Ketika ‘Benteng Terakhir’ Mulai Rapuh: Pergeseran Deforestasi ke Timur Indonesia
Sejak 2018, WRI Indonesia melakukan pemantauan di wilayah-wilayah yang terindikasi adanya penebangan hutan ilegal melalui seri analisis Pantau Jejak. Pemantauan ini memanfaatkan data peringatan deforestasi dari Global Forest Watch dan metode prioritisasi untuk menghasilkan lima lokasi tergenting setiap tiga bulan sekali. Melalui Pantau Jejak, publik dapat melihat di mana tekanan terhadap hutan terjadi. Harapannya, hal ini dapat ditindaklanjuti segera oleh publik, pemantau independen, maupun pihak berwenang yang memiliki mandat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan. Temuan dari rangkaian pemantauan ini juga menunjukkan perubahan penting yaitu tekanan deforestasi yang sebelumnya terkonsentrasi di Indonesia bagian barat mulai menunjukkan tanda-tanda pergeseran ke wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Dalam periode 2018–2021, hasil analisis Pantau Jejak dipublikasikan secara berkala dalam 14 artikel blog, mencakup hampir 200 lokasi terpantau yang kemudian dikurasi menjadi 70 lokasi prioritas. Proses kurasi bertujuan untuk mengerucutkan lokasi-lokasi yang menunjukkan tingkat urgensi lebih tinggi dan memerlukan perhatian serta tindak lanjut segera. Analisis pada periode ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan Indonesia masih terkonsentrasi di wilayah barat, terutama di Sumatra dan Kalimantan.
Tekanan Masih Terkonsentrasi di Indonesia Barat (2018–2021)
Analisis Pantau Jejak periode 2018–2021 menunjukkan bahwa lokasi prioritas lebih banyak muncul di Pulau Sumatra dan Kalimantan (Indonesia bagian barat). Pola pembukaan lahan yang teramati cenderung berbentuk blok yang rapi dan berukuran besar. Dalam banyak kasus, pola ini mengikuti jaringan jalan atau berada di sekitar lahan yang sudah terbuka atau berdekatan dengan konsesi. Pola ini menunjukkan bahwa pembukaan lahan sering terjadi di lokasi yang telah memiliki akses dan aktivitas sebelumnya, sehingga relatif lebih mudah dijangkau dan dikembangkan.
Contoh Lokasi Prioritas Periode Juli 2018–Juni 2020.
Di sisi lain, pada periode yang sama, wilayah Indonesia tengah dan timur—termasuk Sulawesi, Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua—menunjukkan pola yang berbeda. Pembukaan lahan umumnya tampak lebih kecil, tersebar, dan tidak beraturan. Pola tersebut umumnya berkaitan dengan aktivitas pertanian kecil, tebang pilih, atau kegiatan lain di dalam dan sekitar kawasan hutan. Secara umum, periode ini menunjukkan bahwa tekanan deforestasi masih didominasi oleh pembukaan lahan skala besar di Indonesia barat, sementara wilayah tengah dan timur lebih banyak menunjukkan aktivitas skala kecil yang tersebar.
Tekanan Mulai Bergeser ke Indonesia Tengah dan Timur (2021–2025)
Pemantauan dan analisis Pantau Jejak dilanjutkan pada periode 2021–2025. Selama periode ini, teridentifikasi 240 lokasi prioritas yang dianalisis setiap 3 bulan sekali, memberikan gambaran lanjutan mengenai dinamika perubahan tutupan hutan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan adanya penurunan frekuensi kemunculan lokasi prioritas di beberapa provinsi di Pulau Sumatra, seperti Jambi dan Sumatera Selatan. Namun, frekuensi kemunculan lokasi prioritas di Riau dan Sumatera Barat justru masih meningkat, mengindikasikan bahwa tekanan terhadap tutupan hutan di wilayah tersebut masih berlanjut.
Sebaliknya, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Tanah Papua menunjukkan peningkatan frekuensi kemunculan sebagai lokasi prioritas. Kemunculannya naik hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Temuan ini menunjukan pergeseran tekanan perubahan tutupan hutan ke wilayah Indonesia tengah dan timur.
Pola pembukaan lahan di wilayah Indonesia Tengah dan Timur tidak jauh berbeda dari periode pemantauan sebelumnya (2018–2021) yaitu skala kecil, tersebar, dan tidak beraturan. Meskipun di beberapa lokasi, contohnya Kabupaten Merauke Provinsi Papua, ditemukan pembukaan lahan dengan skala besar, sekitar 770 hektare hutan di dalam Kawasan Hutan Produksi ditebang dalam kurun waktu 6 bulan, terindikasi dibuka untuk Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP).
Contoh Lokasi Prioritas Periode April–Juni 2025.
Kondisi tutupan hutan di wilayah timur Indonesia yang cenderung masih utuh (intact forest) membuat pola pembukaan lahan pada umumnya terfragmentasi dan bertahap. Proses ini sering diawali dengan pembangunan jaringan jalan yang membuka akses ke dalam hutan, kemudian diikuti oleh penebangan hutan di sekitarnya.
Selain untuk mengamati pola pembukaan lahan, analisis Pantau Jejak juga mengidentifikasi indikasi pendorong pembukaan lahan di wilayah Indonesia tengah dan timur. Pendorong dominan pembukaan lahan pada periode ini adalah pertambangan, teridentifikasi pada 21 dari 50 lokasi prioritas, terutama di wilayah Sulawesi dan Maluku. Pendorong lainnya meliputi aktivitas tebang pilih dan pertanian skala kecil.
