'Komunikatif & Perlu Diperkuat': Sejumlah Catatan atas Rancangan Peta Jalan Karbon Biru di Indonesia
Pada 23 April lalu, WRI Indonesia menyelenggarakan lokakarya validasi sekaligus mendengar masukan atas rancangan "Peta Jalan Perlindungan & Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru di Indonesia 2026-2045" yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) & Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF).
Dikerjakan sejak tahun lalu, WRI Indonesia terlibat aktif dalam penyusunan rancangan peta jalan ini, termasuk saat pengumpulan data primer ke lokasi ekosistem karbon biru termasuk mangrove dan lamun di sejumlah titik, seperti Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Raja Ampat.
Data primer tersebut juga dilengkapi dengan audiensi dengan beberapa kementerian dan lembaga kunci, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peta jalan ini ingin mempercepat integrasi ekosistem karbon biru dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Lokakarya validasi yang diselenggarakan di Jakarta tersebut mengundang banyak perwakilan kementerian & lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KLH, Kemenhut, KKP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Pusat Statistik (BPS), BRIN, dan sejumlah akademisi.
***
Berikut adalah sejumlah kritik dan masukan atas rancangan peta jalan yang WRI Indonesia ikut terlibat dalam pembuatannya:
“Draf Peta Jalan Karbon Biru tujuannya sudah sangat baik untuk dibaca oleh stakeholders non-saintis dengan penjelasan yang sangat komunikatif. Informasinya cukup komprehensif.”
Sofia Yuniar Sani
Analis Kebijakan Pusat Riset Oseanografi
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
“Di Indonesia, ada sekitar 12.000 desa pesisir, yang mayoritas beririsan dengan mangrove & lamun, dua ekosistem pesisir yang menyimpan karbon biru. Oleh karena itu, yang harus diingat bahwa masyarakat desa bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga pelaku aktif dalam pengelolaan ekosistem karbon biru. Advokasi karbon biru harus dimulai sejak fase pertama (2026-2030) untuk memberi cukup waktu sosialisasi kepada masyarakat desa."
Fince Decima Hasibuan
Direktur Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial Daerah Afirmasi dan Lintas Sektor (PPSDAL)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT)
“Karena sifatnya [masih] living document, seharusnya dokumen ini bisa dilengkapi dan dievaluasi terus. Karbon biru ini erat dengan struktur sosial dan ekonomi. Karena pasti ada masyarakat di sekitarnya. Aspek sosial dan ekonomi ini menjadi hal penting untuk dijabarkan sebagai opportunity yang tinggi karbon birunya.”
Sri Yanti JS
Perencana Ahli Utama
Bappenas
“Ini adalah dokumen yang sangat penting untuk kita menentukan & mendorong peraturan-peraturan terkait karbon biru selanjutnya. Berikutnya, dokumen ini harus selaras dengan peta jalan NDC [Nationally Determined Contributions] adaptasi, NDC mitigasi, dan peta jalan karbon dari seluruh sektor. Analisis sosial dan ekonomi, khususnya untuk proyek karbon, juga perlu diperkuat.”
Budiharto
Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi
Kementerian Lingkungan Hidup
***
Didukung oleh Agence Française de Développement (AFD), lokakarya ini ingin memastikan hasil dari rancangan peta jalan selaras dengan konteks kebijakan nasional, rencana strategis sektoral, maupun inisiatif linear lainnya dari masing-masing institusi. Lokakarya diharapkan bisa memperkuat rancangan yang ada sebelum disampaikan dalam agenda konsultasi publik pada beberapa waktu mendatang.
Rancangan peta jalan ini diharapkan bisa menjadi panduan pengelolaan ekosistem karbon biru guna memperkuat ketahanan iklim, keanekaragaman hayati, sekaligus kesejahteraan masyarakat pesisir hingga 20 tahun mendatang.[]