“Data OAP yang akurat sangat penting untuk memastikan pembangunan di Tanah Papua agar dapat berjalan adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta melindungi hak-hak Orang Asli Papua” Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley  

Sumber: Pemerintah Mempercepat Pendataan OAP

Orang Asli Papua
Panen umbi di ladang oleh Mama Papua di Distrik Pyramid, Kabupaten Jayawija
Kredit foto: Seriany Tonglo/WRI Indonesia

Tanah Papua dikenal sebagai wilayah dengan keragaman etnis, bahasa, dan budaya yang sangat kaya. Di berbagai tempat, kehidupan masyarakatnya tumbuh dalam hubungan yang erat dengan tanah, hutan, sungai, dan laut. Alam-pun tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas, pengetahuan, dan tata kehidupan sosial. Keragaman ini turut membentuk cara masyarakat memaknai ruang, mengelola sumber daya alam, serta merespon perubahan sosial dan ekonomi. Karena itu, pembangunan di Tanah Papua seharusnya berpijak pada pemahaman mendalam terhadap konteks lokal yang beragam dan dinamis.  

Dalam konteks tersebut, data menjadi salah satu fondasi penting dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan. Tanpa data yang akurat, mutakhir, dan relevan dengan memanfaatkan konteks lokal, kebijakan publik berisiko kehilangan pijakan empiris serta tidak menjawab kebutuhan nyata masyarakat (Jerven, 2013; Porter, 2020). Perencanaan dan data tersebut menjadi tantangan di Tanah Papua, wilayah dengan kompleksitas sosial dan akses geografis  sehingga membutuhkan pendekatan pembangunan yang peka terhadap perbedaan kondisi antardaerah dan antarkelompok masyarakat. Tidak dapat dipungkiri  bahwa kondisi geografis di Tanah Papua—bentang wilayah yang luas, keterisolasian sejumlah kampung, keterbatasan infrastruktur transportasi dan komunikasi, dan hingga sebaran penduduk yang tidak merata—juga  menjadi tantangan nyata dalam melakukan pendataan Orang Asli Papua (OAP).

Dalam kerangka pembangunan di Tanah Papua, OAP termasuk di dalamnya masyarakat adat Papua, ditempatkan sebagai subjek utama dalam berbagai kebijakan afirmatif, terutama melalui Otonomi Khusus (Otsus). Melalui kerangka ini, diharapkan dapat memperkuat partisipasi OAP dalam proses pembangunan sekaligus memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih adil. Namun tujuan tersebut akan sulit diwujudkan tanpa dukungan sistem data yang mampu menggambarkan kondisi sosial, ekonomi, dan kesejahteraan OAP secara komprehensif (Firman & Sofian, 2025).  

Indonesia belum memiliki sistem data nasional yang secara khusus dan terintegrasi mencatat sebaran serta kondisi sosial ekonomi OAP. Sebagian besar indikator pembangunan masih disajikan secara agregat dan belum sepenuhnya menunjukkan kondisi spesifik OAP dalam berbagai sektor pembangunan (Bappenas, 2023; BPS 2023). Dalam situasi tersebut, proses perencanaan pembangunan bertumpu pada gambaran umum yang belum mencerminkan realitas sosial yang dihadapi oleh OAP di berbagai wilayah di Tanah Papua.  

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pemerintah daerah di Tanah Papua mulai menginisiasi pendataan OAP secara bertahap, sebagai bagian dari implementasi Otonomi Khusus. Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam memperkuat basis data pembangunan yang lebih kontekstual dan responsif terhadap kondisi lokal. Dengan adanya proses pendataan tersebut, menjadi langkah  untuk membangun sistem informasi yang akurat mengenai kondisi OAP di berbagai wilayah. Mengingat pentingnya pendataan OAP, proses ini memerlukan  legitimasi dari Pemerintah Daerah di Tanah Papua. Hal ini dapat diimplementasikan melalui dukungan kebijakan-kebijakan daerah untuk memberikan dasar hukum, memperjelas mandat kelembagaan, serta memastikan  terkait pendataan  OAP dijalankan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Urgensi penguatan data OAP semakin meningkat seiring dengan pembentukan empat daerah otonomi baru di Tanah Papua—yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya—pada periode 2022-2023. Pemekaran wilayah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam konteks ini, ketersediaan data OAP yang akurat menjadi penting untuk memasikan bahwa kebijakan afirmatif dapat menjangkau kelompok sasaran secara tepat (Waromi & Sumule, 2023).  

