelompok usia yang cukup rentan terkena DM yaitu usia 45 tahun ke atas. Namun, target penurunan konsumsi MBDK juga bisa menyasar pada anak-anak, remaja dan dewasa muda. Hal ini diperkuat dengan data konsumsi makanan dan minuman berpemanis (Grafik 3) yang ternyata menunjukkan bahwa konsumsi makanan dan minuman manis paling banyak dilakukan oleh kategori usia 3-24 tahun, dengan konsumsi tertinggi pada anak usia 5-9 tahun. Karena itu, upaya penurunan konsumsi MBDK ini harus menyeluruh di seluruh kategori usia, apabila ingin menurunkan angka prevalensi DM.
Cukai, Sistem Pangan, dan Pengendalian Minuman Berpemanis
Lalu pertanyaan yang utama, apakah cukai saja cukup untuk menurunkan konsumsi MBDK dengan menyeluruh? Jawabannya tentu saja tidak cukup. Kita perlu lebih jauh menganalisa kerangka sistem pangan[2] untuk menentukan kebijakan atau program apa saja yang bisa ditempuh untuk mendukung penurunan konsumsi minuman berpemanis.
Berdasarkan kerangka sistem pangan, penerapan cukai MBDK masuk ke dalam unsur penggerak dan ekonomi dan akan mempengaruhi perilaku konsumen, rantai suplai pangan dan lingkungan pangan. Pengaruh pada perilaku konsumen adalah berkurangnya konsumsi minuman berpemanis karena cukai membuat harga MBDK relatif lebih tinggi dan dapat menurunkan permintaan.
Pengaruh pada suplai pangan dan lingkungan pangan bisa terjadi karena penurunan permintaan MBDK tersebut diharapkan dapat memberikan umpan balik kepada industri yang ada di dalam rantai pasokan pangan untuk mereformulasi produknya agar kadar gula yang terkandung dalam setiap kemasan bisa diturunkan. Tentunya ini akan memberikan umpan balik juga kepada industri secara keseluruhan untuk berinovasi menyediakan pangan (minuman) yang lebih sehat serta sesuai dengan kebutuhan dan selera masyarakat.
Namun, masih ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia agar cukai ini dapat berjalan dengan efektif. Berdasarkan kerangka sistem pangan, filter personal juga berperan sangat kuat untuk mempengaruhi keputusan pembelian MBDK. Filter personal antara lain mencakup kondisi ekonomi konsumen, informasi dan pengetahuan, preferensi, maupun situasi konsumen pada saat itu.
Karena itu, penerapan perlu juga dilaksanakan bersamaan dengan intervensi lain yang bisa mempengaruhi filter personal yang disesuaikan dengan usia target konsumen. Untuk usia anak-anak dan remaja minuman berpemanis dapat di akses misalnya di kantin sekolah. Intervensi dapat dilakukan kepada sekolah-sekolah untuk memperketat jenis minuman yang dijual di kantin sekolah. Selain itu sekolah dapat juga meningkatkan pengetahuan.
Lain halnya intervensi pada kelompok usia dewasa, sebagai contoh apabila intervensi akan dilakukan kepada usia 25-44 tahun, intervensi edukasi melalui media sosial, televisi ataupun berbagai kegiatan peningkatan kesadaran juga harus lebih gencar dilakukan karena akses mereka terhadap minuman berpemanis sudah sangat luas dan mungkin lebih besar dipengaruhi oleh ketersediaan minuman berpemanis di sekitar lokasi bekerja atau rumah (lingkungan pangan).
Selain intervensi pada filter personal dan lingkungan pangan, masih banyak intervensi lain yang bisa dilakukan untuk menurunkan konsumsi MBDK. Bisa melalui unsur teknologi dan inovasi penyediaan minuman yang lebih rendah gula ataupun intervensi dari retail yang misalnya dapat diwajibkan memberikan peringatan kadar gula pada rak-rak MBDK untuk mengedukasi pembeli untuk lebih teliti membaca kadar gula dalam MBDK. Selain itu, penggerak politik juga penting, misalnya dengan memberikan peringanan cukai bagi inovasi yang berhasil menurunkan kadar gula dalam MBDK. Berbagai intervensi ini diharapkan dapat mendukung suksesnya cukai MBDK untuk dapat menurunkan konsumsi gula yang berlebihan di Masyarakat.
Dampak Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di Berbagai Negara
Salah satu cara yang ditempuh berbagai pemerintahan di dunia untuk mengendalikan konsumsi minuman manis yang berlebihan adalah pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Menurut WHO dan direkomendasikan oleh UNICEF, cukai Sugar Sweetened Beverages (SSBs) atau Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) diidentifikasi WHO dan UNICEF merekomendasikan penerapan cukai MBDK. Kebijakan ini juga diindentifikasi sebagai kebijakan paling efektif untuk mencegah Penyakit Tidak Menular (PTM) terkait pola konsumsi seperti DM. Beberapa contoh negara yang sudah menerapkan cukai MBDK adalah Inggris, Hungaria, Meksiko, Thailand, Arab Saudi dan Chili (Tabel 1).
Dampak dari kebijakan cukai tersebut berbeda-beda bagi masing-masing negara dan kelompok masyarakat. Namun, secara umum dapat terlihat bahwa perubahan pola konsumsi cenderung lebih besar bagi mereka yang memiliki elastisitas tinggi terhadap perubahan harga.
Berbagai keberhasilan dari negara-negara lain untuk menurunkan angka pembelian atau konsumsi MBDK karena diterapkannya cukai menjadi suatu indikasi yang baik untuk Indonesia. Namun, perlu ditekankan bahwa cukai saja tidak akan cukup, agar kebijakan ini semakin efektif diperlukan transformasi di sistem pangan. Transformasi tersebut dapat dimulai dengan intervensi pada sistem pangan berupa peningkatan kesadaran konsumen akan bahaya terlalu banyak mengkonsumsi MBDK, inovasi produk yang lebih rendah gula dari produsen, memberikan informasi dari retail di rak-rak penyedia MBDK tentang kadar gulanya dan masih banyak lagi intervensi berdasarkan kerangka sistem pangan yang dapat dilakukan pemerintah, swasta dan Masyarakat.
Catatan kaki:
[1] Prevalensi Diabetes Melitus berdasarkan diagnonis dokter pada penduduk semua umur.
[2] Berdasarkan kerangka sistem pangan yang dikembangkan oleh Panel Ahli Tingkat Tinggi Ketahanan Pangan dan Gizi PBB (HLPE, 2017) sistem pangan adalah suatu sistem yang terdiri dari rantai pasokan pangan, lingkungan pangan, perilaku konsumen, diet, status gizi dan kesehatan dan juga dampak. Sistem tersebut dipengaruhi oleh berbagai unsur penggerak seperti biofisik dan lingkungan, inovasi, teknologi, infrastruktur, dan politik dan ekonomi. Semua penggerak ini juga dipengaruhi oleh aksi politik, program dan institusi di suatu negara, salah satunya untuk mencapai sustainable development goal.