Menjaga Tanah Papua: Menjembatani Celah Tata Kelola dan Komitmen Konservasi melalui Peningkatan Kapasitas Spasial
Lanskap Luas yang Berubah Cepat untuk Pembangunan, Namun dengan Kapasitas Tata Kelola Terbatas
Tanah Papua1 memiliki modal ekologis yang sangat besar bagi Indonesia. Seperti hutan di Tanah Papua, pada 2024 sebanyak 35,7% tutupan hutan Indonesia, atau sekitar 34,1 juta hektare, berada di Tanah Papua. Dengan kata lain, 83,7% luasan Tanah Papua masih berhutan, di mana 56,9% merupakan hutan primer, atau tidak termasuk hutan yang sudah mengalami regenerasi. Sebagai bagian dari pusat keanekaragaman hayati global dan keunikan bahasa terbanyak, Tanah Papua juga menangkap dan menyimpan karbon sebesar 54.16 MtCO2e/tahun. Keutuhan sebagai bagian bentang hutan terbesar ketiga dunia dan ekosistem penting lainnya tersebut menjadi penopang kehidupan masyarakat adat yang hingga kini masih bergantung pada hasil hutan dan berbagai sumber daya alam untuk kebutuhan harian.
Pemekaran wilayah juga membuka peluang untuk memperkuat pengelolaan hutan dan sumber daya alam berbasis spasial, dengan perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing provinsi. Berbagai komitmen dan peta jalan telah digagas untuk menjaga tutupan hutan yang tersisa di Tanah Papua. Sejauh ini, kesepakatan seperti Deklarasi Manokwari pada 2018 untuk mengalokasikan setidaknya 70% wilayah sebagai kawasan lindung dan Visi Papua 2100 yang menjaga 90% tutupan hutan alam. Kedua inisiatif tersebut menjadi landasan penting untuk menjaga keanekaragaman hayati di Tanah Papua. Kesepakatan ini kemudian ditekankan kembali dalam Pertemuan Gubernur se-Tanah Papua pada Februari 2026 lalu, yang telah menghasilkan kesepakatan penting, salah satunya komitmen mempertahankan tutupan hutan seluas 70% dari luasan Tanah Papua. Berdasarkan data resmi terakhir dari Kementerian Kehutanan, saat ini 83.7% luas Tanah Papua masih berupa tutupan hutan.
Namun, komitmen konservasi dalam menjaga keutuhan ekologi lanskap ini menghadapi tekanan yang semakin besar akibat percepatan pembangunan wilayah, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dari 2001 hingga 2019, Tanah Papua sudah kehilangan hutan seluas 748.460 hektare. Meskipun laju kehilangan hutan di Indonesia menurun, kehilangan hutan di Tanah Papua mulai meningkat kembali dalam dua tahun terakhir sebesar 25.300 hektare. Peningkatan ini mengakhiri satu dekade penurunan yang stabil.
Sumber: Analisis data kehilangan tutupan hutan primer menggunakan metode Hansen et al. (2013) dan Turubanova et al. (2018), dengan pemutakhiran data hingga 2025
Hal ini menjadi tantangan berat pasca terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 2022, yang membentuk empat provinsi baru dari dua provinsi induk. Pembentukan provinsi-provinsi baru diharapkan dapat mendukung adanya percepatan pertumbuhan ekonomi Papua, sesuai dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP), seperti adanya program strategis nasional dan investasi lahan berskala besar. Percepatan pembangunan ini jelas menuntut adanya sistem pemantauan dan kajian berbasis data yang kuat.
Sebenarnya, sebelum pemekaran wilayah, telah terdapat inisiatif Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) untuk menjawab kebutuhan data geospasial yang terstandar. Inisiatif ini bertujuan agar Tanah Papua memiliki data geospasial yang memiliki satu referensi, standar, dan geoportal yang akurat. Pada saat itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan dukungan WRI Indonesia, mendorong pendirian Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) di Universitas Papua dan Universitas Cenderawasih guna mendukung kebutuhan data dan teknis untuk simpul Jaringan Informasi Geospasial di daerah, serta mendukung perencanaan tata ruang daerah Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun, di tengah konstelasi politik Daerah Otonomi Baru, hanya Universitas Cenderawasih yang aktif terlibat, itu pun dengan peran yang lebih terbatas di provinsi-provinsi baru.
