Ringkasan

Indonesia adalah salah satu penghasil gas rumah kaca (GRK) terbesar di dunia. Saat ini, sektor tata guna lahan dan energi berkontribusi terhadap 80 persen GRK di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK tanpa syarat sebesar 29 persen dari skenario bisnis seperti biasa pada 2030, dan hingga 41 persen dengan bantuan internasional. Penelitian ini menyajikan informasi untuk memahami berbagai pilihan upaya mitigasi, menilai peluang yang ada, memprioritaskan upaya mitigasi, dan mengembangkan strategi untuk mencapai target iklim di Indonesia. Sebagai studi publik pertama yang mengukur potensi pengurangan emisi dari kebijakan mitigasi di Indonesia, penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  • Sejauh mana kebijakan dan target mitigasi yang ada di sektor tata guna lahan dan energi Indonesia berkontribusi pada tujuan mitigasi yang ditetapkan dalam Kontribusi Nasional (NDC)?

  • Sejauh mana penguatan kebijakan di sektor tata guna lahan dan energi akan berkontribusi pada tujuan mitigasi yang ditetapkan dalam NDC?

Temuan Utama

  • Kebijakan yang saat ini berlaku di sektor tata guna lahan dan energi, bahkan jika diterapkan sepenuhnya, akan mengurangi emisi sekitar 547 MtCO2 dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa yang kami kalkulasi. Dengan demikian, emisi yang dihasilkan dari sektor tata guna lahan dan energi akan mencapai sekitar 2,311 MtCO2, yang masih lebih tinggi dari target tanpa syarat Indonesia yang mencapai 2,037 MtCO2e (pengurangan 29 persen atas bisnis seperti biasa) yang ditetapkan di NDC.

  • Penguatan implementasi kebijakan akan mengurangi total emisi menjadi sekitar 1,733 MtCO2, sehingga melampaui target tanpa syarat Indonesia sebesar 29 persen. Temuan ini menyoroti pentingnya memperkuat upaya pemerintah untuk mencapai target tindakan iklimnya.

  • Moratorium hutan Indonesia merupakan kebijakan dengan potensi mitigasi terbesar. Jika kebijakan tersebut diperbaharui sampai tahun 2030, pengurangan emisi dapat mencapai sekitar 188 MtCO2 pada tahun 2030. Penguatan moratorium hutan untuk memasukkan kawasan hutan sekunder dan wilayah hutan yang berada di dalam konsesi dapat mengurangi emisi sebanyak 437 MtCO2 pada tahun 2030.

  • Dengan sektor energi yang diproyeksikan akan mendominasi emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2026-2027, mempromosikan sumber energi terbarukan dan konservasi energi menawarkan potensi pengurangan emisi yang signifikan. Pencapaian target bauran energi terbarukan dapat mengurangi emisi dari skenario bisnis seperti biasa sekitar 266 MtCO2 pada tahun 2030. Dikombinasikan dengan kebijakan konservasi energi, potensi pengurangan emisi dari sektor energi dapat meningkat menjadi sekitar 544 MtCO2 pada tahun tersebut.

  • Tindakan untuk mempromosikan energi bersih dan terbarukan serta menerapkan langkah-langkah konservasi energi akan mengurangi biaya untuk mencapai pengurangan emisi dalam jangka panjang. Penundaan penerapan langkah-langkah tersebut dapat menyebabkan pembangunan infrastrukur yang terus menghasilkan emisi tinggi, yang juga mahal dan bisa jadi terlambat untuk membatasi pemanasan.