Artikel ini pernah terbit di The Jakarta Post, pada 12 November 2019

Pembakaran lahan dalam sistem pertanian ladang berpindah merupakan isu yang kompleks. Praktik ini sebenarnya memperlihatkan hubungan antara pengetahuan ekologis dan nilai sosial budaya masyarakat. Namun, kelompok masyarakat petani yang mempraktikkan ladang berpindah sering kali dicap sebagai salah satu kontributor terbesar karhutla di Indonesia. Bahkan, mereka kerap kali menjadi korban dari kebijakan reaktif terkait karhutla (seperti pelarangan pembakaran).

Sekitar 14 hingga 34 juta masyarakat pedesaan di kawasan Asia Tenggara melakukan praktik ladang berpindah sebagai sumber mata pencarian mereka (utama atau sampingan). Pembukaan lahan dengan pembakaran telah lama dilakukan dalam praktik ladang berpindah di Indonesia. Umumnya, sistem ladang berpindah digunakan dalam pertanian subsisten (misalnya, penanaman padi) guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat setempat. Dalam sistem ini, area hutan sekunder umumnya diubah menjadi lahan untuk berladang dengan menggunakan teknik tebang bakar untuk membersihkan lahan dari pepohonan atau vegetasi lain. Praktik ini sangat umum digunakan di wilayah Kalimantan, termasuk oleh masyarakat adat Dayak. Bagi mereka, penerapan praktik ladang berpindah didorong oleh aspek ekologis dan nilai sosial budaya.

Aspek ekologis dalam praktik ladang berpindah oleh masyarakat Dayak menunjukkan pandangan mereka akan kondisi hutan dan tanah sekitar. Berdasarkan pengetahuan ekologis yang mereka miliki, mereka merotasi konversi hutan sekunder menjadi lahan sawah dalam jangka waktu tertentu (misalnya, tahunan atau lima tahunan) sehingga vegetasi tanaman dan pepohonan di lahan yang ditinggalkan dapat tumbuh kembali. Dengan adanya jangka waktu ini, sistem ladang berpindah memberi waktu bagi ekosistem untuk pulih kembali secara alami, misalnya setelah penggunaan pupuk kimia.

Dalam pembakaran lahan untuk mengubah hutan menjadi ladang, sisa-sisa pembakaran yang tertinggal digunakan kembali sebagai pupuk organik guna meningkatkan hasil panen. Pembakaran juga dapat mengurangi serangan gulma dan hama selama periode pertumbuhan padi, sehingga kebutuhan pupuk kimia, pestisida dan herbisida dapat dikurangi. Hasilnya, biaya produksi dapat ditekan. Pengetahuan tentang penggunaan api dalam sistem ladang berpindah ini telah diturunkan dari generasi ke generasi, beserta berbagai nilai sosial budaya yang mendorong penerapan praktik tersebut secara berkelanjutan bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Nilai sosial budaya ini juga dapat dilihat dari cara mereka melakukan pembakaran saat membuka lahan. Masyarakat yang memiliki ladang yang berbatasan biasanya bekerja sama membuat sekat bakar dengan cara membersihkan vegetasi yang mudah terbakar di sekeliling ladang. Sekat bakar ini dibuat untuk mengurangi risiko merambatnya api ke lahan lain. Praktik ini dilakukan sesuai hukum adat yang memberi hukuman bila api merambat ke lahan, hutan, atau perkebunan karet. Singkatnya, nilai-nilai ini, termasuk aturan, sanksi dan ritual adat yang ada di dalamnya, menunjukkan adanya kesadaran sosial dan budaya di masyarakat dalam melakukan dan mengelola kegiatan pembakaran.

Belajar dari nilai-nilai yang terkandung dalam penggunaan dan pengelolaan kegiatan pembakaran dari sudut pandang masyarakat Dayak ini, kita perlu memikirkan kembali solusi penanganan karhutla yang ada, khususnya dalam sistem ladang berpindah. Solusi reaktif terbukti tidak efektif dalam menangani kasus-kasus karhutla yang berulang setiap tahun.

Beberapa solusi berbasis ekonomi yang sering diajukan, misalnya pemberian ekskavator kepada masyarakat agar membuka lahan tanpa membakar, penunjukan warga setempat sebagai petugas pemadam kebakaran untuk mencegah pembukaan lahan dengan pembakaran atau pembuatan ekosistem sawah tadah hujan dataran rendah, belum sepenuhnya mempertimbangkan pandangan masyarakat akan praktik ladang berpindah. Solusi berbasis ekonomi mungkin sesuai bagi masyarakat yang membuat keputusan berdasarkan kebutuhan ekonomi.

Akan tetapi, solusi tersebut tidak cocok bagi masyarakat yang berfokus pada nilai-nilai sosial budaya. Pengakuan sah atas kearifan lokal dan hukum adat dalam hal pengelolaan praktik pembakaran yang bersifat berkelanjutan bagi lingkungan hidup dan sosial budaya dapat menjadi solusi tepat bagi bagian masyarakat ini. Pengakuan tersebut kemudian harus diikuti oleh aturan yang jelas, seperti maksimal luas lahan dan tipe ekosistem yang dapat dibakar untuk kebutuhan ladang berpindah.

Beberapa regulasi (termasuk di antaranya, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014) mengatur maksimal luas lahan yang boleh dibakar, izin yang harus diperoleh dan pengakuan atas kearifan lokal dalam praktik pembakaran untuk pembukaan lahan. Guna melengkapi regulasi yang ada, penelitian mendalam terkait dampak lingkungan dan pandangan masyarakat lokal terkait penggunaan api juga menjadi hal yang amat penting sebab masyarakat mungkin memiliki pandangan dan kondisi lingkungan hidup yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kita membutuhkan kebijakan pembakaran yang sudah disesuaikan dengan pandangan masing-masing kelompok, sebab mengubah perilaku yang sudah ada sejak ratusan tahun tidaklah mudah.

Para peneliti dan pemerintah harus bekerja bersama agar dapat merumuskan solusi kebakaran yang lebih baik. Untuk itu, kita perlu memahami betul nilai-nilai sosial, budaya dan ekologis yang saling terkait yang membentuk hubungan antara manusia dan lingkungan hidupnya. Selain itu, kita juga harus membantu masyarakat setempat melaksanakan berbagai program yang dapat diterima dalam budaya mereka agar target penanganan karhutla dapat tercapai.