Tanpa adanya penguatan tata kelola dan pemantauan lanskap yang terpadu di seluruh provinsi, upaya untuk menjaga persentase tutupan hutan masih akan menghadapi ketidakpastian komitmen kolektif.
Celah Kapasitas Geospasial dan Dampaknya Rerhadap Kesesuaian Perencanaan Ruang dan Tata Kelola Lahan Daerah
Kenyataannya, tata kelola di tingkat daerah masih terkendala oleh minimnya ketersediaan data spasial dan belum memadainya kapasitas teknis. Sebagian besar perencanaan jangka panjang belum disesuaikan dengan visi lanskap Papua dan masyarakat adat. Keterbatasan itu pula membuat pembangunan di Tanah Papua lebih sering bersumber dari pemerintah pusat, yang seringkali tidak sesuai dengan realitas lokal. Sehingga, cita-cita Otonomi Khusus, terutama terkait perlindungan hutan dan wilayah adat, hingga saat ini sebagian besar belum terwujud. Masih ada celah kapasitas yang cukup besar sehingga provinsi-provinsi baru memiliki keterbatasan dalam menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan berbasis data spasial karena minimnya ketersediaan data, terlebih pada tingkatan kabupaten dan provinsi. Begitupun sebaliknya, ketika terdapat perencanaan ruang dari tingkat nasional atau provinsi, sebagian besar pemerintah daerah memiliki keterbatasan secara teknis untuk pemantauan dan implementasi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan peruntukannya.
Seperti dalam proses review perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua, pemerintah daerah lebih banyak memiliki arsip berupa peta dalam bentuk cetak, tanpa data spasial digital. Tidak hanya dalam konteks ini, namun beberapa kebijakan didasarkan oleh peta dalam bentuk cetak, baik kertas ataupun digital non-spasial, dalam menjadi panduan tata kelola wilayahnya. Tantangan kapasitas teknis dalam mendukung fungsi supervisi dan pengambilan keputusan, serta masih perlunya peningkatan keahlian perencanaan ruang sering kali berujung pada inkoherensi dan misrepresentasi tata ruang wilayah yang belum sesuai dengan kondisi lanskap, tujuan konservasi, dan kebutuhan masyarakat adat Papua.
Akibat tantangan tersebut, proses penyusunannya berlangsung panjang dan melibatkan banyak kepentingan. Setelah hampir tiga tahun berdiri, provinsi-provinsi baru akhirnya mulai mendapatkan kepastian atas ruang yang mereka miliki setelah berhasil menetapkan peraturan wilayah di pertengahan 2026. Namun, kepastian ini belum sepenuhnya kolektif; Provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya hingga kini belum menyelesaikannya. Tiga provinsi tersebut masih berhadapan dengan tantangan besar dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat adat, serta perlindungan ekosistem dari berbagai ancaman peruntukan ruang yang diinginkan daerahnya.
Dampaknya terlihat dari agregasi data tata ruang sementara. Berdasarkan kompilasi draf rencana tata ruang dari provinsi-provinsi baru2, hanya akan dialokasikan 40% luasan Tanah Papua untuk fungsi kawasan lindung yang berfungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup dan SDA. Angka ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam memenuhi amanat Rencana Tata Ruang Pulau Papua 2014, ataupun Deklarasi Manokwari di 2018, terkait alokasi 70% luasan daratan Tanah Papua sebagai kawasan lindung. Kendala pemenuhan amanat ini sering dikeluhkan oleh pemerintah daerah, dengan terbatasnya “ruang gerak” mereka dalam pembangunan wilayahnya, terutama dengan kabupaten atau provinsi dengan proporsi kawasan lindung yang besar. Namun, resistensi ini sering hanya berdasarkan angka luasan, dan masih terbatasnya dalam melihat pola keruangan yang efektif mendukung aspek perlindungan dan pembangunan berkelanjutan di wilayahnya.