Contoh Lokasi Prioritas dengan Aktivitas Pertambangan.
Ekspansi area pertambangan nikel menjadi salah satu tekanan yang menguat dengan dampak berupa pembukaan hutan, perubahan bentang alam, serta penurunan kualitas lingkungan di sekitar kawasan tambang dan pesisir. Sejumlah laporan lapangan mencatat dampak dari aktivitas tersebut, antara lain pencemaran air, sedimentasi sungai, hingga terganggunya sumber penghidupan masyarakat lokal di sekitar kawasan industri nikel, termasuk di wilayah Halmahera dan sekitarnya. Tekanan serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai wilayah kaya nikel di Sulawesi, di mana aktivitas pertambangan berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan alam dan degradasi ekosistem penting.
Wilayah Indonesia timur masih menyimpan hamparan hutan alam yang luas. Jika digabungkan, proporsi tutupan hutan di Sulawesi, Maluku, dan Papua lebih besar dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Temuan ini mempertegas analisis WRI sebelumnya mengenai Papua dan kawasan timur Indonesia sebagai salah satu “benteng terakhir” hutan alam Indonesia, yang menyimpan porsi signifikan tutupan hutan tropis tersisa di kawasan Asia Pasifik.
Namun, hasil pemantauan dan analisis tujuh tahun terakhir mengindikasikan mulai meningkatnya tekanan di kawasan ini, yang teramati dari pola perubahan tutupan lahan pada citra satelit. Indikasi tersebut terutama terlihat dari munculnya atau bertambahnya jaringan jalan, yang membuka akses ke kawasan hutan, serta pembukaan lahan berskala kecil yang tersebar dan berkembang secara bertahap di sekitarnya.
Tutupan Hutan Sulawesi, Maluku, dan Papua (2004-2014-2024).
Menjaga Hutan yang Tersisa
Diperlukan usaha kolektif dalam mempertahankan hutan yang tersisa, dimulai dari tingkat masyarakat lokal, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan. Sebelum adanya pemantauan jejak deforestasi melalui citra satelit, masyarakat lokal bersama dengan pemantau independen kehutanan telah membantu mengurangi laju perambahan hutan. Namun, minimnya bukti yang komprehensif dalam indikasi konversi hutan menjadi salah satu hambatan. Dengan adanya teknologi pemantauan hutan yang terbuka untuk publik, seperti Global Forest Watch dan Forest Watcher, masyarakat lokal dan pemantau independen kehutanan dapat lebih efektif memantau dan menjaga hutan secara berkelanjutan.
Bagi beberapa masyarakat adat di wilayah Indonesia timur, terutama di Tanah Papua, menjaga wilayah adat juga berarti menjaga hutan yang menjadi identitas, relasi, dan sumber kehidupan sehari-hari mereka. Belajar dari masyarakat adat di Amazon, adanya pengakuan wilayah adat terbukti efektif dalam menjaga hutan dan hak-hak mereka. Namun, jumlah pengakuan wilayah adat di Tanah Papua masih tergolong rendah. Menurut Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2025, pemerintah hanya mengakui sekitar 1,82 juta hektar dari 14,8 juta hektar wilayah adat yang telah dipetakan di wilayah ini. Tanpa pengakuan tersebut, masyarakat adat tidak memiliki legitimasi dan alat negosiasi yang dapat digunakan dalam menjaga wilayah dan hutannya, terutama ketika hadirnya investasi strategis dan proyek nasional yang semakin mempercepat laju deforestasi.
Perubahan secara sistemik dalam tata kelola pun diperlukan dalam memperkuat upaya-upaya masyarakat tersebut dalam melindungi hutan Indonesia timur yang tersisa. Inisiatif baik seperti peninjauan kembali izin perkebunan kelapa sawit seperti yang dilakukan di Provinsi Papua menjadi semakin relevan, terutama dengan beralihnya orientasi ekspansi perkebunan kelapa sawit ke daerah Indonesia timur karena keterbatasan lahan. Dengan adanya peninjauan kembali perizinan tersebut, pemerintah daerah dapat memperbaiki tata kelola kehutanan dan berpotensi mencabut izin perusahaan yang dinilai melanggar. Dengan dicabutnya izin, hutan dapat tetap terjaga dari kemungkinan konversi lahan.
Hutan yang masih tersisa di Indonesia bagian tengah dan timur memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan banyak komunitas yang bergantung padanya. Temuan Pantau Jejak menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan ini terus meningkat, meski sering kali berlangsung secara bertahap dan tidak selalu terlihat secara kasat mata.
Karena itu, upaya menjaga hutan tidak bisa ditunda dan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Perlindungan yang efektif membutuhkan kolaborasi antara masyarakat lokal dan adat, pemerintah, pemantau independen, serta dukungan publik yang lebih luas, agar hutan yang tersisa hari ini tetap dapat bertahan untuk generasi mendatang. Pergeseran deforestasi ke Timur Indonesia bukan lagi sekadar prediksi, melainkan sinyal kuat dan menjadi pengingat bahwa perlindungan hutan di kawasan ini harus menjadi prioritas bersama.
Proyek
Global Forest Watch
Bagian dari Pangan, Lahan, dan Air