Permasalahan susut dan sisa makanan di Indonesia adalah masalah multidimensi yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan. Berdasarkan kajian Bappenas dalam Laporan Kajian Food Loss and Waste, setiap orang di Indonesia menghasilkan 115-184 kg susut dan sisa pangan (SSP) per tahun, yang jika diselamatkan, jumlah tersebut bisa memberi makan 61-125 juta orang. SSP juga berkontribusi pada dan kerugian ekonomi sebesar 213-551 triliun rupiah/tahun. Secara global, Indonesia menempati urutan ke-8 penghasil sisa pangan dan sampah makanan rumah tangga terbesar di dunia sebagaimana dicatat oleh UNEP dalam Food Waste Index Report 2024. Karena itu, intervensi kebijakan diperlukan untuk menekan laju pertumbuhan susut dan sisa makanan ini.

Pada tahun 2024, Bappenas menetapkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan sebagai pedoman untuk mengurangi SSP hingga 20 tahun ke depan. Salah satu strategi utamanya adalah sistem insentif/disinsentif untuk mendorong penurunan SSP. Peta jalan ini kemudian didukung oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 9 Tahun 2025 khususnya mendukung pencegahan di hulu serta mendonasikan pangan berlebih kepada yang membutuhkan, sesuai dengan hierarki penyelamatan pangan dicanangkan FAO pada tahun 2017. Peraturan Presiden mengenai penyelamatan pangan yang selaras dengan Peraturan Bapanas juga sedang dalam rancangan.  

Hierarki Penyelamatan Pangan Bapanas

Berdasarkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, seharusnya norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengurangan SSP sudah terbentuk pada tahun 2025. Namun hingga 2026, landasan regulasi serta acuan teknis yang terstandardisasi untuk mengimplementasikan strategi tersebut belum juga tersedia. Padahal, NSPK yang jelas dan spesifik tentu diperlukan agar implementasi regulasi dapat terarah dan tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Merujuk pada hal tersebut serta pengalaman WRI Indonesia bersama para mitra di Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL), WRI Indonesia merekomendasikan tiga aksi berbasis data untuk menjembatani operasionalisasi regulasi dalam memperkuat upaya pengurangan SSP di Indonesia: 

1. Penghitungan SSP Nasional masuk dalam perhitungan statistik reguler Indonesia 

Sejak kajian Bappenas tentang SSP pada tahun 2021, Indonesia belum memperbarui data SSP nasional, di mana angka yang digunakan pada kajian tersebut masih berbasis data tahun 2000-2019. Data lain yang tersedia berasal dari dinas lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Namun, data tersebut masih fokus pada sampah secara umum dan belum mengklasifikasikan perbedaan antara susut dan sisa pangan. Padahal, data SSP ini diperlukan untuk menyusun strategi pengurangan SSP di tingkat regional maupun nasional. Menyusun strategi pengurangan SSP di tingkat regional maupun nasional.  

Pada 2024 lalu, Bapanas bersama Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) telah mempublikasikan Metode Baku Perhitungan SSP untuk Petani dan Ritel. Metode baku ini mencakup perhitungan kuantitas, status kelayakan pangan, dan penanganan SSP sekaligus mengestimasi dampak ekonomi, lingkungan, dan nutrisi yang ditimbulkan. Metode ini telah berhasil diterapkan untuk menghitung SSP di DKI Jakarta dan Labuan Bajo dengan kondisi sosio-ekonomi dan karakteristik lokasi yang berbeda.

peluncuran metode baku perhitungan susut dan sisa pangan
Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) secara resmi meluncurkan Metode Baku Perhitungan Susut dan Sisa Pangan (SSP) pada 24 September 2024 di Jakarta. Metode baku ini digagas bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pangan Nasional, serta tiga mitra KSPL lainnya, yakni Garda Pangan, Parongpong RAW Lab, dan WRI Indonesia. (Kredit foto: KAIN untuk KSPL).

Metode baku tersebut dapat diadopsi pada NSPK pengurangan SSP sebagai standar perhitungan SSP nasional. Selanjutnya, metode ini perlu dikembangkan lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar akurat secara statistik dan dipublikasikan setiap tahun sebagai laporan pemantauan dan evaluasi pengurangan SSP.

2. Intervensi perubahan perilaku

Dalam Laporan Kajian Bappenas tentang SSP di 2021, perubahan perilaku merupakan salah satu dari lima strategi utama dalam mengurangi SSP di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh WRI Indonesia dalam risetnya pada tahun 2025. Pengurangan sisa pangan dan sampah makanan rumah tangga dilakukan melalui desain intervensi yang menelaah karakteristik, hambatan, peluang, serta pendorong motivasi masyarakat di Kelurahan Nyengseret, Kota Bandung.

Pendekatan berbasis konteks lokal menjadi kunci agar rancangan intervensi terasa dekat dan menyentuh personal masyarakat. Selain itu. komitmen petugas kebersihan untuk mengangkut sampah sesuai jadwal dan tidak mencampur kembali sampah terpilah juga penting untuk memperjelas sistem yang ada. Ketegasan pemerintah serta dorongan dari tokoh masyarakat juga diperlukan agar kepercayaan warga dapat terbentuk dan meyakinkan bahwa usaha mereka tidak akan sia-sia.

Intervensi insentif ekonomi dan dorongan halus (nudge) melalui poster dan stiker dengan pendekatan religius, dan penyampaian data dampak dari makanan yang terbuang menjadi pemantik kesadaran dalam memahami isu sampah makanan. Kompetisi pengurangan sampah makanan antar-RT (Rukun Tetangga) juga dilakukan untuk memacu jiwa gotong royong. Kombinasi ketiga intervensi ini mendorong 52% warga untuk memilah sampah secara konsisten serta 32% sampah makanan dari sumbernya. Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan perilaku untuk mengurangi SSP dari sumbernya dapat terwujud jika didukung oleh kebijakan, sistem yang jelas, serta pendekatan konteks lokal.

Dalam mendukung temuan riset tersebut, WRI Indonesia telah mempublikasikan modul edukasi dan alat permainan edukatif terkait pengelolaan sisa pangan dan sampah pangan di tingkat rumah tangga dan sektor pariwisata. Modul ini dikemas sesuai dengan konteks lokal guna menambah wawasan dan menggeser pola pikir tentang pengelolaan sisa pangan. Pendekatan perubahan perilaku dan perangkat pendukung tersebut dapat diadopsi menjadi produk pengetahuan untuk memperkuat NSPK pengurangan SSP di Indonesia. 

3. Kemitraan dan insentif untuk terlibat dalam redistribusi pangan surplus

Berdasarkan kajian Bappenas tentang SSP, 44% pangan yang terbuang masih layak makan, karena surplus produksi, serta preferensi dan perilaku konsumen. Untuk mencegah terbuangnya pangan, sisa pangan dapat disalurkan kepada kelompok rentan melalui food bank. Pangan yang dapat disalurkan meliputi roti dan kue dari hotel, restoran, dan kafe (Horeka), makanan kaleng dan kering dari industri makanan dan retail, hingga sayur dan buah segar yang tidak memenuhi standar estetika pasar dari petani.  

Guna mendukung praktik ini, IBCSD melalui inisiatif GRASP 2030 telah mempublikasikan Panduan Kemitraan yang Efektif untuk Redistribusi Pangan. Panduan ini mencakup arahan teknis bagi sektor bisnis untuk memulai kemitraan dengan food bank dan memastikan keamanan pangan sebelum didonasikan. Lebih jauh lagi, kemitraan ini dapat melibatkan gabungan kelompok petani (Gapoktan) untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mengonsolidasikan hasil tani yang tidak terserap pasar, misalnya akibat fluktuasi harga atau standar estetika pasar. Gapoktan kemudian dapat bermitra dengan sektor bisnis untuk mengolah hasil tani tersebut menjadi produk turunan bernilai tambah, seperti jus, camilan sehat, atau produk olahan lainnya.

Selain kemitraan, adanya insentif bagi sektor bisnis juga diperlukan untuk mendorong upaya redistribusi pangan. Insentif yang diberikan tidak harus dalam bentuk fiskal ataupun finansial. Melalui riset WRI Indonesia di 67 hotel di Kota Bandung, motivasi kuat pegawai hotel untuk berpartisipasi dalam program redistribusi pangan sangat dipengaruhi oleh sikap terhadap pengelolaan sisa pangan. Sikap tersebut dapat dibangun melalui insentif non-finansial berupa pelatihan redistribusi pangan untuk pegawai. Integrasi kemitraan dan skema insentif dalam NSPK harus didukung bukti berbasis data seperti volume pangan yang berpotensi diselamatkan, pola, serta dampak redistribusi sebagai landasan implementasi regulasi pengurangan SSP di masa mendatang.

Berdasarkan rekomendasi-rekomendasi di atas, terlihat bahwa pengurangan SSP di Indonesia membutuhkan kolaborasi kolektif dari seluruh pelaku rantai pasok dan regulasi. Namun, regulasi perlu dilengkapi oleh NSPK yang membantu operasionalisasi teknis yang mencakup  adopsi perhitungan SSP reguler oleh lembaga statistik, panduan kemitraan, skema insentif, riset, hingga modul edukasi. NSPK sangat penting untuk menerjemahkan arah kebijakan menjadi pedoman baku yang seragam, sehingga seluruh aktor dalam sistem pangan dapat bekerja dengan pedoman yang sama guna memastikan keberlanjutan upaya pengurangan SSP di Indonesia.  

Featured WRI Experts:
Hosiana Simamora -

Research Assistant for Sustainable Food Systems