Pelajaran dari Indonesia: Menggerakkan Investasi di Energi Panas Bumi
*Developing countries will need [about $531 billion](/publication/mobilizing-climate-investment) of additional investments in clean energy technologies every year in order to limit global temperature rise to 2°C above pre-industrial levels, thus preventing climate change’s worst impacts. To attract investments on the scale required, developing country governments, with support from developed countries, must undertake “readiness” activities that will encourage public and private sector investors to put their money into climate-friendly projects.* *WRI Global’s six-part blog series, [Mobilizing Clean Energy Finance](http://insights.wri.org/topic/mobilizing-clean-energy-finance), highlights individual developing countries’ experiences in scaling up investments in clean energy and explores the role climate finance plays in addressing investment barriers. The cases draw on WRI’s recent report, [Mobilizing Climate Investment](/publication/mobilizing-climate-investment).* The development of Indonesia’s geothermal energy sector—and the starts and stops along the way—provides [an interesting case study](/sites/default/files/mobilizing_climate_investment_annex_4_geothermal_power_in_indonesia.pdf) on how to create readiness for low-carbon energy. By addressing barriers such as pricing distortions and resource-exploration risks, the country has begun to create a favorable climate for geothermal investment. #### The History of Geothermal Power in Indonesia #### Indonesia holds the world’s largest source of geothermal power, with an estimated potential of 27 GW. However, less than 5 percent of this potential has been developed to date. Indonesia began to explore its geothermal resource in the 1970s, with support from a number of developed country governments. The country made some progress in advancing geothermal development by the 1990s. However, development stalled during the Asian financial crisis in 1997-98 and was slow to recover. In the early 2000s, a number of barriers limited investment in the sector, including a policy and regulatory framework that favored conventional, coal-fired energy over geothermal. Plus, the high cost and risk associated with geothermal exploration deterred potential investors and made it difficult to access financing from banks. The Indonesian government took a number of steps to try to advance geothermal development and received support from a wide range of international partners, including multilateral development banks and developed country governments. In 2003, it passed a law to promote private sector investment in geothermal, establishing a target of 6,000MW installed capacity by 2020.
Negara-negara berkembang akan membutuhkan sekitar $531 miliar tambahan investasi setiap tahunnya di teknologi energi ramah lingkungan, untuk membatasi peningkatan suhu udara global sebesar 2oC di atas suhu sebelum era industri, sehingga mencegah dampak terburuk dari perubahan iklim. Untuk menarik investasi hingga memenuhi skala tersebut, pemerintah negara-negara berkembang, dengan dukungan dari negara-negara maju, harus melakukan kegiatan-kegiatan “persiapan” yang akan mendorong investor-investor untuk menanamkan modal mereka di dalam proyek-proyek ramah lingkungan.
6 seri blog WRI Global, Menggerakkan Pendanaan Energi Ramah Lingkungan, menggaris-bawahi pengalaman negara-negara berkembang dalam meningkatkan investasi di energy ramah lingkungan dan menjelaskan peran pendanaan iklim dalam menyelesaikan hambatan-hambatan investasi. Kasus-kasus tersebut tercermin dalam laporan terbaru WRI, Menggerakkan Investasi Iklim.
Pengembangan sektor energi panas bumi di Indonesia – serta hambatan dan kemajuan yang mereka alami – memberikan studi kasus yang menarik, bagaimana mempersiapkan diri untuk energy rendah karbon. Dengan mengatasi hambatan-hambatan seperti penetapan harga dan risiko eksplorasi sumber daya, Indonesia telah mulai menciptakan iklim yang kondusif untuk investasi panas bumi.
Sejarah Energi Panas Bumi di Indonesia
Indonesia memiliki sumber energi panas bumi terbesar di dunia, dengan estimasi potensial sebesar 27 GW. Namun demikian, kurang dari 5 persen potensi tersebut yang baru dikembangkan hingga saat ini. Indonesia mulai mengembangkan sumber daya panas bumi mereka di tahun 1970an, dengan dukungan beberapa negara maju. Indonesia membuat kemajuan dalam meningkatkan pengembangan energi panas bumi pada tahun 1990an. Namun demikian, pengembangan terhenti karena krisis finansial tahun 1997-1998 dan mengalami pemulihan yang lambat setelahnya.
Pada awal 2000an, beberapa hambatan membatasi investasi di sektor ini, termasuk sebuah kerangka kebijakan yang lebih menguntungkan energi konvensional yang berbasis batu bara di atas panas bumi. Selain itu, risiko dan biaya tinggi yang identik dengan eksplorasi panas bumi menghalangi calon investor di sektor ini, serta mempersulit akses terhadap pinjaman bank.
Pemerintah Indonesia mengambil beberapa langkah untuk memajukkan pengembangan energi panas bumi dan telah menerima dukungan dari berbagai mitra internasional, termasuk berbagai bank pembangunan internasional dan pemerintah negara-negara maju. Di tahun 2003, Indonesia mengeluarkan Undang-Undang untuk mempromosikan investasi di sektor panas bumi, menetapkan target instalasi berkapasitas 6.000 MW di tahun 2020.
Forum Energi Ramah Lingkungan Asia
Forum Energi Ramah Lingkungan Asia ke-8 akan berlangsung minggu ini di Manila, Filipina. Forum ini mendatangkan berbagai kelompok ahli dari pemerintah, bank nasional dan internasional, sektor swasta, masyarakat, dan lainnya untuk saling berbagi best practices dalam pembentukan kebijakan, teknologi, dan pendanaan untuk menghadapi tantangan iklim dan keamanan energi di kawasan. Para ahli dari WRI sedang terlibat di dalam beberapa diskusi panel. Aman Srivastava akan berbicara mengenai topik di dalam laporan terbaru WRI: Mobilizing Climate Finance: The Role of Climate Finance in Creating an Enabling Environment for Investment in Clean Energy.
Meskipun Undang-Undang yang baru merupakan sebuah langkah maju, regulasi harga energi panas bumi terus menghalangi calon pengembang, karena tidak ada kepastian kalau mereka dapat menjual energi yang mereka hasilkan hingga mengembalikan modal mereka.
Terlebih lagi, di bawah Undang-Undang tahun 2003, pengembang harus menanggung seluruh biaya eksplorasi di situs yang berpotensi memiliki panas bumi – menanggung risiko yang cukup tinggi kalau situs tersebut ternyata tidak memiliki potensi untuk pengembangan panas bumi.
Di tahun 2010, Indonesia menjadi tuan rumah World Geothermal Conference, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan beberapa ambisi besar untuk sektor panas bumi Indonesia. Tahun berikutnya, pemerintah mengumumkan bahwa mereka akan membentuk sebuah pendanaan untuk mendukung eksplorasi panas bumi, dengan demikian mengurangi risiko yang sebelumnya ditanggung oleh pengembang. Setelah beberapa perubahan regulasi harga untuk energi panas bumi, tahun lalu pemerintah mengumumkan sebuah mekanisme pembayaran (feed-in-tariff) yang menentukan standar harga untuk wilayah-wilayah yang berbeda, tergantung kepada biaya yang dibutuhkan untuk memproduksi energi panas bumi.
Bagaimana Masa Depan Sektor Energi Panas Bumi Indonesia?
Meskipun investasi panas bumi belum benar-benar pulih setelah krisis ekonomi Asia dan Indonesia sepertinya tidak akan memenuhi target mereka yang ambisius, berbagai perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir telah mengatasi beberapa hambatan penting untuk melakukan investasi.
Studi kasus menekankan pentingnya menyelesaikan masalah perbedaan harga – harga yang tidak mencerminkan biaya produksi yang sebenarnya dari tipe-tipe energi yang berbeda – dan membentuk kebijakan penentuan harga yang stabil yang memberikan investor kepastian dan kepercayaan kepada komitmen pemerintah dalam mempromosikan sektor ini. Studi kasus juga menekankan pentingnya menyeimbangkan risiko eksplorasi sehingga tidak hanya menjadi tanggungan pengembang.
Mitra internasional telah memainkan peran yang penting dalam membantu menciptakan sebuah iklim investasi yang menarik di sektor panas bumi Indonesia. Namun pada akhirnya, langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah penting untuk mengatasi hambatan-hambatan besar untuk investasi.
Kedepannya, pemerintah harus terus memastikan iklim investasi di energi panas bumi yang menarik dan stabil, sekaligus menjamin bahwa pengembangan sektor ini dikelola dengan cara yang transparan, memberikan ruang opini kepada semua pihak terkait, dan menaati usaha perlindungan sosial dan lingkungan. Ini sangatlah penting karena bagian signifikan dari potensi panas bumi Indonesia terletak di dalam hutan, yang menjadi tempat tinggal masyarakat pribumi. Meskipun belum terlihat adanya dampak dari perubahan kebijakan yang baru, investasi di sektor panas bumi di Indonesia kemungkinan besar akan meningkat pesat dalam sepuluh tahun kedepan.
- PELAJARI LEBIH LANJUT: Baca studi kasus WRI, Geothermal Power in Indonesia