Second NDC Indonesia Sudah Terbit, Apakah Target Iklim Lebih Ambisius?
Setelah penantian yang cukup panjang, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan Second Nationally Determined Contribution (SNDC) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Mengapa Indonesia perlu menyampaikan SNDC? Dan apa saja perbedaannya dengan dokumen NDC sebelum-sebelumnya?
Apa itu NDC dan Mengapa Indonesia memperbarui NDC-nya?
Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan komitmen setiap Negara Pihak UNFCCC untuk berkontribusi dalam mencapai Persetujuan Paris, yang bertujuan menahan laju kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5°C pada tahun 2100 serta memperkuat kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Indonesia pertama kali menyampaikan NDC-nya kepada UNFCCC pada tahun 2015, yang kemudian mengalami sejumlah pembaruan hingga versi Enhanced NDC tahun 2022 dengan target penurunan emisi GRK pada 2030 sebesar 31,89% tanpa syarat dan 43,20% dengan dukungan internasional, dibandingkan dengan skenario business as usual tahun 2010.
Pembaruan ini sesuai amanat Perjanjian Paris dan amanat Decision 1/CP.21 of the UNFCCC untuk memperbarui NDC setiap lima tahun. Indonesia kini menyampaikan Second NDC dengan sejumlah penyesuaian yang mengacu pada hasil Global Stocktake (GST) pertama, Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim (LTS-LCCR 2050), serta visi pembangunan Indonesia yang tercantum dalam Asta Cita dan rencana pembangunan nasional (RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045). Melalui SNDC, Indonesia menegaskan kembali arah transisi iklim yang konsisten menuju Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara ambisi iklim, pertumbuhan ekonomi, dan prioritas pembangunan nasional.
Apa saja komitmen yang diperbarui di dalam SNDC?
Dibandingkan dengan ENDC, dokumen SNDC membawa sejumlah pembaruan, mulai dari penyesuaian periode implementasi dan acuan tahun dasar, perluasan cakupan GRK dan subsektor, hingga penyempurnaan skenario target penurunan emisi serta pembahasan lebih mendalam mengenai transisi berkeadilan.
Skenario dan Target Berubah, Apa Artinya?
SNDC memperbarui acuan tahun dasar dari skenario business as usual 2010 sebesar 1.334 MtCO₂-eq menjadi tingkat emisi aktual tahun 2019 sebesar 1.145 MtCO₂-eq. Selain itu, target penurunan emisi Indonesia juga berubah dari target berbasis persentase sebesar 31,89% dan 43,20% pada tahun 2030, menjadi target tingkat emisi absolut pada tahun 2035. Perubahan ini mencerminkan metodologi yang lebih modern dan selaras dengan Dec.1/CMA.5, konsisten dengan standar transparansi UNFCCC, serta kondisi emisi Indonesia yang lebih representatif sebelum pandemi COVID-19.
SNDC juga memperkenalkan tiga skenario baru dan meninggalkan skenario domestik serta internasional yang digunakan dalam ENDC. Ketiga skenario tersebut terdiri dari CPOS (Current Policy Scenario) yang berfokus pada aksi domestik, serta dua skenario LCCP (Low Carbon Compatible with Paris Agreement) yang mengombinasikan aksi domestik dan dukungan internasional untuk mencapai jalur 1,5°C. Ketiganya dibangun di atas asumsi pertumbuhan ekonomi sebagai berikut:
• CPOS: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030; 6,7% pada 2035).
• LCCP_Low: pertumbuhan ekonomi sedang (6,0% pada 2030; 6,7% pada 2035).
• LCCP_High: pertumbuhan ekonomi tinggi (7,0% pada 2030; 8,3% pada 2035).
Model proyeksi menunjukkan bahwa kedua skenario LCCP mencapai puncak emisi pada 2030 sebelum turun hingga menjadi net-sink pada 2060. Karena bersifat bersyarat, pencapaian skenario LCCP sangat bergantung pada dukungan pendanaan internasional. Dengan demikian, SNDC menegaskan bahwa dukungan internasional menjadi faktor krusial bagi pencapaian target iklim nasional, sekaligus menyoroti perlunya dekarbonisasi yang sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
SNDC juga menunjukkan peningkatan ambisi dibandingkan NDC sebelumnya. Pada 2030, emisi absolut dalam skenario LCCP_Low dan LCCP_High tercatat masing-masing 8% dan 17,5% lebih rendah dibandingkan skenario CM2 di ENDC, dan pada 2035 turun lebih lanjut menjadi 1.488 MtCO₂e (LCCP_Low) dan 1.257 MtCO₂-eq (LCCP_High).
Pintu Awal Percepatan Transisi Berkeadilan, Penguatan Karbon Biru, dan Agenda Adaptasi
Dalam SNDC, Indonesia untuk pertama kalinya memasukkan subbab khusus transisi berkeadilan yang menegaskan komitmen terhadap transisi energi dan pembangunan rendah karbon yang adil dan inklusif, mulai dari mengatasi tantangan transisi dan menjamin masa depan pekerja, mengembangkan ekonomi rendah emisi yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas tenaga kerja dengan memperhatikan kesetaraan dan kelompok rentan, hingga memperkuat dialog partisipatif terkait pekerjaan, perlindungan sosial, standar ketenagakerjaan, dan kesejahteraan pekerja.
SNDC juga menyoroti potensi ekosistem karbon biru seperti mangrove dan padang lamun. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mengembangkan Ocean Accounting untuk ekosistem laut dan pesisir melalui SIDAKO, sekaligus memperbarui peta serta metodologi padang lamun guna mendukung integrasinya dalam aksi mitigasi dan komitmen NDC di masa mendatang.
Dari sisi adaptasi perubahan iklim, SNDC juga menekankan pentingnya aksi yang memiliki co-benefit mitigasi. Pemerintah juga menilai kebutuhan dan kesenjangan riset terkait loss and damage, termasuk kejadian berproses lambat (slow-onset events) dan bencana ekstrem, serta memperkuat ketahanan masyarakat lokal melalui Program Kampung Iklim (ProKlim).
Dukungan Pendanaan Semakin Dibutuhkan
Dukungan pendanaan menjadi semakin krusial dalam SNDC, dengan kebutuhan pembiayaan naik signifikan dari estimasi Second Biennial Update Report (BUR) sekitar USD 247 miliar pada periode 2018–2030 menjadi USD 472,6 miliar pada periode 2030–2035 untuk sektor energi, pertanian, FOLU (forest & other land-use), dan limbah (belum termasuk sektor industri). Untuk menjawab tantangan ini, SNDC menegaskan komitmen pemerintah memperluas kerja sama internasional dan memperkuat pembiayaan iklim nasional melalui:
● Perpres No. 110/2025 sebagai dasar mekanisme penyelenggaraan pasar karbon.
● Penguatan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk memobilisasi dan mengelola dana iklim dari berbagai sumber.
● Alokasi anggaran sekitar US$ 36,2 miliar (Rp 610,1 triliun) selama 2016–2023 untuk program terkait iklim, dengan rata-rata Rp 76,3 triliun per tahun.
● Instrumen fiskal inovatif seperti green bonds, insentif pajak, dan mekanisme blended finance.
Apa Langkah Selanjutnya?
SNDC menunjukkan peningkatan ambisi dibandingkan NDC sebelumnya dengan berbagai pembaruan signifikan. Sehingga, dokumen SNDC Indonesia membutuhkan aksi yang jauh lebih konkret dari berbagai elemen baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat lokal melalui berbagai rangkaian kebijakan, regulasi, dan pendekatan iklim yang tepat guna mencapai target nol emisi di tahun 2060 atau lebih cepat. Upaya tersebut mencakup penguatan integrasi perencanaan dan penganggaran lintas-sektor, peningkatan kapasitas, penyusunan pedoman implementasi dan pemantauan yang rinci, perbaikan sistem data, pengawasan dan pelaporan, serta mobilisasi pembiayaan. Melalui penyempurnaan tersebut, SNDC berpotensi menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam mewujudkan transformasi menuju pembangunan rendah karbon yang berkeadilan dan tangguh iklim.