Akhirnya, pemerintah provinsi, baik provinsi induk maupun empat provinsi baru lainnya masih bergantung kepada kemampuan keahlian teknis dari luar Tanah Papua. Meskipun pihak eksternal dapat membantu dari segi keahlian teknis sebagian besar permasalahan dan visi lanskap, budaya, dan wilayah adat hanya dapat dipahami secara lengkap oleh pemerintah provinsi, akademisi, dan masyarakat adat di provinsinya.
Membangun Kapasitas Sistematik Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Berbasis Data
Berangkat dari kebutuhan kemandirian tersebut, sebagai bentuk intervensi dalam mengatasi keterbatasan kemampuan teknis dan pengetahuan berbasis spasial, pemerintah provinsi menjadi prioritas utama dalam peningkatan kapasitas Sistem Informasi Geografis (SIG). Hal ini menjadi kian mendesak karena berdasarkan nomenklatur instansi di provinsi baru tersebut, dapat terlihat bahwa satu instansi dapat menangani beberapa kepentingan sekaligus, sementara pemerintah provinsi pun masih merasakan kendala akibat kurangnya sumber daya manusia dengan status mereka sebagai provinsi baru. Oleh karena itu, hingga tahun 2026, WRI Indonesia di Regional Papua telah melakukan pelatihan di seluruh provinsi, dengan prioritas utama di empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Peserta yang terlibat dari perangkat daerah seperti Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida); Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP); Dinas Kelautan, Pangan, dan Perikanan; dan instansi-instansi lainnya.
Kredit Photo: Paul Pasaribu/WRI Indonesia
Pelatihan ini diawali dengan materi dasar-dasar pemetaan dan pengambilan data lapangan. Berikutnya, pelatihan lebih banyak berfokus kepada analisis menggunakan studi kasus terkait data-data perencanaan tata ruang, perubahan tutupan lahan, serta manajemen data spasial. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap perencanaan yang berdasarkan data dan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan berbasis ruang yang ada di provinsi-provinsi baru tersebut. Keahlian dan kemampuan menganalisis dan memproduksi peta-peta tematik yang akurat di provinsi masing-masing dapat meningkatkan tata kelola berbasis keruangan. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam serta memperkuat peran daerah dalam perlindungan lingkungan dan konservasi keanekaragaman hayati.
WRI Indonesia juga menyelenggarakan pelatihan pemantauan hutan menggunakan aplikasi Global Nature Watch (sebelumnya Global Forest Watch), yang dipadukan dengan Forest Watcher. Pada 2024, kawasan hutan seluas 91,5%, dengan kawasan konservasi seluas 19,9%, dengan tutupan hutan yang ekstensif membuat pemantauan hutan berbasis informasi peringatan dini ataupun historis sangat dibutuhkan. Dari total kehilangan hutan di Tanah Papua, setidaknya 23% kehilangan sulit dan belum dapat terdeteksi secara pasti penyebabnya. Kondisi yang sulit diakses, keterbatasan sumberdaya pemantau kehutanan, dan konflik yang berkepanjangan turut mempersulit proses monitoring di Tanah Papua. Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam, Balai Taman Nasional, dan DLHKP membutuhkan pengetahuan untuk mengambil keputusan berbasis data spasial dan satelit yang dapat dilaporkan sebagai tindaklanjut dalam proses investigasi lapangan.
Kredit Photo: Briantama Asmara/WRI Indonesia
Memperkuat Kedaulatan Data, Klaim, dan Ruang Masyarakat Adat Secara Partisipatif
Selain persoalan di tingkat pemerintahan, keterbatasan tata kelola lahan dan perencanaan berbasis spasial juga berdampak langsung pada pengabaian hak-hak dan wilayah masyarakat adat. Hingga saat ini, masyarakat adat masih mengalami keterbatasan dalam mengakses peta-peta yang disusun secara sepihak atas wilayah mereka. Akibatnya, meski masyarakat adat sangat memahami lanskap wilayahnya secara turun-temurun, sebagian besar dari mereka tidak dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan peta maupun penetapan batas-batas (delineasi) kawasan yang ditetapkan oleh negara, seperti kawasan konservasi, izin konsesi, maupun perhutanan sosial. Delineasi sepihak ini pada akhirnya memaksa masyarakat adat untuk memetakan dan menegaskan batas wilayah mereka secara formal, padahal sebelumnya hal tersebut cukup diatur melalui kesepahaman dan pengetahuan adat.
Untuk mencegah konflik atas tumpang tindih klaim lahan, masyarakat adat dibantu oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat agar terdapat kepastian klaim atas wilayahnya. Tanpa bukti pemetaan atas wilayah adatnya, lanskap Tanah Papua yang terdapat pengetahuan tradisional, hubungan dengan leluhur, sejarah turun-temurun, dan titik sakral akan selalu berisiko dipersepsikan sebagai ruang tanpa klaim. Lebih jauh dari itu, tanpa adanya peningkatan kapasitas spasial ini, kewenangan dan kepemilikan masyarakat atas pengelolaan data (Indigenous data sovereignty), terutama spasial, akan berisiko kehilangan identitas utamanya sebagai pembuat, pengguna, dan penjaga data dari eksploitasi dan misrepresentasi.
Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kesadaran terkait data spasial bagi masyarakat adat dapat menjadi upaya menjaga dan merawat memori dan relasi ruang hidup di tengah digitalisasi territori di Tanah Papua. WRI Indonesia, sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura dengan berbagai mitra lainnya, turut mendukung pemetaan partisipatif wilayah adat di Kabupaten Sarmi dan Jayapura. WRI Indonesia juga mendukung secara teknis untuk peningkatan kapasitas SIG dan pemantauan hutan, terutama terkait akses peta-peta resmi. Upaya ini bertujuan agar masyarakat adat dapat tetap terus menjadi pemilik data dan dapat terus melakukan pemantauan. Data spasial wilayah adat diharapkan dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan wilayah.
Menutup Celah Pengetahuan Lanskap dan Kapasitas Spasial Generasi Muda dan Akademisi Melalui Penguatan Institusi Perguruan Tinggi di Tanah Papua
Perguruan tinggi di Tanah Papua memegang peran sentral dalam penyebarluasan data dan peningkatan kapasitas spasial yang dapat berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, masyarakat adat, dan mitra pembangunan dalam kebijakan berbasis data. Namun, realita infrastruktur geospasial saat ini masih menjadi tantangan. Hingga Agustus 2026, infrastruktur simpul jaringan geospasial daerah di Tanah Papua masih terbatas. Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan masih belum memiliki geoportal yang aktif. Meskipun geoportal di Papua Barat dan Papua Selatan sudah aktif, kinerjanya masih sangat terbatas – terutama di Papua Barat yang seharusnya dapat lebih aktif, lengkap, dan rutin diperbarui.
Sebagai provinsi induk, Provinsi Papua menjadi pengecualian karena sudah lama berproses dengan adanya Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU). Sejak 2017, geoportal ini terus dikembangkan dan mulai didukung secara teknis oleh PPIIG Universitas Cenderawasih dan WRI Indonesia sejak tahun 2022. Peran akademisi Universitas Cenderawasih melalui PPIIG ini terbukti krusial dalam membantu pemerintah provinsi menyediakan data dan asistensi teknis perencanaan tata ruang.
Sebaliknya, kapasitas perguruan tinggi di keempat provinsi lainnya masih terbatas untuk mengemban peran sebagai PPIIG. Meskipun Papua Selatan memiliki Universitas Musamus, sama seperti kampus lainnya di provinsi baru, program studi di kampus tersebut masih terbatas dalam bidang keahlian dan keterampilan untuk produksi data geospasial, terutama yang bersumber dari rumpun ilmu kebumian, seperti geografi, geodesi, serta perencanaan wilayah dan kota. Namun, celah ini dapat menjadi kesempatan besar dalam membangun kapasitas institusi dan pengetahuan berbasis keruangan secara lebih sistematis. Upaya meningkatkan peran PPIIG dan menempatkannya secara kelembagaan di dalam kampus menjadi salah satu fondasi dalam menjaga keberlanjutan inisiatif kebijakan dan tata kelola lahan berbasis data spasial di Tanah Papua.