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pendataan OAP yang lebih terintegrasi sebagaimana disampaikan oleh Pejabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Kareth, bahwa pendataan OAP memerlukan kriteria yang jelas serta integrasi dengan data sektoral seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan. Integrasi semacam ini memungkinkan data menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih responsif. <Pemprov PBD Kucurkan Rp3 Miliar untuk Percepatan Pendataan OAP, Target Selesai Desember 2025>.

Ketika Data Belum Sepenuhnya Mencerminkan Kondisi OAP  

Tantangan dalam pendataan OAP tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis statistik, tetapi juga menyangkut persoalan konseptual dan kelembagaan dalam tata kelola data pembangunan.  

Grafik OAP

Pertama, definisi mengenai OAP dalam kerangka hukum Otonomi Khusus bersifat sosial-budaya dan normatif. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 mendefinisikan OAP sebagai individu yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan/atau diakui oleh masyarakat adat Papua. Definisi tersebut memberikan pengakuan sosial yang penting, namun dalam praktik pendataan administrasi, penerjemahannya ke dalam variabel statistik sering kali memerlukan pendekatan metodologis yang lebih rinci (Widjojo, 2022).  

Kedua, data mengenai OAP masih tersebar di berbagai lembaga dengan metode dan tujuan pengumpulan yang berbeda. Pemerintah daerah, lembaga penelitian, universitas, maupun organisasi masyarakat sipil sering memiliki sumber data dan metode pengumpulan data yang berbeda-beda. Kondisi ini menunjukkan bahwa berbagai insiatif pendataan sebenarnya telah berkembang. Namun demikian masih memerlukan integrasi yang lebih kuat agar data dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perencanaan pembangunan (Asmuruf, 2022). Dalam konteks ini, kejelasan kelembagaan, pembagian peran, kapasitas SDM, serta kesepakatan atas SOP dan metode pendataan menjadi penting untuk mencegah ketidaklengkapan data dan perbedaan tafsir antar lembaga.

Ketiga, dalam konteks statistik nasional, kategori etnis sering kali diperlakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan identitas sosial yang sensitif. Jika pengelompokan dilakukan terlalu sederhana atau tidak sesuai konteks, hal ini dapat menimbulkan salah tafsir, mengabaikan keragaman yang ada, atau bahkan memengaruhi cara kelompok tertentu dipandang dalam kebijakan dan kehidupan sosial. Oleh sebab itu, sebagian besar sensus dan survei nasional tidak secara eksplisit mengklasifikasikan identitas etnis secara terperinci. Praktik ini berbeda dengan negara-negara seperti Australia atau Selandia Baru yang memasukkan identitas etnis sebagai bagian dari sistem statistik nasional (Moseley, 2020; Kukutai &Taylor, 2016).

Akibatnya, berbagai indikator pembangunan seperti pendidikan, kemiskinan, kesehatan, maupun pembangunan manusia belum sepenuhnya mampu menampilkan kondisi OAP secara akurat. Tanpa data yang terpilah dan kontekstual, kebijakan pembangunan berpotensi menggunakan pendekatan yang terlalu umum untuk wilayah yang memiliki keragaman sosial tinggi seperti Tanah Papua (Walter & Andersen, 2013; Walter & Suina, 2019).

“Pendataan OAP menjadi fondasi penting untuk melindungi keberadaan OAP secara administratif dan memastikan kebijakan pembangunan tepat sasaran”  

Nikolas Asmuruf–Plt Kepala Dinas Dukcapil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua Barat Daya 

 

Data sebagai Fondasi Pembangunan yang Inklusif

Di tengah berbagai tantangan tersebut, semakin berkembang pemahaman bahwa data tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis perencanaan pembangunan, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara lebih inklusif.  

Dari persepektif ilmu sosial, data tentang manusia tidak dapat dipandang semata sebagai angka statistik. Di dalamnya tercermin identitas, pengalaman, relasi sosial, serta kondisi sosial-ekonomi yang membentuk kehidupan masyarakat. Setiap individu memiliki martabat yang melekat sebagai manusia yang perlu dihormati dalam setiap sistem sosial dan kebijakan publik. Konsep human dignity menegaskan bahwa manusia memiliki nilai intrinsik yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar objek administratif (Catt, 2024). Dengan demikian, pendataan OAP tidak hanya berkaitan dengan produksi statistik pembangunan, tetapi juga dengan upaya menghadirkan pengakuan yang lebih baik terhadap keberadaan dan kondisi sosial OAP dalam sistem kebijakan publik (Petkoff, 2023).

Perkembangan global menunjukan meningkatnya perhatian terhadap tata kelola data yang lebih adil bagi masyarakat adat. Salah satu pendekatan yang semakin mendapat perhatian adalah Indigenous Data Sovereignty menekankan pentingnya keterlibatan komunitas dalam pengelolaan data yang berkaitan dengan komunitas tersebut (Rainie et al., 2017). Prinsip ini kemudaian diperkuat melalui CARE Principles for Indigenous Data Governance, yang menekankan pentingnya manfaat kolektif, otoritas pengelolaan data, tanggung jawab, serta etika dalam pengelolaan data (Carroll et al., 2021).  

Bagi Tanah Papua, prinsip-prinsip tersebut memberikan perspektif baru mengenai pentingnya pengelolaan data yang lebih inklusif dan partisipatif. Pendataan OAP tidak hanya menjadi kepentingan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan yang lebih berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat merancang program yang lebih tepat sasaran dalam bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun pengembangan ekonomi hingga tahap evaluasi dampak kebijakan secara lebih objektif.  

Upaya penguatan sistem data OAP memerlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, lembaga statistik, perguruan tinggi, mitra pendamping serta berbagai lembaga terkait memiliki peran penting dalam proses tersebut. Melalui kolaborasi, berbagai sumber data yang selama ini berkembang secara terpisah, dapat saling melengkapi dan memperkuat basis pengetahuan mengenai pembangunan di Tanah Papua. Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa tata kelola data yang melibatkan komunitas secara aktif dapat meningkatkan kualitas data sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengumpulan dan penggunaan data (Belarde-Lewis et al., 2024). 

Pada akhirnya, data OAP bukan hanya soal statistik pembangunan. Di balik setiap angka terdapat cerita tentang kehidupan, harapan, dan masa depan masyarakat Papua. Data yang lebih akurat membantu kita melihat realitas tersebut dengan lebih jelas, sekaligus memahami kebutuhan, potensi, serta tantangan yang dihadapi oleh Orang Asli Papua di berbagai wilayah Tanah Papua.  

Ketika data OAP tersedia dengan lebih baik, pembangunan tidak lagi berjalan berdasarkan asumsi, tetapi berangkat dari pemahaman yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Dengan demikian kebijakan pembangunan dapat dirancang agar lebih tepat sasaran, lebih adil, dan mampu memberikan manfaat bagi generasi Papua hari ini maupun di masa depan.  

“Ketika Orang Asli Papua terlihat dalam data, mereka akan lebih terlihat dalam arah pembangunan Tanah Papua”    

Featured WRI Experts:
Hendrika Tiarma Wulandari Samosir -

Social Forestry and Agrarian Reform Improvement Project Lead