Photo Credit: Films4Conservation
Sumber Gambar: Films4Conservation

Pada Mei 2010, Norwegia sepakat untuk memberikan hingga $1 miliar untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan serta kehilangan lahan gambut di Indonesia, yang saat ini menyumbang lebih dari 80 persen emisi gas rumah kaca Indonesia. “Letter of Intent” merupakan langkah awal yang menjanjikan, namun kedua negara masih harus menyelesaikan beberapa rincian penting di dalam perjanjian. Berikut ini adalah analisis WRI mengenai Letter of Intent serta rekomendasi untuk apa yang harus ditangani selanjutnya.

Deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia telah mengakibatkan emisi gas rumah kaca dan kehilangan keanekaragaman hayati yang signifikan secara global. Nota Kesepahaman (LOI) Indonesia-Norwegia mengenai “Kerjasama dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan” yang baru saja diumumkan bertujuan untuk mendukung strategi nasional Indonesia untuk mengurangi emisi dari penggunaan lahan, dan berkontribusi kepada dialog mengenai iklim dan hutan di tingkat internasional. Implementasi yang efektif dari strategi ini dapat membantu melindungi hutan hujan tropis Indonesia yang kaya karbon dan keanekaragaman hayati sekaligus mempromosikan kesejahteraan masyarakat lokal.

[img_assist|nid=11688|title=Forest Cover Loss in Indonesia, 2000-2005: The Starting Point for the Norwegian Billion to Reduce Deforestation|desc=|link=node|align=right|width=240|height=185]

Inisiatif yang dicanangkan dalam LOI akan dibiayai oleh Norwegia dengan US$ 1 miliar, dengan $100 juta dibayar dimuka dan sisanya berdasarkan hasil. Implementasi akan dilakukan dalam tiga fase:

1. Fase persiapan akan dicapai pada Januari 2011, termasuk:

  • Mengembangkan strategi nasional untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (yang dikenal sebagi REDD+);
  • Membentuk badan koordinasi special;
  • Membentuk institusi independen untuk pengawasan, pelaporan, dan verifikasi (MRV);
  • Membentuk instrumen pendanaan berdasarkan pembayaran untuk pengurangan emisi; dan
  • Memilih sebuah provinsi untuk dijadikan proyek percobaan.

2. Tahap kesiapan dimulai tahun 2011 dan berlangsung selama 3-4 tahun, termasuk:

  • Peningkatan kapasitas, pengembangan kebijakan dan implementasi di 1-2 provinsi percobaan;
  • Reformasi hukum untuk menangani konflik kepemilikan tanah, klaim untuk kompensasi, dan penegakkan hukum.
  • Melarang pemberian konsesi konversi hutan baru selama dua tahun kedepan;
  • Membuat database lahan yang terdegradasi; dan
  • Mengembangkan mekanisme verifikasi internasional yang independen.

3. Fase pemberian kontribusi untuk pengurangan emisi yang diverifikasi mulai tahun 2014 yang akan memperbolehkan Norwegia dan pihak lainnya untuk membayar pengurangan emisi melalui mekanisme pendanaan.

Pendekatan yang berfase dan pembayaran berdasarkan kinerja merupakan strategi yang menjanjikan. Sebagai tambahan, penekanan untuk mengikuti proses internasional, koordinasi dengan inisiatif REDD+ lainnya (bilateral dan multilateral), partisipasi semua pemangku kepentingan, dan transparansi, sangatlah penting. Namun demikian, karena penjelasan ringkas yang biasa ditemukan dalam LOI, sukses akan ditentukan oleh rincian dalam perjanjian.

Langkah Kedepannya untuk Melindungi Hutan

Dalam beberapa bulan kedepan, Norwegia dan Indonesia akan merumuskan sebuah dokumen yang menjelaskan secara rinci tujuan pencapaian perjanjian ini, yang rencananya dikeluarkan pada Oktober 2010. Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan, dan konversi lahan gambut di Indonesia, perjanjian yang dihasilkan harus membahas setidaknya lima tujuan penting:

  1. Mengkoordinasi badan-badan pemerintah. LOI menyebutkan dua institusi baru, sebuah “badan spesial yang melapor secara langsung ke Presiden” dan sebuah “institusi independen untuk sistem pengawasan, pelaporan, dan verifikasi nasional”. Peran dan tanggung jawab institusi tersebut dibandingkan dengan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) harus mendapatkan klarifikasi. Peran keempat institusi ini juga harus diklarifikasi dengan dibentuknya Pusat Perubahan Iklim baru yang diumumkan dalam pertemuan G-20 di Toronto sebagai bagian dari Kemitraan Komprehensif Amerika Serikat-Indonesia. Sebagai tambahan, institusi-institusi yang baru ini harus dikoordinasi secara horizontal (di antara kementrian) dan vertikal (pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten) dalam struktur pembuatan keputusan di Indonesia.

  2. Mengklarifikasi definisi. Poin VII.C dari LOI memperkenalkan database lahan yang terdegradasi sebagai pilar strategi untuk memperluas pengembangan pertanian ke lahan yang terdegradasi ketimbang ke hutan. Namun demikian, definisi yang jelas mengenai “hutan”, lahan yang terdegradasi”, dan “lahan gambut” masih belum ditemukan. Definsi sangat penting; sebagai contohnya, mendefinisikan lahan gambut berdasarkan kedalaman dapat menghasilkan definisi lahan gambut yang sangat berbeda-beda karena kedalaman lahan gambut sangat bervariasi. Serupa, kriteria awal untuk mengklasifikasikan lahan sebagai terdegradasi atau cocok untuk pertanian tidaklah disebutkan. Faktor lingkungan, ekonomi, hukum, dan sosial harus diperhitungkan di dalam definisi-definisi tersebut. Tanpa definisi yang jelas, usaha untuk memanfaatkan “lahan yang terdegradasi” dapat mengakibatkan pembukaan hutan sekunder yang bernilai tinggi atau hutan agro yang sangat penting bagi masyarakat, atau bahkan mendorong “pembentukan” lahan terdegradasi yang baru, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk mengembangkan pertanian karena status hukumnya sudah mengizinkan.

  3. Mengembangkan strategi penggunaan lahan rendah karbon. Sistem pengawasan hutan yang disebutkan dalam LOI (sistem MRV) akan menjadi alat untuk mengukur emisi gas rumah kaca dan menginformasikan di mana emisi terjadi, namun tidak akan secara aktif mengurangi emisi. Oleh sebab itu, Indonesia pertama-tama harus mengembangkan strategi penggunaan lahan rendah karbon yang menargetkan pembangunan di lahan-lahan dengan kandungan karbon rendah (sebagai contohnya, mengelompokkan wilayah dengan tutupan pohon rendah sebagai kandidat pengembangan pertanian), sementara mendorong perlindungan atau penggunaan yang berkelanjutan di wilayah dengan hutan lebat. Dengan semua tekanan terhadap hutan dari ekspansi kelapa sawit, HPH, HTI, tambang, dan kegiatan lainnya, strategi penggunaan lahan nasional yang jelas secara tata ruang, yang diserahkan dan diintegrasikan secara horizontal dan vertikal ke dalam badan-badan pemerintah, melalui sebuah proses yang partisipatoris, akan menjadi langkah penting dalam mengurangi emisi dari sektor penggunaan lahan.

  4. Membahas konsesi-konsesi yang sudah berlaku. Meskipun pengumuman dua tahun pelarangan “konsesi baru untuk konversi hutan alami dan lahan gambut” di tahun 2011 merupakan langkah penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, pelarangan ini tidak membahas konsesi-konsesi yang sudah berlaku. Banyak perusahaan yang sudah diberikan izin untuk pengembangan budidaya kayu dan pertanian di wilayah hutan yang belum dikonversi, dan lebih banyak konsesi yang mungkin dikeluarkan dari sekarang hingga akhir 2010. Pemerintah menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui “penukaran lahan” yang diterapkan secara sukarela bekerjasama dengan masyarakat dan industri. Namun demikian, karena belum ada kebijakan spesifik yang dikeluarkan, masih belum jelas apakah moratorium akan berujung kepada pengurangan deforestasi dalam jangka pendek. Sangatlah penting agar kesepakatan akhir mencakup perencanaan bagi izin yang telah berlaku namun belum dimanfaatkan, yang belum dibahas dalam moratorium.

  5. Mendefinisikan tingkat referensi emisi. LOI menyebutkannya dalam fase 3 (poin VIII.A), pembayaran akan dilakukan berdasarkan sebuah tingkat referensi dan komitmen Indonesia. Ini merujuk kepada komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 41 persen dengan bantuan internasional. Namun demikian, tingkat referensi historis dapat sangat bervariasi tergantung sumber data yang digunakan atau periode waktu yang dipilih sebagai basis tingkat referensi (sebagai contohnya tingkat deforestasi 1990-2000 sebesar 1.8 juta hektar/tahun, sementara tingkat deforestasi 2000-2005 sebesar 0.7 juta hektar/tahun menurut Hansen et al. 2009). Untuk mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca yang diinginkan, tingkat referensi harus ditentukan untuk terus mendorong pengurangan di bawah tingkat emisi saat ini.

Sebuah Permulaan yang Baik

LOI menunjukkan dukungan yang signifikan kepada strategi nasional Indonesia untuk mengurangi emisi dari sektor penggunaan lahan. Agar berhasil, perjanjian yang sedang dibuat harus mencakup klarifikasi lebih lanjut mengenai pengaturan institusi, mendefinisikan terminologi penting seperti “lahan yang terdegradasi”, memasukkan rencana untuk pengelolaan lahan rendah karbon, mengklarifikasi apa yang termasuk di dalam pelarangan konversi, dan menentukan tingkat referensi apa yang akan digunakan. Jika elemen-elemen tersebut diklarifikasi, kemitraan di antara Indonesia dan Norwegia akan memiliki potensi besar untuk mencapai pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.


Lebih Lanjut: