Dari Janji ke Aksi: Menguji Ambisi dan Aksi Iklim Indonesia di COP31
Keberhasilan Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026, tidak cukup diukur dari jumlah komitmen atau nilai investasi yang diumumkan. Ukuran yang lebih penting adalah penurunan emisi yang terukur, pendanaan yang terealisasi, serta perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejalan dengan semangat ‘Delivering Climate Solutions at Scale', tantangan Indonesia bukan sekadar memperluas skala aksi iklim, melainkan memastikan setiap inisiatif dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan hasilnya.
“Indonesia memandang COP31 bukan sekadar forum untuk menyampaikan komitmen, tetapi momentum untuk menunjukkan bahwa solusi iklim dapat diwujudkan dan diperluas skalanya,” ujar Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo, dalam rapat persiapan delegasi Indonesia pada 12 Oktober 2026. Pemerintah juga ingin memperkuat kemitraan internasional dan menarik investasi hijau. Agar tujuan tersebut tercapai, diplomasi iklim perlu diikuti mekanisme yang menghubungkan komitmen dengan pelaksanaan dan hasil yang dapat diverifikasi.
Tantangan implementasi ini menjadi salah satu perhatian dalam dialog nasional Road to COP31 yang diselenggarakan oleh WRI Indonesia dan IKI Hub Indonesia pada 16 September 2026. Tiga isu yang mengemuka, yaitu mitigasi metana dari sektor limbah, pembiayaan iklim, dan tata kelola mineral kritis, memperlihatkan tantangan yang saling berkaitan: menghubungkan data dengan tindakan, pendanaan dengan kesiapan proyek, serta investasi dengan perlindungan sosial dan lingkungan.
Menghubungkan data dengan penurunan emisi
Mitigasi metana dari sektor limbah menunjukkan pentingnya data yang andal untuk menentukan prioritas aksi iklim. Meski Indonesia bergabung dengan Global Methane Pledge pada 2021, upaya mitigasi metana, khususnya pada sektor limbah, masih menghadapi tantangan regulasi, koordinasi kelembagaan, serta inventarisasi dan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification atau MRV). Aisyah Putri Lestari, Methane Emission Research Analyst di WRI Indonesia, mengidentifikasi aspek-aspek tersebut sebagai kesenjangan yang perlu diatasi.
Untuk memperkuat inventarisasi, WRI Indonesia dengan dukungan Global Methane Hub, mengembangkan Methane Emission Toolbox (MET) melalui inisiatif SMART Waste Indonesia yang dirancang untuk mengintegrasikan data SIPSN dan SIGN-SMART guna mengestimasi emisi metana dari sampah padat. Informasi ini dapat membantu mengidentifikasi sumber emisi dan menentukan prioritas mitigasi. Namun demikian, manfaatnya masih akan bergantung pada pemanfaatan hasil estimasi dalam perencanaan dan pelaksanaan intervensi.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Andina Novita Tas’an, Koordinator Pokja TPA, Sampah Spesifik, dan Reduksi Emisi GRK dari Kementerian Lingkungan Hidup: “Prioritas pertama adalah mengelola sampah dengan memilih teknologi paling rendah emisi.” Prinsip tersebut perlu diterjemahkan menjadi pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan, penerapan 3R+, serta pengurangan sampah dari sumbernya. Setiap intervensi juga perlu dilengkapi indikator kinerja dan pemantauan untuk memastikan penurunan emisi benar-benar terjadi.
Dengan demikian, penguatan data perlu berjalan bersama kejelasan tanggung jawab antarlembaga, pendanaan, dan evaluasi hasil. Tanpa hubungan tersebut, inventarisasi berisiko berhenti sebagai keluaran teknis, alih-alih menjadi dasar pengambilan keputusan.
Mengubah kebutuhan pendanaan menjadi proyek nyata
Tantangan berikutnya adalah memastikan kebutuhan pembiayaan iklim dapat diterjemahkan menjadi proyek yang siap dilaksanakan. Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia memperkirakan kebutuhan investasi aksi iklim mencapai US$472,6 miliar. Namun, besarnya kebutuhan pendanaan tidak otomatis menjamin tersedianya proyek yang layak dibiayai. Ahmad Zuhdi, Principal dari Energy Shift Institute, mengingatkan, “Masalahnya bukan di the amount of finance, melainkan the amount of finance that can be absorbed.”
Menurut Ahmad Zuhdi, tantangan tersebut perlu dijawab dengan menerjemahkan target iklim ke dalam portofolio proyek yang dilengkapi estimasi biaya, studi kelayakan, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator dampak yang terukur. Upaya ini harus didukung oleh kepastian regulasi, ketersediaan pembeli (off-taker), serta mekanisme pembagian risiko yang jelas untuk meningkatkan kelayakan investasi. Di tingkat daerah, dukungan teknis untuk menyiapkan proyek penting agar keterbatasan kapasitas perencanaan tidak menghambat akses terhadap pendanaan.
Instrumen pendanaan harus disesuaikan dengan karakteristik proyek. Transportasi publik, misalnya, memberikan manfaat luas tetapi tidak selalu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menarik investasi komersial tanpa dukungan pemerintah. Sebaliknya, proyek energi terbarukan tertentu dapat menarik investasi swasta jika memiliki model bisnis yang layak dan risiko yang terkelola. Karena itu, anggaran publik, hibah, pinjaman, dan investasi swasta perlu dipadukan sesuai kebutuhan proyek, bukan sekadar untuk mengejar nilai investasi yang besar.
Memastikan investasi hijau menghasilkan dampak
Pendanaan dan investasi hijau juga perlu disertai tata kelola yang memastikan manfaat ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Hal ini terefleksikan dalam pengembangan mineral kritis, ketika peluang memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global perlu diimbangi perlindungan hak masyarakat dan pengelolaan dampak pertambangan.
Kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Ekonomi Nasional, dan WRI Indonesia terhadap 117 regulasi nasional menemukan tingkat keselarasan sebesar 39–51 persen dengan tiga standar environmental, social, and governance (ESG) internasional. Sebanyak 96 persen kesenjangan regulasi yang teridentifikasi berada pada pilar sosial, termasuk perlindungan masyarakat adat, pengadaan lahan, dan relokasi masyarakat terdampak.
Temuan ini menegaskan perlunya memperkuat regulasi dan pengawasannya, memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses. Ketertelusuran rantai pasok juga perlu ditingkatkan agar asal-usul mineral dan kepatuhan terhadap standar sosial-lingkungan dapat diverifikasi. Andre Barahamin dari the Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) menyoroti pentingnya menghubungkan tata kelola domestik dengan persyaratan pasar global. Pemerintah dapat mengkaji potensi perluasan fungsi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) untuk mendukung ketertelusuran mineral kritis. Namun, transparansi data perlu disertai verifikasi independen dan penegakan aturan agar menghasilkan perlindungan nyata.
Prinsip serupa berlaku pada rencana perdagangan karbon dan rehabilitasi hutan yang juga tengah didorong oleh pemerintah jelang COP31. Perdagangan karbon perlu menjamin penurunan emisi yang terverifikasi dan berintegritas. Sementara itu, rencana rehabilitasi hutan perlu dinilai berdasarkan pemulihan ekosistem dan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya luas area yang ditangani. Keberhasilan investasi hijau, dengan demikian, harus dinilai dari dampak lingkungan dan sosial yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata skala kegiatan atau nilai ekonominya.
Mendorong negosiasi iklim yang dapat memberikan dampak bagi masyarakat dan lingkungan setelah COP31
COP31 perlu menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme tindak lanjut komitmen iklim Indonesia. Pemerintah perlu menghubungkan target sektoral dengan penanggung jawab, jadwal, kebutuhan pendanaan, dan indikator hasil yang terukur. Pelaporan berkala diperlukan agar publik dapat menilai kemajuan sekaligus mendorong perbaikan kebijakan.
Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan dan inisiatif iklim. Tantangan utamanya adalah memastikan kebijakan tersebut terhubung dalam pelaksanaan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Keberhasilan di Antalya seharusnya tidak hanya dinilai dari komitmen dan investasi yang diumumkan, tetapi dari kemampuan mengubahnya menjadi aksi nyata, dampak yang terverifikasi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
WRI Indonesia mendukung penuh penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menerjemahkan hasil COP31 menjadi kebijakan dan aksi iklim yang efektif, terukur, dan inklusif. Melalui riset berbasis bukti dan dukungan terhadap pengembangan kebijakan, WRI Indonesia berupaya berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi, peningkatan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, serta pelestarian lingkungan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim.