Ekosistem Karbon Biru yang Adil untuk Masyarakat Pesisir Indonesia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia diberkahi dengan kekayaan alam yang luar biasa, dimana Indonesia memiliki 17 persen ekosistem mangrove dan lamun dunia. Cadangan "karbon biru" yang besar tersebut berperan penting bagi mitigasi perubahan iklim global. Mangrove mampu menyerap lebih dari 122,2 juta ton CO₂ setiap tahun. Ekosistem biru yang kaya tersebut, disertai dengan inisiatif biru Indonesia, berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat pesisir. Sebagai contoh, mangrove dan padang lamun di Riau dan Nusa Tenggara Barat menghasilkan jutaan dolar melalui jasa ekosistem setiap tahun.
Memastikan sistem karbon biru yang adil sangat penting untuk melibatkan mereka yang berada di garis terdepan konservasi sebagai penerima manfaat utama.
Namun, meskipun memiliki manfaat alam, nilai ekonomi, dan tujuan iklim karbon biru Indonesia yang sangat besar, komunitas pesisir terus menghadapi kesulitan dalam mengakses sumber daya keuangan dan sosial yang tersedia bagi mereka. Jika transisi ekonomi Indonesia bergeser ke arah inisiatif biru, memastikan sistem karbon biru yang adil menjadi sangat penting untuk melibatkan mereka yang berada di garis depan konservasi sebagai penerima manfaat utama.
Indonesia memainkan peran kunci dalam mendorong mitigasi karbon biru global dengan secara aktif meningkatkan standar perlindungan ekosistem agar selaras dengan panduan IPCC. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang mengintegrasikan strategi ekonomi biru. Strategi tersebut berfokus pada rehabilitasi mangrove dan pengurangan emisi. Selain itu, sebagai peraturan turunan dari Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 1/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Sektor Kelautan. Peralihan kebijakan ini mencerminkan ambisi Indonesia yang dapat diwujudkan melalui Transisi Berkeadilan (Just Transition) di berbagai bidang utama.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan "Transisi Berkeadilan" sebagai transisi menuju ekonomi rendah karbon secara adil dan merata. Konsep ini berawal dari gerakan buruh pada tahun 1970-an dan berfokus pada kegiatan advokasi bagi kelompok yang mengalami dampak negatif dari transisi industri.
Sebelumnya, konsep ini sudah dikenal secara luas di sektor energi, sedangkan di Indonesia, Transisi Berkeadilan sudah menjadi konsep yang umum bagi para pekerja di sektor bahan bakar fosil. Konsep ini kemudian diperluas hingga mencakup empat prinsip utama, yakni: keadilan distributif (alokasi sumber daya dan manfaat yang adil dalam masyarakat), keadilan restoratif (pemulihan kerugian melalui rekonsiliasi dan pelibatan aktif pihak-pihak terdampak), keadilan prosedural (menjamin keadilan dalam proses pengambilan keputusan dengan prosedur transparan dan adil), serta keadilan pengakuan (mengakui dan menghormati identitas, pengalaman, dan perbedaan budaya individu dan masyarakat, serta memastikan bahwa mereka dihargai dalam konteks sosial maupun hukum).
Transisi Berkeadilan kini mencakup aksi iklim yang lebih luas dalam upaya mewujudkan Emisi Nol Bersih, dengan penekanan khusus pada pelibatan semua pihak terdampak, seperti pekerja, pemasok/penyedia jasa dan barang, masyarakat, dan konsumen.
Proyek percontohan WRI Indonesia di Riau dan Nusa Tenggara Barat menunjukkan bahwa tata kelola yang efektif dan akuntabilitas sosial hanya dapat terwujud apabila masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut secara aktif dilibatkan dalam proses pengumpulan data, alih-alih diperlakukan sebagai subjek pasif.
Perlindungan terhadap keadilan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) sangat menjadi penting. Sebagai contoh, perempuan nelayan dan pemungut berperan penting bagi perekonomian. Sayangnya, mereka seringkali diabaikan dalam tata kelola perikanan dan kelautan karena budaya patriarki dan hambatan berbasis gender, seperti beban ganda antara pekerjaan rumah tangga dan kegiatan penangkapan ikan. Hambatan tersebut harus diatasi dengan melibatkan kelompok rentan, melindungi hak-hak mereka, dan melibatkan mereka secara aktif dalam berbagai proses untuk memaksimalkan pembagian manfaat yang adil.
Data awal WRI Indonesia menunjukkan bahwa rumah tangga di daerah pesisir masih dikategorikan sebagai kelompok sangat rentan. Padahal nilai ekonomi jasa ekosistem mangrove di Riau diperkirakan mencapai US$124,6 juta. Di Riau, 7 dari 11 kabupaten/kota merupakan wilayah pesisir. Akan tetapi, larangan musiman terhadap penangkapan ikan trubuk dan zonasi hutan bakau mengurangi pendapatan harian nelayan kecil dan perempuan yang mengumpulkan kepiting dan kerang.
Di sisi lain, mangrove dan padang lamun di Nusa Tenggara Barat menghasilkan sekitar US$790 juta per tahun melalui kegiatan perikanan, produksi pesisir, penyerapan karbon, dan pariwisata. Akan tetapi, aturan penangkapan dan pembatasan akses ke lokasi pembenihan ikan kakap dan kerapu turut mengurangi pendapatan rumah tangga. Secara khusus, berikut adalah berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh perempuan dan kaum muda: kurangnya akses ke aset, tingkat partisipasi rendah, serta hambatan dalam memperoleh manfaat.
Selain itu, pendapatan dari kredit karbon yang dikelola di tingkat nasional atau oleh investor eksternal mengakibatkan distribusi manfaat yang tidak merata. Kesenjangan prosedural dan pengakuan akan tetap terjadi apabila pihak-pihak yang paling terdampak tidak terwakili secara memadai dan pengetahuan lokal mereka diabaikan. Manfaat ekonomi dari kegiatan ekowisata dan konservasi juga seringkali hanya dinikmati oleh operator atau lembaga pemerintah daerah, alih-alih masyarakat setempat. Semua faktor di atas turut memperkuat kesenjangan distribusional.
Para pembuat kebijakan harus menerapkan empat prinsip keadilan untuk mengarahkan implementasi konsep Transisi Berkeadilan jika Indonesia ingin memanfaatkan karbon biru untuk mendukung pencapaian target iklim dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Langkah ini sangat dibutuhkan, mengingat bahwa tingkat kemiskinan kelompok masyarakat pesisir sekitar 25 persen lebih tinggi daripada rata-rata tingkat kemiskinan nasional. Siklus kemiskinan yang terus berlanjut ini dapat secara signifikan menghambat kegiatan konservasi dan rehabilitasi karbon biru.
Hasil temuan di atas menegaskan bahwa perancangan tata kelola karbon biru yang berlandaskan prinsip Transisi Berkeadilan dapat menekan angka kemiskinan dan marginalisasi, khususnya bagi kelompok-kelompok yang selama ini tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di sektor kelautan dan perikanan. Sayangnya, pertimbangan sosioekonomi seringkali baru dimasukkan di akhir proses perencanaan. Pendekatan seperti ini justru meminimalkan pembagian manfaat, alih-alih menjadikan aspek sosioekonomi sebagai prioritas utama yang tidak terpisahkan dalam tahap implementasi. Transisi Berkeadilan dapat mendorong keterlibatan yang lebih bermakna dan proaktif dari seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat pesisir.
Oleh karena itu, melalui pendekatan Transisi Berkeadilan, pemerintah dapat mendorong para pemangku kepentingan untuk memperoleh hasil yang lebih adil dan merata, serta meningkatkan ambisi ekosistem biru Indonesia. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyusun pedoman dan peraturan Transisi Berkeadilan yang memfasilitasi perlindungan di sektor karbon biru. Indonesia sebaiknya menguji coba pedoman dan peraturan tersebut di tingkat provinsi terlebih dahulu sebelum kemudian menerapkannya di tingkat nasional.
Pada tingkat kebijakan, pemerintah Indonesia harus mengakui bahwa sektor karbon biru berperan penting dalam pencapaian target Emisi Nol Bersih (NZE) yang ditetapkan dalam berbagai komitmen iklim, seperti Nationally Determined Contribution (NDC). Pengakuan tersebut perlu didukung oleh kerangka Transisi Berkeadilan dan mengintegrasikan prinsip GEDSI sebagai langkah perlindungan lintas sektoral yang bersifat mutlak. Mengingat bahwa momentum untuk meningkatkan target iklim sedang memuncak, Indonesia harus memprioritaskan perkembangan yang signifikan dalam komitmen iklim untuk menunjukkan kebutuhan akan transisi karbon biru yang berkeadilan.
* Artikel ini diterbitkan oleh en.tempo.co pada tanggal 6 Oktober 2025