Melanjutkan inisiatif kami dalam Kebijakan Satu Peta, WRI Indonesia telah melakukan peningkatan kapasitas bersama mahasiswa dan dosen dari Universitas Papua, Universitas Cenderawasih, Universitas Musamus, dan Universitas Ottow Geissler Papua. Penyiapan kapasitas generasi muda di perguruan tinggi Tanah Papua juga menjadi bagian penting untuk memastikan tata kelola lanskap dan komitmen konservasi. Keterbatasan tenaga pengajar, khususnya yang memiliki keahlian teknis di bidang SIG dan penginderaan jauh, merupakan celah yang harus segera diatasi. Visi kami adalah mendorong ketersediaan keahlian teknis lokal dalam perencanaan kewilayahan dan pemetaan wilayah adat. Hal ini bertujuan untuk membangun ketahanan lokal dan meningkatkan kualifikasi SDM terampil Orang Asli Papua (OAP), sehingga ketergantungan pada sumber daya eksternal dapat segera dikurangi.
Kredit Photo: Briantama Asmara/WRI Indonesia
Sebagai upaya memperkuat diskursus akademik dalam mendukung kebijakan konservasi, WRI Indonesia secara aktif memfasilitasi diskusi lintas disiplin yang relevan dengan tematik lanskap di Tanah Papua, termasuk visi kehutanan, pembangunan berkelanjutan, manajemen sumber daya alam, perencanaan wilayah, dan pertanian. Kesamaan perhatian dari para ahli menegaskan bahwa kedaulatan masyarakat adat dan tata kelola kolaboratif adalah pilar utama untuk melindungi ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Tanah Papua
Kredit Photo: Paul Pasaribu/WRI Indonesia
Memperkuat Kapasitas Spasial Melalui Inisiatif GIS Club Tanah Papua Guna Mendukung Komitmen Perlindungan Lanskap
Tata kelola lanskap yang didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan teknis keruangan sangat penting untuk menjaga komitmen konservasi di Tanah Papua. Sebagaimana disinggung sebelumnya, komitmen perlindungan 70% tutupan hutan Tanah Papua rentan tidak tercapai jika kesenjangan kapasitas spasial di daerah tidak segera diatasi. Oleh karena itu, perlindungan kawasan harus diperkuat melalui kolaborasi di enam provinsi yang mensinergikan pemerintah, masyarakat adat, dan universitas dalam melihat Tanah Papua secara keruangan sebagai satu kesatuan lanskap yang utuh.
Dalam implementasi teknis, sejak 2019, GIS Club Tanah Papua hadir sebagai katalisator peningkatan kapasitas spasial di Tanah Papua. Hingga Agustus 2026, inisiatif ini telah mendorong keahlian geospasial kepada lebih dari 500 peserta lintas sektor – mulai dari aparatur pemerintah daerah, masyarakat adat, mitra pembangunan, hingga sivitas akademika di Tanah Papua. Antusiasme pascapelatihan menunjukkan tren yang sangat positif; mayoritas peserta siap mengimplementasikan ilmu keruangan ini secara nyata untuk merumuskan tata ruang yang lebih presisi, memperketat pengawasan kawasan hutan, memetakan dinamika sosial, hingga menyajikan laporan pemantauan dan evaluasi (monev) berstandar geospasial. Ke depan, integrasi instrumen mutakhir seperti drone, kecerdasan buatan (AI), dan platform WebGIS dalam kurikulum lanjutan akan menjadi langkah paling strategis.
Kredit Photo: Seriany Tonglo/WRI Indonesia
Pada akhirnya, visi besar kami adalah mewujudkan ekosistem tata kelola data geospasial yang inovatif, mandiri, dan berkelanjutan di Tanah Papua. Dengan melahirkan tenaga ahli spasial lokal yang siap menjadi katalisator perencanaan wilayah di provinsi-provinsi baru, kita dapat memastikan bentang alam daerah tetap terjaga demi melindungi setidaknya 70% tutupan hutan yang tersisa. Guna mencapai target tersebut, kolaborasi dalam pengembangan kapasitas teknis dan pengetahuan spasial bersama berbagai pihak akan terus didorong agar selaras dengan komitmen konservasi bersama di Tanah Papua.
Footnote:
1 Tanah Papua sering juga disebut Indonesian Papua atau Indonesian New Guinea dalam konteks internasional. Istilah-istilah tersebut serupa dan mencakup seluruh bagian barat Pulau Nugini (New Guinea)
2 Draft Dokumen Rencana Tata Ruang Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan; Dokumen Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Provinsi Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah