Members of the POTICO field team surveys a tract of degraded land in West Kalimantan province as part of a process to identify areas potentially suitable for sustainable oil palm plantation expansion. Photo Credit: Sekala
Anggota tim lapangan POTICO melakukan survey terhadap lahan yang terdegradasi di Kalimantan Barat sebagai bagian dari proses identifikasi wilayah yang potensial cocok untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Sumber Foto: Sekala

Sebuah kebijakan baru untuk mengembangkan kelapa sawit di lahan yang terdegradasi dapat melindungi hutan-hutan di Indonesia. Namun apa yang sesungguhnya dimaksud dengan “terdegradasi”?

Pada bulan Mei 2010, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mendeklarasikan sebuah kebijakan baru untuk mengembangkan kelapa sawit di “lahan-lahan yang terdegradasi” dan bukan di areal hutan atau lahan gambut. Sebagai bagian dari strategi REDD+ nasional yang dilakukan dibawah kemitraan dengan Norwegia senilai $1 miliar, kebijakan ini memiliki potensi yang memungkinkan industri kelapa sawit terus berkembang – menghasilkan profit, pendapatan negara, dan lapangan pekerjaan – sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari deforestasi dan degradasi hutan.

Meskipun masih terdapat pertanyaan mengenai rincian strategi Indonesia untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), pemerintah Indonesia baru-baru ini menyatakan bahwa terdapat 6 juta hektar lahan yang terdegradasi (wilayah yang lebih luas dari Provinsi Aceh) yang dapat digunakan untuk ekspansi kelapa sawit – cukup untuk mencapai target nasional yakni meningkatkan produksi minyak kelapa sawit hingga dua kali lipat pada tahun 2020 tanpa mengakibatkan deforestasi tambahan.

Keberhasilan ekspansi kelapa sawit di lahan yang terdegradasi akan sangat tergantung kepada bagaimana rincian-rincian yang penting – seperti definisi “terdegradasi” – diperhatikan pada saat penerapannya.

Memperdebatkan Definisi: Apa yang dimaksud dengan “Lahan yang Terdegradasi”?

Perkiraan luas lahan yang terdegradasi di Indonesia memiliki kisaran yang cukup luas – dari 12 hingga 74 juta hektar – karena beberapa penelitian menggunakan definisi yang terbatas kepada karakteristik biofisika seperti tutupan kanopi hutan, sementara penelitian lainnya memasukkan konsiderasi sosial dan ekonomi.

Kebijakan mengenai lahan yang terdegradasi yang disusun untuk mengurangi emisi dari deforestasi haruslah mempertimbangkan perspektif “karbon hutan” – dengan kata lain, penggunaan lahan yang terdegradasi untuk perkebunan kelapa sawit harusnya tidak mengakibatkan emisi karbon yang signifikan. Lahan yang terdegradasi, sebagai contohnya, dapat berupa wilayah yang telah cukup lama terbuka dan mengandung cadangan karbon dan keanekaragaman hayati yang rendah, seperti alang-alang. Dalam pengertian ini, lahan yang terdegradasi akan memiliki biomassa yang rendah, cadangan karbon bawah tanah yang rendah, dan potensi regenerasi hutan yang rendah.

Kelompok industri dan masyarakat sama-sama khawatir kalau lokasi dan status wilayah yang terdegradasi – khususnya dari sudut pandang sosial dan hukum – tidak memiliki kejelasan. Sementara itu, para pembuat kebijakan REDD+ dan NGO lingkungan khawatir jika memperbolehkan konversi hutan sekunder yang “terdegradasi” dapat berujung kepada emisi karbon yang signifikan sekaligus kehilangan “manfaat lainnya” seperti perlindungan keanekaragaman hayati.

Sebagai tambahan, terdapat konsensus yang signifikan dan sedang berkembang – yang terlihat dari partisipasi industri yang meningkat dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan di dalam pernyataan resmi pemerintah – mengenai kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial untuk memastikan agar ekspansi perkebunan kelapa sawit benar-benar “berkelanjutan”. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas kepada, apakah sebuah wilayah terdegradasi dari perspektif karbon hutan.

Sebuah tantangan besar yang dihadapi oleh para pembuat kebijakan REDD+ nasional di segala tingkat adalah kurangnya metodologi bersama – dan data spasial akurat dan terkini yang berhubungan – untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang sesuai untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Menerapkan Kebijakan Penggunaan Lahan yang Terdegradasi untuk Kelapa Sawit yang Berkelanjutan

Database Lahan yang Terdegradasi

Untuk menghadapi tantangan ini, kemitraan Indonesia-Norwegia telah mengajukan pembentukan “database lahan yang terdegradasi”. Database yang dapat diakses oleh publik dapat memberikan data spasial yang dibutuhkan untuk menerapkan metodologi bersama untuk mengidentifikasi wilayah yang sesuai untuk ekspansi kelapa sawit. Sebuah langkah penting untuk menentukan informasi apa saja yang harus dimasukkan ke dalam database adalah pengembangan metodologi yang sistematis dan transparan untuk memprioritaskan wilayah yang cocok untuk pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk definisi terdegradasi dari perspektif karbon hutan.

Langkah ini harus diinformasikan kepada usaha-usaha terkait yang sedang dilakukan oleh NGO seperti WRI, WWF, Conservation International, Nature Conservancy, dan Flora & Fauna International, serta menggabungkan pedoman pasar dan industri terkait seperti yang dikembangkan oleh RSPO.

Metodologi Bersama untuk Mengidentifikasi Lahan yang Terdegradasi

Di bawah Project POTICO, WRI dan mitranya Sekala telah mengembangkan metodologi kerja untuk mengidentifikasi lahan yang terdegradasi yang cocok untuk ekspansi kelapa sawit yang berkelanjutan. Menurut metodologi ini, wilayah yang cocok akan memenuhi empat criteria:

  • Lingkungan. Wilayah tersebut terdegradasi menurut perspektif karbon hutan. Mengembangkan wilayah tersebut tidak akan berdampak kepada emisi gas rumah kaca yang signifikan atau mengurangi “nilai konservasi lingkungan yang tinggi” termasuk pelestarian keanekaragaman hayati dan persediaan air bersih.

  • Ekonomi. Wilayah tersebut secara biofisika mampu menghasilkan produksi kelapa sawit yang menguntungkan secara ekonomi, seperti kondisi iklim, topografi, dan kandungan tanah. Wilayah dengan prioritas tertinggi akan memenuhi ukuran perkebunan minimum dan akses terhadap infrastruktur yang dibutuhkan.

  • Sosial. Masyarakat lokal kemungkinan besar akan merasakan manfaat dari perkebunan kelapa sawit dan sepakat untuk berpartisipasi dalam memberikan persetujuan yang bebas sebelum perkebunan dibuat, dan

  • Hukum. Status hukum tanah memungkinkan konversi menjadi perkebunan kelapa sawit dan ekspansi tidak bersengketa konsesi-konsesi yang berlaku atau hak-hak lainnya termasuk hak-hak tradisional masyarakat pribumi.

 

Gambar 1. Kriteria Awal untuk Mengidentifikasi Wilayah-wilayah yang Sesuai untuk Ekspansi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Kriteria awal tersebut diaplikasikan dalam beberapa langkah proses yang mencakup sebuah analisis awal yang diikuti dengan kunjungan lapangan untuk menilai wilayah-wilayah secara terpisah (Gambar 1). Analisis awal menggunakan data spasial yang relevan berdasarkan informasi satelit, citra udara, dan sumber-sumber lainnya untuk menilai faktor-faktor yang dapat diukur dan dipetakan secara objektif – seperti kandungan karbon. Kerja lapangan dibutuhkan untuk memverifikasi hasil yang diperoleh dari analisis awal dan menilai faktor-faktor yang hanya dapat ditentukan di lapangan, khususnya yang terkait dengan penerimaan sosial.

 

Gambar 2. Peta Kalimantan Barat POTICO mengidentifikasi wilayah yang tidak memiliki atau memiliki potensi yang rendah (jingga), potensi sedang (hijau), potensi tinggi (merah muda) untuk ekspansi kelapa sawit berkelanjutan.

WRI dan Sekala baru-baru ini menerapkan metode ini untuk mengembangkan sebuah peta yang mengidentifikasi wilayah yang secara potensial cocok untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Gambar 2). Peta ini digunakan sebagai pedoman penilaian lapangan untuk lebih dari selusin tempat potensial. Pengalaman ini menunjukan bahwa proses untuk menentukan apakah sebuah wilayah cocok atau tidak untuk ekspansi kelapa sawit berkelanjutan harus memperhitungkan bahwa:

  • Kecocokan lingkungan dapat dinilai dan dipetakan menggunakan sebuah kombinasi dari data satelit, citra udara, dan kunjungan lapangan. Namun demikian, data spasial yang saat ini tersedia tidak cukup akurat untuk mengidentifikasi wilayah yang cocok secara lingkungan tanpa verifikasi lapangan.

  • Kesempatan ekonomi akan berbeda-beda di setiap perkebunan kelapa sawit. Pejabat pemerintah dapat menggunakan criteria awal untuk menciptakan peta wilayah di mana kelapa sawit dapat tumbuh dengan hasil produksi yang wajar, berdasarkan iklim, topografi, dan jenis tanah. Namun demikian, perusahaan swasta akan membutuhkan informasi tambahan – seperti infrastruktur, lokasi industri mereka yang lain, dan pabrik – untuk menentukan wilayah yang mana saja memenuhi persyaratan yang secara khusus mereka tentukan.

  • Mendapatkan persetujuan yang bebas dari masyarakat sebelum memulai usaha, sangat diperlukan agar usaha mendapatkan dukungan dari masyarakat. Informasi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat – seperti penggunaan lahan saat ini, klaim, dan hak-hak tradisional – seringkali tidak tersedia sebelum melakukan kerja lapangan. Peta wilayah yang cocok untuk kelapa sawit dapat menjadi masukan bagi proses perencanaan partisipatif masyarakat, namun tidak untuk menentukan di mana perkebunan kelapa sawit harus dibuat.

  • Kelayakan hukum dapat diubah – dan harus diklarifikasi – oleh para pembuat kebijakan. Beberapa wilayah yang cocok digunakan untuk kelapa sawit berdasarkan criteria lingkungan, ekonomi, dan sosial mungkin tidak dapat digunakan oleh para pengembang karena alasan-alasan hukum. Sebagai contohnya, beberapa lahan yang terdegradasi mungkin diklasifikasikan sebagai wilayah hutan di mana kegiatan pertanian dilarang. Namun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa wilayah tersebut dicoret dari daftar lahan yang cocok untuk kelapa sawit. Hambatan-hambatan hukum tersebut dapat diubah oleh para pembuat kebijakan. Namun mengebangkan proses revisi hukum yang transparan dan adil membutuhkan informasi yang akurat. Data spasial mengenai kelayakan hukum saat ini – seperti lokasi perizinan yang telah dikeluarkan atau hak-hak dan klaim lainnya – seringkali tidak tersedia atau inkonsisten di beberapa sumber data berbeda.

Untuk mendukung metodologi tersebut, sebuah “database lahan yang terdegradasi” yang komprehensif harus memasukkan data spasial yang cukup untuk menilai kriteria lingkungan, ekonomi, sosial, dan hukum.

Masukan untuk Para Pembuat Kebijakan Nasional

Keberhasilan strategi nasional dalam mendukung ekspansi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di lahan yang terdegradasi, terletak pada keputusan perencanaan dan pengelolaan oleh berbagai kelompok dan individu. Para pembuat kebijakan yang mempunyai peran penting mencakup pejabat pemerintah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten, perusahaan, dan masyarakat – sebagai contohnya, mereka yang terlibat di dalam pengembangan strategi REDD+, perencanaan tata ruang dan perizinan, perencanaan proyek, penegakkan hukum, dan MRV (pengukuran, pelaporan, dan verifikasi). Sebuah “database lahan yang terdegradasi” dapat memberikan informasi penting bagi para pembuat kebijakan di atas.

Para pembuat kebijakan nasional dapat memulai implementasi kebijakan nasional yang efektif dan bertanggung jawab mengenai pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di lahan yang terdegradasi dengan mengambil beberapa langkah berikut:

  • Memastikan bahwa “database lahan yang terdegradasi” yang diajukan, dirancang untuk mendukung perbaikan pengambilan keputusan dalam perencanaan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Database harus mengandung data spasial yang komprehensif, akurat, dan diperbaharui secara berkala, dan berbentuk aplikasi berbasis web yang tersedia untuk publik dan dapat diakses dengan mudah yang memungkinkan pengguna mengakses peta berdasarkan kriteria awal yang telah ditentukan dan parameter yang ditentukan oleh pengguna. Untuk memastikan bahwa database digunakan dengan efektif, pengembang database harus bekerja sama dengan para pembuat kebijakan – termasuk pembuat kebijakan REDD+, pejabat pemerintah lokal dan nasional, perusahaan swasta, dan organisasi masyarakat – untuk mengumpulkan masukan untuk bentuk database, membuat metodologi dan definisi bersama, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran.

  • Mengidentifikasi kekurangan data, menciptakan proses untuk mengumpulkan dan mengunggah data secara reguler, dan memfasilitasi pembagian data di antara badan-badan pemerintahan. Banyak set data yang tidak akurat dan seringkali kontradiktif. Informasi yang se-relevan munkin harus tersedia di dalam database, dan keterbatasan data saat ini harus diidentifikasi dan dijelaskan kepada publik.

  • Menyediakan peta yang dapat diakses oleh publik mengenai wilayah-wliayah yang telah terdegradasi menurut perspektif karbon hutan, dan membuat sebuah metodologi bersama untuk mengidentifikasi wilayah yang cocok untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Meskipun beberapa kriteria awal seperti kepentingan sosial hanya dapat ditentukan melalui kerja lapangan, sebuah peta yang dapat diakses oleh publik mengenai wilayah-wilayah yang memenuhi criteria ekonomi dan lingkungan dapat menyediakan titik awal bersama bagi para pembuat kebijakan, perusahaan, dan masyarakat sipil.

  • Mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan-hambatan hukum bagi pengembangan wilayah yang cocok secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tidak seperti kriteria awal lainnya, kelayakan hukum dapat diubah oleh para pembuat kebijakan. Berdasarkan data spasial yang akurat, para pembuat kebijakan dapat mengembangkan prosedur perizinan dan pengelompokan penggunaan lahan untuk menghapus hambatan hukum bagi pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan di wilayah yang terdegradasi. Prosedur-prosedur ini haruslah konsisten dengan best practices dalam perencanaan tata ruang partisipatoris dan prinsip persetujuan yang bebas dan diberikan sebelumnya.

Jika dirancang dan didefinisikan dengan efektif, “database lahan yang terdegradasi” yang diajukan akan membantu Indonesia mencapai tujuan pengembangan pertanian rendah karbon melalui ekspansi perkebunan kepala sawit di lahan yang terdegradasi.


Baca Juga: