The Jakarta Declaration aims to strengthen rights to environmental information in Indonesia, China, Japan, Mongolia, the Philippines, and Thailand. Photo credit: Luca Bruno/Flickr
Deklarasi Jakarta bertujuan untuk memperkuat hak-hak atas informasi lingkungan di Indonesia, Tiongkok, Jepang, Mongolia, Filipina, dan Thailand. Sumber foto: Luca Bruno/Flickr

Peningkatan industrialisasi di Asia telah menciptakan banyak tantangan bagi masyarakat untuk melindungi diri mereka dari polusi. Banyak informasi penting yang dimiliki oleh pemerintah – seperti jumlah polusi yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik terdekat atau hasil pemantauan kualitas air dan udara setempat – masih belum tersedia dalam format yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Praktik ini seringkali mengabaikan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan isu-isu seperti regulasi polusi atau ekspansi pabrik-pabrik industri. Dalam banyak kasus, publik kekurangan informasi yang mereka butuhkan untuk memahami dan melindungi diri mereka dari dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang berbahaya.

Situasi ini mendorong sekelompok pejabat pemerintah, NGO, perwakilan masyarakat lokal, dan akademisi untuk meminta pemerintah mengubah status quo. Minggu lalu, perwakilan dari Tiongkok, Indonesia, Jepang, Mongolia, Filipina, dan Thailand mengeluarkan Jakarta Declaration for Strengthening the Right to Environmental Information for People and the Environment. Deklarasi ini menuntut pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap informasi mengenai polusi kualitas air dan udara di Asia – dan menawarkan roadmap yang detail mengenai cara melakukannya.

Deklarasi ini terbentuk di dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh The Access Initiative WRI dan Indonesian Centre for Environmental Law, minggu lalu di Jakarta. Para perwakilan yang hadir akan memberikan daftar temuan dan rekomendasi kepada pejabat pemerintahan di negara mereka masing-masing dan meminta komitmen untuk meningkatkan transparansi.

Kurangnya Informasi Lingkungan yang Transparan

Tiongkok, Indonesia, Jepang, Mongolia, dan Thailand telah mengadopsi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak atas akses terhadap informasi. Namun demikian, terlepas dari adanya Undang-Undang tersebut, dampaknya di lapangan kurang dirasakan. Pertemuan yang disebutkan di atas menyimpulkan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk menjamin akses terhadap informasi lingkungan. Beberapa kesimpulan mencakup:

  • Di Jepang, NGO membutuhkan kapasitas lebih untuk memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Di Indonesia, badan-badan pemerintah dapat membuat data air dan udara – termasuk AMDAL – tersedia secara elektronik dan dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti di website mereka.

  • Di Mongolia, dibutuhkan sebuah program untuk mendukung partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan di sektor tambang dan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang baru.

  • Di Thailand, pemerintah perlu melakukan reformasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menambahkan regulasi administratif untuk memperbaiki penerapannya. Sebagian dari proses ini dapat meliputi pembentukan program untuk meningkatkan kapasitas pejabat pemerintahan dalam menerapkan Undang-Undang tersebut.

  • Di Filipina, pemerintah dapat mengembangkan sebuah Pusat Informasi Polusi yang membuka data emisi yang dihasilkan oleh perusahaan.

Jakarta Declaration on Strengthening the Right to Environmental Information for People and the Environment

Deklarasi Jakarta juga merancang cara-cara yang dapat dilakukan oleh negara-negara di Asia untuk meningkatkan transparansi, akses terhadap informasi, dan partisipasi publik. Hal tersebut mencakup 16 pedoman prinsip. Beberapa temuan dan rekomendasi penting meliputi:

  • Ditemukan beberapa hambatan signifikan yang menghalangi akses masyarakat terhadap informasi lingkungan di Asia. Beberapa hambatan tersebut seperti biaya; terbatasnya informasi yang tersedia di tingkat lokal; dan informasi yang sangat teknis dan susah dimengerti oleh masyarakat awam.

  • Publik berhak untuk berpartisipasi dalam menentukan jenis informasi lingkungan yang harus dikeluarkan, termasuk, namun tidak terbatas kepada: aplikasi rencana tata ruang dan wilayah, AMDAL, perizinan, informasi pengawasan kualitas air dan udara, dan laporan inspeksi.

  • Informasi harus tersedia untuk masyarakat lokal dalam berbagai format, termasuk melalui internet, TV, radio, koran, dan HP. Informasi ini harus disediakan secara sistematis, tepat waktu, dapat diandalkan, komprehensif, mudah dimengerti, murah, dan akurat.

  • Akses terhadap informasi emisi polusi pabrik, perusahaan, dan BUMN, serta dampaknya terhadap lingkungan, sangatlah terbatas di banyak negara di Asia. Data emisi perusahaan harus diberikan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan lingkungan. Informasi ini berhubungan langsung dengan kesehatan publik dan lingkungan, dan, oleh karenanya, harus dibuka untuk kepentingan publik.

Untuk daftar lengkap temuan dan rekomendasi, unduh Deklarasi Jakarta selengkapnya.

Melangkah Kedepan dengan Akses terhadap Informasi

Deklarasi Jakarta menandai sebuah langkah penting untuk meningkatkan akses terhadap informasi mengenai air dan udara. Deklarasi yang komprehensif ini menawarkan ide-ide nyata kepada pemerintah untuk mendorong akses terhadap informasi dan melindungi masyarakat dari proyek-proyek yang berpotensi memberikan dampak negatif kepada kualitas air dan udara.

Namun roadmap hanya akan berguna jika diterapkan. Memprioritaskan transparansi yang proaktif akan berguna, baik untuk pemerintah maupun masyarakat. Membuka informasi lingkungan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Asia.