Poin penting
  • Sepeda listrik memberi kemudahan mobilitas di Barrang Lompo, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan terutama bagi anak-anak.

  • Lonjakan penggunaan sepeda listrik menambah beban listrik pulau yang masih bergantung pada genset berbahan bakar fosil.

  • Penggunaan sepeda listrik di pulau kecil membutuhkan regulasi, edukasi, dan pengelolaan energi agar tetap aman dan berkelanjutan.

Pukul 11.15 siang di Pulau Barrang Lompo, matahari hampir tepat di atas kepala. Cahaya putih yang keras memantul ke permukaan atap seng serta papan kayu rumah panggung yang tersusun rapat, sehingga pantulan panasnya terasa menekan kulit dari segala arah. Angin laut sesekali berembus, membawa aroma asin yang tipis tanpa benar-benar memberi kesejukan.

Dari ujung lorong sempit yang diapit rumah-rumah kayu, suara dengung halus mulai terdengar. Sepeda listrik melintas tanpa banyak bunyi. Tiga anak perempuan dengan pakaian berwarna pink, kuning, dan cokelat melaju dengan sepeda listrik kecil berwarna abu-abu. Mata mereka sedikit menyipit karena silau matahari, sementara tubuh mereka bergoyang mengikuti laju kendaraan yang belum sepenuhnya mereka kuasai.

Ketika memasuki tikungan sempit tanpa mengurangi kecepatan, tangan si pengemudi menggenggam setang dengan kaku, gerakannya dan dua kawan yang ia gonceng, terlihat goyah. Ban kecil sepeda listrik menggesek permukaan jalan dan mengangkat debu tipis, hampir menyentuh kaki seorang warga perempuan yang sedang berjalan memunggungi gadis bersepeda abu-abu dan teman-temannya. Ibu pejalan kaki refleks menarik langkah, ember yang sedang ia tenteng melayang ketika agak ditarik menjauh dari jalan mengikuti gerakan kaki. Sementara sepeda abu-abu itu terus melaju, tanpa suara. Tetap gas pol. Dalam versi moda transportasi lain, peristiwa ini sudah berpotensi jadi kasus tabrak lari. Tapi kelihatannya si ibu pejalan kaki, tidak terganggu. Dia jalan ji terus.

Dari Kemudahan ke Risiko

Fenomena ini bukan kejadian sesaat. Sepeda listrik sudah tidak asing lagi di Barrang Lompo. Di RT 4 RW 1 saja tercatat terdapat 18 unit sepeda listrik yang aktif digunakan menunjukkan bahwa kendaraan ini sudah umum di kalangan warga. Namun yang menjadi perhatian bukan hanya jumlahnya, melainkan bagaimana kendaraan itu digunakan. Anak-anak, bahkan yang masih kecil, terlihat melaju di lorong-lorong, saling mendahului dan bergerak tanpa pengawasan yang memadai.

PARKIR Makassar kel. 3
Foto 1. Anak kecil berboncengan naik sepeda listrik
Kredit foto: Mutiara Kurniasari/WRI Indonesia, Stella Hutagalung/WRI Indonesia

Dahlia (33 tahun) bercerita bahwa keluarganya membeli sepeda listrik hampir setahun lalu di Makassar dengan harga sekitar Rp 3,5 juta secara tunai karena permintaan anaknya, Kirani (14 tahun). Sejak itu, kendaraan tersebut lebih sering dipakai Kirani untuk pergi ke sekolah, membantu ibunya berbelanja kebutuhan rumah tangga, atau sekadar berkeliling pulau bersama teman-temannya. Ia mulai belajar mengendarai sepeda listrik dari ayahnya sejak usia 13 tahun. Bagi Kirani, kendaraan itu juga menjadi bagian dari pergaulan sehari-hari bersama teman-temannya.

Namun, seperti banyak perubahan lain di wilayah kepulauan, kemudahan itu berjalan beriringan dengan rasa khawatir yang kerap muncul. Dahlia mengaku sering merasa takut anaknya menabrak sesuatu saat melintas di lorong yang sempit dan padat. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Kirani sendiri mengaku pernah jatuh saat menggunakan sepeda listrik. Persoalan lain muncul ketika proses pengisian daya terganggu karena listrik di pulau kadang padam sebelum baterai terisi penuh. Sepeda listrik mereka juga pernah mengalami kerusakan, meski masih bisa diperbaiki di pulau oleh anggota keluarga sendiri tanpa biaya tambahan. Menurut Dahlia, kini semakin banyak anak-anak sekolah di sekitar rumah dan lorong yang kini menggunakan kendaraan serupa.

Di titik ini, persoalannya mulai terlihat. Sepeda listrik memang menawarkan kemudahan dan dianggap sebagai solusi transportasi yang praktis di pulau kecil. Namun tanpa aturan dan kesadaran yang cukup, kemudahan justru berubah menjadi sumber risiko. Masalahnya bukan pada teknologinya, tetapi pada bagaimana teknologi itu digunakan dalam pulau yang listriknya tersedia, memang, tapi terbatas.

Lapisan Masalah di Balik Sepeda Listrik

Risiko paling terlihat adalah pada aspek keselamatan. Jalan-jalan di Barrang Lompo sempit yang sama digunakan untuk berbagai aktivitas. Anak-anak bahkan di bawah usia 12 tahun sudah mengoperasikan kendaraan ini, dalam pengamatan kami, bahkan tanpa pengawasan orang tua. Di jalan kampung yang sempit dan digunakan bersama, kombinasi antara kecepatan dan minimnya perlengkapan keselamatan membuat risiko kecelakaan semakin besar.

PARKIR Makassar kel. 3
Foto 2. Lorong-lorong di Pulau Barrang Lompo
Kredit foto: Mutiara Kurniasari/WRI Indonesia

Kedua, tekanan terhadap sistem energi pulau. Akses listrik di pulau masih terbatas., umumnya hanya tersedia dari pukul 17.00 hingga 06.00 melalui PLN atau genset. Sepeda listrik membutuhkan pengisian daya yang stabil dan cukup lama. Ketika jumlah pengguna bertambah dan banyak rumah melakukan pengisian daya secara bersamaan, pada sore hingga malam hari, beban listrik meningkat drastis. Temuan lapangan menunjukkan genset di pulau telah beberapa kali mengalami kerusakan akibat overcapacity sejak jumlah sepeda listrik mulai bertambah di Barrang Lompo. Saat ini kapasitas genset di Kelurahan Barrang Lompo berada di sekitar 250 KW, sementara kebutuhan listrik agar sistem dapat berjalan lebih aman diperkirakan mencapai 500 KW.

Dampaknya terasa langsung dalam kehidupan sehari-hari di pulau. Lampu menjadi lebih redup, kipas yang melambat, dan es batu yang tidak cepat “jadi” dibanding sebelumnya. Seperti yang disampaikan seorang warga, “sekarang semua anak mau pakai itu, tapi listrik saja sering tidak cukup”. Itu juga memperlihatkan bahwa dalam konteks pulau kecil setiap tambahan konsumsi energi memiliki konsekuensi langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Kondisi ini juga membuka kontradiksi dalam klaim ramah lingkungan. Sepeda listrik sering diklaim sebagai moda rendah emisi. Namun dalam konteks pulau kecil, sumber listriknya masih bergantung pada bahan bakar fosil (genset diesel). Artinya, emisi tidak hilang, hanya berpindah lokasi dari kendaraan ke sumber listrik. Di titik ini, sepeda listrik belum menjadi solusi lingkungan jika sistem energinya belum berubah.

PARKIR Makassar kel. 3
Foto 3. Sepeda listrik baru didatangkan dari Makassar di dermaga Barrang Lompo
Kredit foto: Mutiara Kurniasari/WRI Indonesia, Nur Asyifah/PARKIR Makassar


Perubahan juga terjadi pada dinamika sosial. Dalam beberapa bulan terakhir, sepeda listrik telah bertransformasi dari barang yang sebelumnya dianggap mewah menjadi kebutuhan sosial terutama bagi anak-anak usia sekolah dasar. Kepemilikan kendaraan ini menciptakan perbedaan antara yang memiliki dan yang tidak. Di sisi lain, ruang publik yang terbatas di pulau padat ini semakin tertekan. Lansia dan penyandang disabilitas menghadapi risiko lebih besar di ruang publik yang semakin sempit dan tidak selalu aman. Tanpa penataan, perubahan ini berpotensi memperkuat eksklusi yang sudah ada.

PARKIR Makassar kel. 3
Foto 4. Ardi (37) warga Barrang Lompo yang mengalami kelumpuhan perlu berbagi jalan dengan sepeda listrik yang terparkir
Kredit foto: Nur Asyifah/PARKIR Makassar

Selain itu, persoalan lain mulai muncul dari umur pakai sepeda listrik yang tidak panjang. Di berbagai sudut halaman rumah, mulai terlihat sepeda listrik yang tidak lagi berfungsi dengan baik. Roda bengkok dan rangka yang mulai berkarat akibat paparan udara laut tidak selalu diperbaiki karena tidak adanya fasilitas perbaikan di pulau. Yang sering jadi masalah adalah baterai, yang perlahan melemah seiring pemakaian dan biaya penggantian yang tidak kecil.

Daeng Dadi, salah satu warga Barrang Lompo, bercerita bahwa ia membeli sepeda listrik seharga Rp5 juta dengan cara meminjam uang. Setelah digunakan sekitar tiga tahun, baterainya mulai rusak. Namun, biaya penggantian baterai dianggap cukup mahal. Satu baterai berkisar Rp400 ribu, sementara satu sepeda listrik umumnya membutuhkan tiga hingga empat baterai sekaligus. Akibatnya, baterai yang melemah atau rusak dibiarkan tanpa pengelolaan, berpotensi menjadi limbah elektronik yang dapat mencemari lingkungan dalam jangka panjang.

Secara regulasi, penggunaan sepeda listrik telah diatur melalui Permenhub No. 45 Tahun 2020 termasuk terkait keselamatan dan penggunaan pada jalur tertentu. Namun implementasi aturan ini di Pulau Barrang Lompo masih menghadapi tantangan karena keterbatasan pengawasan dan minimnya sosialisasi.

Mengelola, Bukan Sekadar Mengadopsi

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, diperlukan solusi yang terintegrasi. Salah satu langkah utama adalah membuat regulasi lokal yang mengatur kepemilikan dan penggunaan sepeda listrik, termasuk batas usia, kewajiban pengawasan orang tua, dan zona penggunaan. Anak-anak perlu didampingi, bukan dibiarkan menggunakan kendaraan tanpa kontrol.

Edukasi kepada masyarakat, terutama menyasar pada anak-anak dan orang tua agar sepeda listrik tidak hanya dilihat sebagai kemudahan tetapi juga sebagai tanggung jawab. Kesadaran mengenai keselamatan, penggunaan ruang jalan bersama, dan risiko penggunaan kendaraan pada usia dini perlu dibangun secara perlahan melalui sekolah, komunitas, maupun kegiatan warga.

Di sisi lain, advokasi kebijakan juga diperlukan agar kebutuhan anak-anak pulau tidak diabaikan. Jalan yang aman, teduh, dan nyaman untuk berjalan kaki tetap penting disediakan, sehingga mobilitas anak tidak sepenuhnya bergantung pada kendaraan listrik. Penataan ruang publik perlu dilakukan untuk memastikan bahwa mobilitas tetap aman dan inklusif tidak hanya bagi anak, tetapi juga lansia, dan penyandang disabilitas.

Dalam jangka panjang, berbagai skema pengelolaan energi, termasuk kontribusi tambahan untuk penggunaan listrik kendaraan perlu lebih terstruktur. Pembatasan waktu pengisian daya atau sistem pengisian bersama, atau bahkan pemanfaatan energi terbarukan juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada genset. Dalam konteks pulau kecil seperti Barrang lompo, teknologi tidak bisa dilepaskan dari kondisi energi dan infrastruktur
yang ada. Sepeda listrik hanya benar-benar ramah lingkungan jika didukung oleh sistem energi yang bersih dan adil.

Dalam skala kebijakan yang lebih luas, Pemerintah Kota Makassar perlu memasukkan mandat dekarbonisasi transportasi ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD Kota Makassar, RPJMD Kota Makassar, dan Renstra Kota Makassar agar pengembangan mobilitas berkelanjutan menjadi bagian dari visi pembangunan yang terarah dan sistematis, dengan kebijakan yang mencakup insentif kendaraan rendah emisi, penguatan energi bersih, serta regulasi yang adaptif terhadap kondisi wilayah kepulauan.

Pada akhirnya, di tengah panas yang terus berulang dan angin laut yang membawa aroma asin yang khas, sepeda listrik kemungkinan akan terus melintas di lorong-lorong Barrang Lompo. Pertanyaannya bukan lagi apakah kendaraan ini akan menjadi bagian dari kehidupan pulau, tetapi bagaimana masyarakat dan pemerintah memilih mengelolanya.

Lihat juga:
kota